Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT DENGAN KABUPATEN HALMAHERA TIMUR PROVINSI MALUKU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
2. Kabupaten Halmahera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
3. Kabupaten Halmahera Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.
4. Ake adalah sebutan sungai dalam bahasa daerah di Provinsi Maluku Utara.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
7. Lintang Utara yang selanjutnya disingkat LU adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian utara.
8. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 0° 52' 44.831" LU dan 127° 41'
38.467" BT selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 2 dengan koordinat 0° 52' 32.112" LU dan 127° 41'
32.057" BT yang terletak pada batas Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Sondo-Sondo Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
b. TK 2 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 3 dengan koordinat 0° 52' 18.125" LU dan 127° 41' 31.683" BT
yang terletak pada batas Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Sondo-Sondo Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
c. TK 3 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 4 dengan koordinat 0° 51' 54.000" LU dan 127° 41' 28.801" BT yang terletak pada batas Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Sondo-Sondo Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
d. TK 4 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 5 dengan koordinat 0° 51' 43.069" LU dan 127° 41' 32.159" BT yang terletak pada batas Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Nusa Ambu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
e. TK 5 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 6 dengan koordinat 0° 51' 36.381" LU dan 127° 41' 33.598" BT yang terletak pada batas Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Nusa Ambu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
f. TK 6 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 7 dengan koordinat 0° 50' 42.013" LU dan 127° 41' 46.766" BT yang terletak pada batas Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Talaga Jaya Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
g. TK 7 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 8 dengan koordinat 0° 50' 26.062" LU dan 127° 41'
37.478" BT yang terletak pada batas Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
dengan Desa Talaga Jaya Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
h. TK 8 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 9 dengan koordinat 0° 49' 32.173" LU dan 127° 42' 31.784" BT yang terletak pada batas Desa Dodinga Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Talaga Jaya Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
i. TK 9 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 10 dengan koordinat 0° 48' 34.743" LU dan 127° 42' 52.269" BT yang terletak pada batas Desa Braha Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
j. TK 10 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 11 dengan koordinat 0° 47' 48.864" LU dan 127° 42' 59.024" BT yang terletak pada batas Desa Braha Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
k. TK 11 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 12 dengan koordinat 0° 47' 18.006" LU dan 127° 42' 59.932" BT yang terletak pada batas Desa Braha Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
l. TK 12 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 13 dengan koordinat 0° 46' 39.675" LU dan 127° 43' 03.549" BT yang terletak pada batas Desa Taba Damai Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
m. TK 13 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 14 dengan koordinat 0° 46' 13.504" LU dan 127° 43' 34.513" BT yang terletak pada batas Desa Taba Damai Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur;
n. TK 14 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada TK 15 dengan koordinat 0° 45' 51.173" LU dan 127° 43' 37.558" BT yang terletak pada batas Desa Taba Damai Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur; dan
o. TK 15 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir gunung sampai pada PBU 008 dengan koordinat 0° 45' 34.000" LU dan 127° 43' 53.099" BT yang terletak pada batas Desa Rioribati Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan Desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta Batas Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
