Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Lombok Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Lombok Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari:
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 08⁰ 26'
04.31" LS dan 116⁰ 24' 22.56" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 033 dengan koordinat 08⁰ 27'15.48" LS dan 116⁰ 23' 59.17" BT yang terletak di Desa Teratak Kecamatan Batu Kliang Utara Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Tete Batu
Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur;
2. PABU 033 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kokok Bare Eleh sampai pada PABU 034 dengan koordinat 08⁰ 28' 59.62" LS dan 116⁰ 23' 28.32" BT yang terletak di Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Perian Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur;
3. PABU 034 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kokok Bare Eleh sampai pada PABU 035 dengan koordinat 08⁰ 29' 58.21" LS dan 116⁰ 23' 01.50" BT yang terletak di Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Pringgajurang Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur;
4. PABU 035 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kokok Bare Eleh sampai pada PABU 036 dengan koordinat 08⁰ 31' 29.76" LS dan 116⁰ 22' 56.64" BT yang terletak di Desa Perian Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah;
5. PABU 036 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 037 dengan koordinat 08⁰ 32' 29.44" LS dan 116⁰ 22' 47.73" BT yang terletak di Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur;
6. PABU 037 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 038 dengan koordinat 08⁰ 34' 19.88" LS dan 116⁰ 22' 44.00" BT yang terletak di Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur;
7. PABU 038 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 039 dengan koordinat 08⁰ 35' 28.33" LS dan 116⁰ 22' 35.74" BT yang terletak di Desa Wajageseng
Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur;
8. PABU 039 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 040 dengan koordinat 08⁰ 37' 05.22" LS dan 116⁰ 22' 38.27" BT yang terletak di Desa Lando Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah;
9. PABU 040 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 041 dengan koordinat 08⁰ 38' 30.00" LS dan 116⁰ 22' 54.73" BT yang terletak di Desa Jenggik Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah;
10. PABU 041 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 042 dengan koordinat 08⁰ 39' 11.93" LS dan 116⁰ 23' 07.62" BT yang terletak di Desa Rarang Tengah Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah;
11. PABU 042 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 043 dengan koordinat 08⁰ 39' 41.71" LS dan 116⁰ 22' 42.56" BT yang terletak di Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Rarang Tengah Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
12. PABU 043 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 044 dengan koordinat 08⁰ 40' 44.54" LS dan 116⁰ 23' 26.47" BT yang terletak di Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Pendem Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah;
13. PABU 044 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU 045 dengan koordinat 08⁰ 40' 48.14" LS dan 116⁰ 24'
27.59" BT yang terletak di Desa Leming Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan
dengan Desa Janapria Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah;
14. PABU 045 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 046 dengan koordinat 08⁰ 41' 04.96" LS dan 116⁰ 25' 03.59" BT yang terletak di Desa Jango Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Leming Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
15. PABU 046 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 047 dengan koordinat 08⁰ 41' 38.83" LS dan 116⁰ 25' 45.99" BT yang terletak di Desa Jango Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur;
16. PABU 047 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 048 dengan koordinat 08⁰ 42' 11.83" LS dan 116⁰ 25' 58.21" BT yang terletak di Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Saba Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah;
17. PABU 048 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 049 dengan koordinat 08⁰ 43' 21.25" LS dan 116⁰ 26' 44.77" BT yang terletak di Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur;
18. PABU 049 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kokok sampai pada PABU 050 dengan koordinat 08⁰ 44' 23.04" LS dan 116⁰ 26' 44.78" BT yang terletak di Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur;
19. PABU 050 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 051 dengan koordinat 08⁰ 45' 37.13" LS dan 116⁰ 25' 43.83" BT yang terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten
Lombok Tengah;
20. PABU 051 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 052 dengan koordinat 08⁰ 46' 35.22" LS dan 116⁰ 25' 03.12" BT yang terletak di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
21. PABU 052 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kokok Tundak sampai pada PABU 053 dengan koordinat 08⁰ 47' 17.93" LS dan 116⁰ 24' 57.32" BT yang terletak di Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
22. PABU 053 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kokok Tundak sampai pada PABU 054 dengan koordinat 08⁰ 47' 49.28" LS dan 116⁰ 24' 52.60" BT yang terletak di Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur;
23. PABU 054 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kokok Tundak sampai pada PABU 055 dengan koordinat 08⁰ 48' 37.83" LS dan 116⁰ 24' 18.59" BT yang terletak di Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Pene Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur;
24. PABU 055 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kokok Tundak sampai pada PABU 056 dengan koordinat 08⁰ 48' 53.79" LS dan 116⁰ 23' 51.19" BT yang terletak di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Pene Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur;
25. PABU 056 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 057 dengan koordinat 08⁰ 49' 32.77" LS dan 116⁰
23' 49.70" BT yang terletak di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Pene Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur;
26. PABU 057 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 058 dengan koordinat 08⁰ 49' 53.07" LS dan 116⁰ 23' 51.93" BT yang terletak di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Batu Nampar Selatan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur; dan
27. PABU 058 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 059 dengan koordinat 08⁰ 51' 30.43" LS dan 116⁰ 24' 17.53" BT yang terletak di Desa Batu Nampar Selatan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang berbatasan dengan Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
Pasal 3
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
