Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
2. Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan.
3. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan pendidikan SLTA yang sederajat dan atau D III yang sederajat dan atau Sarjana (S1) yang sederajat dan atau Magister (S2) atau ijazah Spesialis I dan atau Doktor (S3) atau ijazah Spesialis II dan memiliki ijazah dari suatu lembaga pendidikan serta lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
4. Ujian Penyesuaian Ijazah adalah ujian yang dilaksanakan dalam rangka proses kenaikan pangkat berdasarkan ljazah yang diperoleh setingkat lebih tinggi.
5. Akreditasi Lembaga Pendidikan adalah status lembaga pendidikan atau perguruan tinggi swasta tersebut telah terakreditasi atau terdaftar oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional.
6. Ijazah adalah Surat Tanda Tamat Belajar, Diplomat dan Akta yang dikeluarkan dengan sah oleh lembaga pendidikan.
7. SLTA adalah lembaga pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
8. Diploma adalah lembaga pendidikan yang meliputi Diploma I, Diploma II dan Diploma III.
9. Sarjana adalah lembaga pendidikan yang meliputi Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3).
10. Satuan Kerja adalah pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang di pimpin oleh pejabat eselon I.
Pasal 2
PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam rangka pengembangan karir dapat diberikan izin belajar.
Pasal 3
Menteri Dalam Negeri berwenang memberikan izin belajar kepada PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 4
(1) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didelegasikan kepada Sekretaris Satuan Kerja dan Kepala Biro Kepegawaian untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan IPDN.
(2) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara perseorangan atau kolektif.
(3) Pemberian izin belajar ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Persyaratan pemberian Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bukan Calon Pegawai Negeri Sipil
b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
c. pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan Nasional;
d. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas;
e. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
f. pendidikan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari; dan
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS.
Pasal 6
Pemberian Izin Belajar kepada PNS melalui prosedur:
a. PNS mengajukan permohonan izin belajar kepada Sekretaris Satuan Kerja dan/atau Kepala Biro Kepegawaian disertai persyaratan yang telah ditentukan;
b. pengajuan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sebelum PNS mendaftarkan diri sebagai pelajar;
c. Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian menandatangi izin belajar berdasarkan permohonan izin belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian menandatangi izin belajar sebagaimana dimaksud pada hurud c, dengan didasari pada kebutuhan, manfaat pendidikan yang akan ditempuh dalam mendukung tugas pokok pada Satuan Kerja dan kesesuaian antara latar belakang pendidikan awal PNS dengan pendidikan yang akan ditempuh;
e. Izin belajar yang ditandatangi oleh Sekretaris Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian.
Pasal 7
PNS yang memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala, serta hak kepegawaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
PNS yang memperoleh lzin Belajar memiliki kewajiban:
a. melaksanakan tugas-tugas kedinasan sesuai dengan uraian tugas pokok dan fungsi serta jabatan pada unit kerja tempat PNS bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja;
b. mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; dan
c. melaporkan kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing setelah menyelesaikan pendidikannya.
Pasal 9
(1) PNS yang telah menyelesaikan pendidikan ijazah dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PNS dengan ijazah
a. SLTA dan yang sederajat;
b. Diploma dan yang sederajat;
c. Sarjana dan yang sederajat; dan
d. Magister (strata 2) atau Spesialis
Pasal 10
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan:
a. memenuhi masa kerja dalam pangkat golongan ruang yang telah ditentukan;
b. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
c. lulus ujian kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah; dan
d. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
Masa kerja dalam pangkat golongan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan kepada PNS yang memiliki ijazah, yaitu:
a. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru (I/c) sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun;
b. Diploma II atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang juru tingkat I (I/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
c. Sarjana Muda, Akademi, Diploma III atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Juru Tingkat I (I/d) sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun;
d. PNS yang memiliki ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah D III dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;
e. Sarjana (S1) atau Diploma IV yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Ijazah SLTA dan atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda (III/a) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Pengatur Tingkat I (II/b) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
f. Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis I atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda (III/a) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan
g. Doktor (S3), Spesialis II atau yang sederajat dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata (III/c) setelah memiliki masa kerja dalam pangkat golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. ujian kenaikan pangkat tingkat I diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Juru (I/c) dan Pengatur Muda (II/a);
b. ujian kenaikan pangkat tingkat II diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dan Pengatur (II/c);
c. ujian kenaikan pangkat tingkat III diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Penata Muda (III/a); dan
d. ujian kenaikan pangkat tingkat IV diikuti oleh PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazah yang diperoleh menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b) dan Penata (III/c).
Pasal 13
Persyaratan mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12:
a. fotocopy ijazah yang akan disesuaikan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. fotocopy izin belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. laporan akhir atau skripsi;
d. surat keputusan pangkat terakhir; dan
e. daftar riwayat pekerjaan.
Pasal 14
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Sekretaris Jenderal melaporkan hasil pelaksanaan ujian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Pasal 15
(1) Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diselenggarakan 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Materi ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyesuaian ijazah tingkat I meliputi:
1. Pengetahuan Umum; dan
2. Pengetahuan Substantif.
b. penyesuaian ijazah tingkat II meliputi:
1. Pengetahuan Umum;
2. Pengetahuan Substantif; dan
3. Pengetahuan Perkantoran.
c. penyesuaian ijazah tingkat III dan IV meliputi:
1. Pengetahuan Umum;
2. Pengetahuan Substantif;
3. Bahasa Inggris; dan
4. Karya Tulis.
Pasal 16
(1) Peserta ujian penyesuaian ijazah yang dinyatakan lulus diberikan Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah.
(2) Surat Tanda Lulus Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar usulan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Pasal 17
Segala biaya pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 18
(1) PNS yang pada saat diangkat menjadi CPNS masih berkedudukan sebagai mahasiswa pada suatu lembaga pendidikan tertentu harus melapor pada pimpinan Unit Kerja.
(2) Sekretaris Satuan Kerja dan atau Kepala Biro Kepegawaian dapat memberikan izin belajar setelah CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus PNS dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Pasal 19
(1) PNS yang diangkat berdasarkan ijazah SLTA dan sederajat, dan atau D III yang sederajat dan telah memiliki ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda (III/a).
(2) PNS yang diangkat berdasarkan ijazah Sarjana (S1) dan yang sederajat dan telah memiliki ijazah Magister (S2) atau ijazah Spesialis I dapat mencantumkan gelar beserta hak-hak kepegawaiannya setelah menduduki pangkat Penata Muda TK.I (III/b).
Pasal 20
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2001 tentang Izin Belajar Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
