Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 34 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat Kementerian Dalam Negeri. 2. Pelimpahan Wewenang adalah pemberian wewenang Menteri Dalam Negeri kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 3. Pemberhentian Sementara adalah Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Menteri Dalam Negeri melimpahkan sebagian wewenang untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil kepada: a. Sekretaris Jenderal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri; b. Inspektur Jenderal di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; d. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; e. Direktur Jenderal Otonomi Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; f. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; g. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan di lingkungan Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; h. Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan; i. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah; j. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan dan di lingkungan Pusat Diklat Regional; dan k. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pemberhentian sementara pegawai negeri sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; b. Pengangkatan kembali pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah; dan c. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon IV. (3) Bentuk pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR