Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Kabupaten Solok adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kabupaten Padang Pariaman adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
4. Batas wilayah administrasi pemerintahan adalah pemisah wilayah administrasi pemerintahan penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Solok dengan Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dan Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-001A dengan koordinat 0°43´20.8413“ LS dan 100°27´27.28“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
2. PBU-001A selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001B dengan koordinat 0°43´6.3447“ LS dan 100°27´7.3176“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
3. PBU-001B selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001C dengan koordinat 0°42´55.9095“ LS dan 100°26´43.028“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
4. PBU-001C selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001D dengan koordinat 0°42´30.3731“ LS dan 100°26´25.921“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
5. PBU-001D selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001E dengan koordinat 0°42´6.2205“ LS dan 100°26´22.3283“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
6. PBU-001E selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001 dengan koordinat 0°41´43.4544“ LS dan 100°26´23.9761“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
7. PBU-001 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001F dengan koordinat 0°41´28.4638“ LS dan www.djpp.kemenkumham.go.id
100°26´19.5589“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
8. PBU-001F selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001G dengan koordinat 0°41´8.3114“ LS dan 100°26´24.06“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
9. PBU-001G selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001H dengan koordinat 0°41´2.112“ LS dan 100°26´5.6508“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
10. PBU-001H selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-001I dengan koordinat 0°40´38.7084“ LS dan 100°25´46.8804“ BT yang terletak pada batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Sungai Buluh Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman; dan
11. PBU-001I selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU-002 dengan koordinat 0°39´30.2148“ LS dan 100°25´35.6518“ BT yang terletak pada pertigaan batas Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dengan Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Anduring Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama nagari, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
