Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA ACEH DENGAN KABUPATEN DAIRI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Aceh Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara.
4. Kabupaten Dairi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1964
tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
6. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian Utara.
7. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis Meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK.16 dengan koordinat 3° 05' 10.098" LU dan 97° 59'
01.726" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Laubaleng Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 1 dengan koordinat 3° 05' 05.819" LU dan 97° 58' 55.030" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
b. TK 1 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 04' 40.976" LU dan 97° 58' 33.946" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 04' 22.937" LU dan 97° 58' 30.693" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3A
dengan koordinat 3° 04' 21.775" LU dan 97° 58' 26.187" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
c. TK 3A selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 3B dengan koordinat 3° 04' 18.896" LU dan 97° 58'
18.926" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 04' 12.178" LU dan 97° 58'
17.349" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 04' 09.908" LU dan 97° 57'
54.730" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
d. TK 5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 03' 58.401" LU dan 97° 57' 45.423" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 03' 59.283" LU dan 97° 57' 02.859" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 04' 11.045" LU dan 97° 56' 56.913" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
e. TK 8 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 04' 29.390" LU dan 97° 56' 59.729" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 04' 22.164" LU dan 97° 56' 32.752" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 11 dengan koordinat 3° 04' 34.313" LU dan 97° 56' 19.586" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
f. TK 11 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 12 dengan koordinat 3° 04' 14.195" LU dan 97° 56' 07.958" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 13A dengan koordinat 3° 03' 42.361" LU dan 97° 55' 56.842" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 03' 16.986" LU dan 97° 55' 48.370" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
g. TK 14 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 03' 03.871" LU dan 97° 56' 11.724" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 16A dengan koordinat 3° 02' 47.149" LU dan 97° 56' 35.797" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 02' 31.783" LU dan 97° 56' 35.618" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
h. TK 17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 02' 12.099" LU dan 97° 56' 19.537" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 01' 29.703" LU dan 97° 56' 18.298" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 00' 55.475" LU dan 97° 56' 35.921" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
i. TK 20 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 21 dengan koordinat 3° 00' 26.962" LU dan 97° 56' 50.491" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 00' 08.410" LU dan 97° 56' 40.902" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 23 dengan koordinat 2° 59' 39.373" LU dan 97° 56' 28.955" BT yang terletak pada batas Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
dan
j. TK 23 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 13 dengan koordinat 2° 59' 22.202" LU dan 97° 56' 10.275" BT yang terletak pada pertigaan batas Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam Aceh.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
