Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2017 TENTANG GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Kecamatan atau yang disebut dengan dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
3. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
6. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
7. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah salah satu lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutan lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
8. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.
9. Sistem Informasi Manajemen Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat SIM PKK adalah Aplikasi yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data program dan kelembagaan Gerakan PKK.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional.
(2) Menteri mendelegasikan penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3) Gubernur, bupati/wali kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan dan pemerintahan Desa melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayahnya.
(4) Camat melalui kepala seksi yang membidangi pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Kecamatan.
(5) Kepala Desa melalui kepala urusan pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Desa.
(6) Lurah melalui kepala urusan pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Kelurahan.
Pasal 3
(1) Menteri dalam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional membentuk TP PKK pusat.
(2) Gubernur dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK provinsi.
(3) Bupati/wali kota dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK kabupaten/kota.
(4) Camat dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kecamatan.
(5) Kepala Desa dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Desa.
(6) Lurah dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Kelurahan.
Pasal 4
(1) TP PKK pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) terdiri atas:
a. ketua umum dijabat isteri/suami Menteri Dalam Negeri;
b. sekretaris umum;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga;
f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan lingkungan;
g. sekretaris I, sekretaris II, sekretaris III, sekretaris IV;
h. bendahara I dan bendahara II;
i. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III, dan kelompok kerja IV;
j. staf ahli
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tediri atas:
a. sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan;
b. sekretaris II mengoordinasikan pengelolaan program;
c. sekretaris III mengoordinasikan kehumasan dan kerjasama antar lembaga; dan
d. sekretaris IV mengoordinasikan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tanggga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(5) Susunan kepengurusan TP PKK pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP PKK pusat.
Pasal 5
(1) TP PKK provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami gubernur;
b. sekretaris I dan sekretaris II;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga;
f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan lingkungan;
g. bendahara;
h. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III kelompok kerja IV; dan
i. staf ahli.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubenur.
(5) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK provinsi.
Pasal 6
(1) TP PKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami bupati/wali kota;
b. sekretaris;
c. ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
d. ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
e. ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga;
f. ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
g. bendahara;
h. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III, kelompok kerja IV; dan
i. staf ahli.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) TP PKK Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami camat;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Kecamatan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tangga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani camat atas nama bupati/wali kota.
(5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK Kecamatan.
Pasal 8
(1) TP PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Desa;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program;
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tanggga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
(5) Keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK Desa.
Pasal 9
(1) TP PKK Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terdiri atas:
a. ketua dijabat isteri/suami lurah;
b. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Kelurahan;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kelompok kerja I sebagai pengelola program:
1) penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan 2) gotong royong.
b. kelompok kerja II sebagai pengelola program:
1) pendidikan dan keterampilan; dan 2) pengembangan kehidupan berkoperasi.
c. kelompok kerja III sebagai pengelola program:
1) pangan;
2) sandang; dan 3) perumahan dan tata laksana rumah tanggga.
d. kelompok kerja IV sebagai pengelola program:
1) kesehatan;
2) kelestarian lingkungan hidup; dan 3) perencanaan sehat.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Susunan kepengurusan TP PKK di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani lurah atas nama bupati/wali kota.
(5) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP PKK Kelurahan.
Pasal 10
(1) Kepala Desa/lurah bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk kelompok PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
(2) Kelompok PKK sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok PKK lingkungan/dusun;
b. kelompok PKK rukun warga; dan
c. kelompok PKK rukun tetangga.
(3) Susunan kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai kebutuhan.
(4) Kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani oleh lurah atas nama bupati/wali kota.
Pasal 11
(1) Dalam mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat kepala Desa/lurah membentuk kelompok
dasawisma yang terdiri atas 10 (sepuluh) rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
(2) Kelompok dasawisma sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinir oleh 1 (satu) orang kader yang berasal dari kelompok yang bersangkutan.
(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada kepada kelompok PKK rukun warga/rukun tetangga.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan keputusan bupati/wali kota yang ditandatangani oleh lurah atas nama bupati/wali kota.
