Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo

PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Gorontalo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo. 2. Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo . 3. Kabupaten Pohuwato adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dimulai dari: 1. PBU 1 dengan koordinat 00⁰ 29' 40.00" LU dan 122⁰ 07' 17.00" BT yang terletak pada batas Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo dengan Desa Molamahu Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 2 dengan koordinat 00⁰ 32' 24.00" LU dan 122⁰ 07' 39.00" BT yang terletak pada batas Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo dengan Desa Padengo Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; 2. PBU 2 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 3 dengan koordinat 00⁰ 35' 55.00" LU dan 122⁰ 07' 37.00" BT yang terletak di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato yang berbatasan dengan Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo; 3. PABU 3 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 4 dengan koordinat 00⁰ 37' 21.00" LU dan 122⁰ 07' 37.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; 4. PABU 4 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 5 dengan koordinat 00⁰ 40' 02.00" LU dan 122⁰ 07' 37.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; 5. PABU 5 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 6 dengan koordinat 00⁰ 42' 54.00" LU dan 122⁰ 06' 48.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; 6. PABU 6 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 7 dengan koordinat 00⁰ 45' 32.00" LU dan 122⁰ 06' 33.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; 7. PABU 7 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 8 dengan koordinat 00⁰ 47' 52.00" LU dan 122⁰ 06' 36.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; 8. PABU 8 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 9 dengan koordinat 00⁰ 49' 47.00" LU dan 122⁰ 06' 06.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; 9. PABU 9 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 10 dengan koordinat 00⁰ 52' 13.00" LU dan 122⁰ 06' 11.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato; dan 10. PABU 10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Pohuwato dengan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara yang ditandai oleh TK.01A dengan koordinat 00⁰ 54' 06.52" LU dan 122⁰ 06' 04.85" BT dan PABU 11 dengan koordinat 00⁰ 54' 32.00" LU dan 122⁰ 06' 08.00" BT yang terletak di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo yang berbatasan dengan Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dan Desa Cempaka Putih Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA