Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
2. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo .
3. Kabupaten Pohuwato adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dimulai dari:
1. PBU 1 dengan koordinat 00⁰ 29' 40.00" LU dan 122⁰ 07'
17.00" BT yang terletak pada batas Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo dengan Desa Molamahu Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 2 dengan koordinat 00⁰ 32' 24.00" LU dan 122⁰ 07' 39.00" BT yang terletak pada batas Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo dengan Desa Padengo Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato;
2. PBU 2 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 3 dengan koordinat 00⁰ 35' 55.00" LU dan 122⁰ 07' 37.00" BT yang terletak di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato yang berbatasan dengan Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo;
3. PABU 3 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 4 dengan koordinat 00⁰ 37' 21.00" LU dan 122⁰ 07' 37.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato;
4. PABU 4 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 5 dengan koordinat 00⁰ 40' 02.00" LU dan 122⁰ 07' 37.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato;
5. PABU 5 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 6 dengan koordinat 00⁰ 42' 54.00" LU dan 122⁰ 06'
48.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato;
6. PABU 6 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 7 dengan koordinat 00⁰ 45' 32.00" LU dan 122⁰ 06' 33.00"
BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato;
7. PABU 7 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 8 dengan koordinat 00⁰ 47' 52.00" LU dan 122⁰ 06' 36.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato;
8. PABU 8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 9 dengan koordinat 00⁰ 49' 47.00" LU dan 122⁰ 06'
06.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato;
9. PABU 9 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 10 dengan koordinat 00⁰ 52' 13.00" LU dan 122⁰ 06' 11.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; dan
10. PABU 10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara yang ditandai oleh TK.01A dengan koordinat 00⁰ 54'
06.52" LU dan 122⁰ 06' 04.85" BT dan PABU 11 dengan koordinat 00⁰ 54' 32.00" LU dan 122⁰ 06' 08.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dan Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