Pasal 12
Pengaturan kelompok dasawisma dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 13
(1) Ketua umum TP PKK ditetapkan oleh Menteri dan dilantik oleh pelindung utama atau pelindung TP PKK.
(2) Ketua TP PKK provinsi ditetapkan dan dilantik oleh ketua umum TP PKK dan dikukuhkan oleh gubernur.
(3) Ketua TP PKK kabupaten/kota ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK provinsi dan dikukuhkan oleh bupati/ wali kota.
(4) Ketua TP PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh camat.
(5) Ketua TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh kepala Desa/lurah.
Pasal 14
(1) Pengurus TP PKK pusat ditetapkan dan dilantik oleh Menteri.
(2) Pengurus TP PKK provinsi ditetapkan dan dilantik oleh gubernur.
(3) Pengurus TP PKK kabupaten/kota ditetapkan dan dilantik oleh bupati/wali kota.
(4) Pengurus TP PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh camat.
(5) Pengurus TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh kepala Desa/lurah.
(6) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), merupakan Warga Negara INDONESIA yang secara sukarela, mampu dan peduli terhadap upaya Gerakan PKK.
Pasal 15
(1) Dalam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional didukung oleh:
a. pelindung utama; dan
b. pelindung.
(2) Pelindung Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu istri/suami PRESIDEN atau yang ditunjuk oleh PRESIDEN.
(3) Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu istri/suami Wakil PRESIDEN atau yang ditunjuk oleh Wakil PRESIDEN.
Pasal 16
(1) Dalam penyelenggaraan program dan kegiatan TP PKK pusat dan daerah dapat didukung oleh penasehat.
(2) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan seseorang yang pernah menjabat sebagai ketua umum atau ketua TP PKK daerah.
(3) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan ketua umum dan ketua TP PKK daerah.
(4) Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 17
(1) Dalam penyelenggaraan progam dan kegiatan TP PKK pusat dan daerah difasilitasi oleh ketua pembina dan para pembina.
(2) Ketua pembina TP PKK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Menteri.
(3) Ketua pembina TP PKK daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala Desa/lurah sesuai kewenangan.
(4) Para pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu unsur kementerian/lembaga, organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan, pemerintahan Desa/Kelurahan serta badan permusyawatan Desa/dewan Kelurahan.
Pasal 18
(1) Masa bakti ketua umum TP PKK, ketua TP PKK provinsi, dan ketua TP PKK kabupaten/kota, ketua TP PKK Kecamatan, ketua TP PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat dan lurah/kepala Desa.
(2) Masa bakti pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan dan Kelurahan masing- masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
(3) Masa bakti pengurus TP PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan.
Pasal 19
Dalam hal ketua umum TP PKK dan ketua TP PKK daerah tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap atau tidak tetap berpedoman pada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 20
(1) Ketua umum TP PKK atau ketua TP PKK daerah wajib membuat memori pertanggung jawaban pada akhir masa bakti.
(2) Pedoman penyusunan memori pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 21
(1) Pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; dan/atau
c. diberhentikan.
(2) Pengurus TP PKK pusat, provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. berakhir masa kepengurusan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan apapun; dan
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Pasal 22
Pergantian pengurus TP PKK pusat dan daerah berdasarkan loyalitas dan kapasitas serta mempertimbangkan keberlangsungan program dan kegiatan.
Pasal 23
Pertanggungjawaban pelaksanaan Gerakan PKK oleh ketua pembina dan ketua umum/ketua TP PKK sesuai jenjangnya meliputi:
a. ketua pembina TP PKK pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN;
b. ketua umum TP PKK dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri;
c. ketua TP PKK provinsi, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur dan ketua umum TP PKK;
d. ketua TP PKK kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota dan ketua TP PKK provinsi;
e. ketua TP PKK Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada camat dan ketua TP PKK kabupaten/kota; dan
f. ketua TP PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Desa/lurah dan ketua TP PKK Kecamatan.
