Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat

PERMENDAGRI No. 34 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Lombok Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Lombok Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari 1. Selat Lombok yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 08⁰ 28' 13.10741" LS dan 116⁰ 02' 09.25840" BT selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.060 dengan koordinat 08⁰ 27' 43.53442" LS dan 116⁰ 04' 05.04142" BT yang terletak di Desa Senggigi Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara; 2. PABU.060 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.061 dengan koordinat 08⁰ 28' 02.94804" LS dan 116⁰ 06' 05.64861" BT yang terletak di Desa Pusuk Lestari Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara; 3. PABU.061 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 08⁰ 28' 14.39085" LS dan 116⁰ 07' 46.09966" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kokok Medas sampai pada PABU.062 dengan koordinat 08⁰ 28' 13.37321" LS dan 116⁰ 07' 51.92849" BT yang terletak di Desa Gelangsar Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Teniga Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara; 4. PABU.062 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.063 dengan koordinat 08⁰ 27' 18.09711" LS dan 116⁰ 09' 39.13552" BT yang terletak di Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat; 5. PABU.063 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.064 dengan koordinat 08⁰ 28' 04.05897" LS dan 116⁰ 11' 31.66455" BT yang terletak di Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat; 6. PABU.064 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.065 dengan koordinat 08⁰ 28' 33.70783" LS dan 116⁰ 12' 57.51479" BT yang terletak di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat; 7. PABU.065 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.066 dengan koordinat 08⁰ 27' 12.99351" LS dan 116⁰ 14' 39.91668" BT yang terletak di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat; 8. PABU.066 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 08⁰ 26' 36.25698" LS dan 116⁰ 16' 40.94058" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kokok Medas sampai pada TK.04 dengan koordinat 08⁰ 26' 24.09297" LS dan 116⁰ 16' 42.11830" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Kokok Medas sampai pada PABU.067 dengan koordinat 08⁰ 26' 23.86124" LS dan 116⁰ 17' 00.15719" BT yang terletak di Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Gondang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara; 9. PABU.067 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kokok Medas sampai pada PABU.068 dengan koordinat 08⁰ 25' 44.42870" LS dan 116⁰ 18' 39.1343" BT yang terletak di Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat; dan 10. PABU.068 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara yang ditandai oleh PABU.031 dengan koordinat 08⁰ 24' 33.80" LS dan 116⁰ 20' 15.52" BT yang terletak di Desa Rempek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dan Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.

Pasal 3

Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dipeta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA