Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
2. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
3. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
4. Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
5. Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
6. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
7. Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
8. Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
9. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
10. Tempat penampungan sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
11. Tempat pengolahan sampah terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
12. Tempat pemrosesan akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
13. Kompensasi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang.
14. Retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15. Satuan kerja perangkat daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang persampahan di daerah.
16. Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Pasal 2
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan SKPD.
(2) Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. target pengurangan sampah;
b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA;
c. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat; dan
e. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.
Pasal 3
(1) Pemerintah daerah dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan
b. fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.
Pasal 4
Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah.
Pasal 5
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah.
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
Pasal 6
Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS/TPST sampai ke TPA dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
Pasal 7
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW;
b. sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
c. sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; dan
d. sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(3) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
Pasal 8
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS/TPST dan di TPA.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.
Pasal 9
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
Pasal 10
(1) Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan TPS/TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tertuang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 11
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pengelola kawasan untuk menyediakan TPS/TPST di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus.
(2) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan TPS/TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang kawasan.
Pasal 12
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat diubah menjadi TPST dengan pertimbangan efektif dan efisien.
Pasal 13
Pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat membentuk lembaga pengelola sampah.
Pasal 14
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di desa/kelurahan atau nama lainnya, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD Persampahan setingkat unit kerja pada SKPD untuk mengelola sampah.
Pasal 15
(1) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat rukun tetangga (RT) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di masing- masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke TPS; dan
b. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga.
(2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat rukun warga (RW) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun tetangga; dan
b. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara ke lurah.
(3) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat kelurahan mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat rukun warga;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun tetangga sampai rukun warga; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke camat.
(4) Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tingkat kecamatan mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan lembaga pengelolaan sampah tingkat kelurahan;
b. mengawasi terselenggaranya tertib pengelolaan sampah mulai dari tingkat rukun warga sampai kelurahan dan lingkungan kawasan; dan
c. mengusulkan kebutuhan tempat penampungan sementara dan tempat pengolahan sampah terpadu ke SKPD atau BLUD yang membidangi persampahan.
Pasal 16
Lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) pada kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya mempunyai tugas:
a. menyediakan tempat sampah rumah tangga di masing-masing kawasan;
b. mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS/TPST atau ke TPA; dan
c. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah.
Pasal 17
(1) BLUD Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana SKPD yang membidangi persampahan.
a. terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
c. tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada SKPD yang membidangi persampahan.
Pasal 18
BLUD Persampahan dapat memungut dan mengelola biaya atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan BLUD Persampahan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
(2) Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
Pasal 21
Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha, dan perseorangan yang melakukan:
a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
b. pelanggaran tertib penanganan sampah.
Pasal 22
(1) Insentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
(2) Insentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan;
b. pemberian kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah;
c. pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu;
d. penyertaan modal daerah; dan/atau
e. pemberian subsidi.
Pasal 23
(1) Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(2) Disinsentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berupa:
a. penghentian subsidi;
b. penghentian pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah; dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Pasal 24
(1) Kepala daerah melakukan penilaian kepada perseorangan, lembaga, dan badan usaha terhadap:
a. inovasi pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah;
d. tertib penanganan sampah;
e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
f. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 25
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.
Pasal 26
Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah daerah atau pemerintah daerah bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
Pasal 27
(1) Kerja sama antar pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat melibatkan dua atau lebih daerah kabupaten/kota pada satu provinsi atau antarprovinsi.
(2) Lingkup kerja sama bidang pengelolaan sampah mencakup:
a. penyediaan/pembangunan TPA;
b. sarana dan prasarana TPA;
c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. pengelolaan TPA; dan/atau
e. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
Pasal 28
(1) Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
(2) Lingkup kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penarikan retribusi pelayanan persampahan;
b. penyediaan/pembangunan TPS atau TPST, TPA, serta sarana dan prasarana pendukungnya;
c. pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d. pengelolaan TPA; dan/atau
e. pengelolaan produk olahan lainnya.
Pasal 29
Pelaksanaan kerja sama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.
(2) Retribusi pelayanan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan pada retribusi jasa umum.
(3) Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan meliputi:
a. biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPS/TPST;
b. biaya pengangkutan dari TPS/TPST ke TPA;
c. biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan
d. biaya pengelolaan.
(4) Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan;
d. ganti rugi; dan/atau
e. bentuk lain.
Pasal 32
Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) sebagai berikut:
a. pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan dampak negatif pengelolaan sampah;
c. MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
Pasal 33
Pemerintah kabupaten/kota meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pasal 34
Bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi:
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan
c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Pasal 35
(1) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan dengan cara:
a. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang persampahan;
dan/atau
b. pemberian insentif.
(3) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. penyediaan media komunikasi;
b. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
c. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.
Pasal 36
(1) Menteri mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah secara nasional.
(2) Gubernur mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
Pasal 37
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota.
Pasal 38
Pembinaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) meliputi:
a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pengelolaan sampah;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan
e. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.
Pasal 39
Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) meliputi:
a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.
Pasal 40
Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) meliputi perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.
Pasal 41
(1) Gubernur melaporkan pengelolaan sampah dan pembinaan terhadap pengelolaan sampah di kabupaten/kota kepada Menteri.
(2) Bupati/Walikota melaporkan pengelolaan sampah kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 42
(1) Pembinaan Menteri dalam pengelolaan sampah di daerah dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembinaan Gubernur terhadap kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah di kabupaten/kota dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(3) Khusus pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(4) Pengelolaan sampah di kabupaten/kota dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 43
Semua tugas dan kewenangan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, di Provinsi DKI Jakarta dilakukan oleh Gubernur.
Pasal 44
(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengurangan dan penanganan;
b. lembaga pengelola;
c. hak dan kewajiban;
d. perizinan;
e. insentif dan disinsentif;
f. kerjasama dan kemitraan;
g. retribusi;
h. pembiayaan dan kompensasi;
i. peran masyarakat;
j. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
k. pengawasan dan pengendalian; dan
l. larangan dan sanksi.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