Pasal 24
Hubungan kerja TP PKK di semua jenjang meliputi:
a. hubungan kerja antar TP PKK di semua jenjang, bersifat konsultatif dan koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hirarkis;
b. hubungan kerja antara TP PKK dengan pemerintah, lembaga kemasyarakatan yang memiliki kepedulian terhadap PKK, bersifat kemitraan;
c. hubungan kerja antara TP PKK dengan pembina, bersifat konsultatif dan koordinatif;
d. hubungan kerja antara TP PKK Desa/Kelurahan dengan lembaga kemasyarakatan Desa atau sebutan lain, bersifat konsultatif, koordinatif dan kerjasama; dan
e. hubungan kerja antara TP PKK dengan dunia usaha, lembaga donor dalam dan luar negeri bersifat kemitraan.
Pasal 25
(1) Dalam melakukan hubungan kerja dan pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, TP PKK melaksanakan kegiatan antara lain:
a. rapat kerja nasional yang diadakan setiap 5 (lima) tahun;
b. rapat kerja nasional luar biasa dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu untuk mengadakan perubahan hasil rakernas sebelumnya dan/atau atas petunjuk Menteri;
c. rapat kerja daerah provinsi dan kabupaten/kota diadakan setiap 5 (lima) tahun;
d. rapat penyusunan strategi Gerakan PKK diadakan setiap 1 (satu) tahun;
e. forum musyawarah nasional; dan
f. rapat lainnya.
(2) Mekanisme pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 26
(1) Dalam menyelenggarakan Gerakan PKK, TP PKK memiliki atribut sebagai identitas dan legalitas kelembagaan.
(2) Identitas dan legalitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lambang;
b. duaja;
c. vandel;
d. wimpel;
e. lencana;
f. mars PKK;
g. kop surat;
h. stempel;
i. papan nama;
j. baju seragam; dan
k. plakat.
Pasal 27
Identitas dan legalitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 28
(1) Untuk melaksanakan Gerakan PKK, tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas yaitu pendataan potensi Keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki fungsi meliputi:
a. menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
b. merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma;
d. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan
e. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 29
Perencanaan Gerakan PKK dilakukan melalui 10 (sepuluh) program pokok PKK yang berpedoman pada:
a. rencana induk Gerakan PKK; dan
b. strategi Gerakan PKK.
Pasal 30
(1) Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, merupakan dokumen perencanaan Gerakan PKK berskala nasional yang memuat:
a. visi dan misi;
b. asas;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok PKK.
(2) Rencana induk disusun 5 (lima) tahun sekali dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum musyawarah nasional dengan mempertimbangkan pencapaian rencana kerja tahunan PKK.
Pasal 31
(1) Rencana induk disusun oleh Menteri bersama dengan TP PKK pusat dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah.
(2) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 32
(1) Metode dan mekanisme penyusunan rencana induk dilakukan secara koordinatif dan partisipatif.
(2) Mekanisme penyusunan
dilakukan melalui rapat kerja nasional dengan berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
(3) Rencana Induk yang telah ditetapkan menjadi dasar dalam penyusunan strategi Gerakan PKK.
Pasal 33
Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 34
(1) Strategi Gerakan PKK merupakan perangkat perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi Gerakan PKK.
(2) Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan dasar pencapaian rencana induk Gerakan PKK sebagai masukan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan nasional, kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Pasal 35
(1) Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memuat:
a. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi;
b. rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK; dan
c. perencanaan program Gerakan PKK.
(2) Isu strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan Gerakan PKK.
(3) Rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan langkah-langkah dan pendekatan dalam pelaksanaan Gerakan PKK.
(4) Perencanaan program Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan dengan melibatkan mitra kerja TP PKK.
Pasal 36
(1) Metode dan mekanisme penyusunan Strategi Gerakan PKK dilakukan secara koordinatif, intergratif dan partisipatif.
(2) Strategi Gerakan PKK pusat disusun oleh Menteri yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa bersama TP PKK pusat dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai tugas dan fungsinya.
(3) Strategi Gerakan PKK provinsi dan kabupaten/kota disusun oleh gubernur dan bupati/wali kota bersama TP PKK provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah terkait sesuai kewenangannya.
(4) Strategi Gerakan PKK Kecamatan disusun oleh camat bersama TP PKK Kecamatan dengan melibatkan unit pelaksana teknis daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
(5) Strategi Gerakan PKK Desa disusun oleh kepala Desa bersama TP PKK Desa dengan melibatkan perangkat Desa, badan permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
(6) Strategi Gerakan PKK Kelurahan disusun oleh lurah bersama TP PKK Kelurahan melibatkan perangkat Kelurahan, lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
(7) Mekanisme penyusunan Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(6) dapat dilakukan melalui rapat kerja tahunan.
Pasal 37
Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala Desa/lurah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 38
Strategi Gerakan PKK dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 39
(1) Gerakan PKK dilakukan melalui 10 (sepuluh) program pokok PKK yang meliputi:
a. penghayatan dan pengamalan Pancasila;
b. gotong royong;
c. pangan;
d. sandang;
e. perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f. pendidikan dan keterampilan;
g. kesehatan;
h. pengembangan kehidupan berkoperasi;
i. kelestarian lingkungan hidup; dan
j. perencanaan sehat.
(2) Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 40
Program penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. pembinaan karakter Keluarga melalui pola asuh anak dan remaja dengan penuh cinta dan kasih sayang dalam Keluarga;
b. pembinaan Keluarga sadar hukum;
c. pembinaan kesadaran bela negara;
d. pembinaan pencegahan penyalahagunaan narkoba;
e. pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga;
f. pembinaan pencegahan perdagangan manusia; dan
g. pembinaan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Pasal 41
Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. menumbuhkan sikap kesetiakawanan sosial;
b. memberdayakan kelompok lanjut usia;
c. partisipasi dalam kegiatan bakti sosial di masyarakat;
dan
d. berpartisipasi dalam program pembangunan.
Pasal 42
Program pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) huruf c dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. menggerakan Keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan melalui halaman asri teratur indah dan nyaman;
b. menggerakan Keluarga dalam percepatan keanekaragaman konsumsi pangan;
c. menggerakan Keluarga mengkonsumsi makanan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman; dan
d. mendukung dan berperan serta dalam kegiatan penyediaan makanan tambahan.
Pasal 43
Program sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) huruf d dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. membudayakan perilaku berbusana sesuai moral budaya INDONESIA;
b. memasyarakatkan pakaian adat pada acara tertentu; dan
c. pengembangan pola pendampingan kepada usaha sandang kecil mikro.
Pasal 44
Program perumahan dan tata laksana rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. memasyarakatkan pemanfaatan sumberdaya energi dan teknologi tepat guna;
b. pembinaan rumah sehat layak huni; dan
c. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang tatalaksana rumah tangga dalam harmonisasi kehidupan Keluarga.
Pasal 45
Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. pembinaan Keluarga tentang wajib belajar dua belas tahun;
b. menggerakan Keluarga dalam peningkatan keterampilan dan pendidikan;
c. memfasilitasi peningkatan kapasitas tutor kelompok belajar paket A, paket B, dan paket C melalui kerjasama dengan instansi terkait; dan
d. meningkatkan kapasitas pelatih dan kader PKK dengan menggunakan modul pelatihan PKK.
Pasal 46
Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. menggerakan Keluarga dalam perilaku hidup bersih dan sehat;
b. pembinaan peran serta masyarakat dalam upaya penurunan angka kematian ibu, bayi dan balita;
c. pembinaan Keluarga yang sadar gizi;
d. mendukung program pencegahan dan deteksi dini kanker pada perempuan; dan
e. pembinaan Keluaraga dalam pelaksanaan imunisasi dan pencegahan penyakit menular maupun tidak menular serta asuhan mandiri dalam Keluarga.
Pasal 47
Program pengembangan kehidupan berkoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. menggerakan Keluarga dalam peningkatan kualitas pengelolaan ekonomi Keluarga melalui usaha peningkatan pendapatan Keluarga;
b. pembinaan Keluarga dalam pelaksanaan dan pengembangan kelompok usaha peningkatan pendapatan Keluarga PKK;
c. mendorong pembentukan koperasi oleh kelompok khusus usaha peningkatan pendapatan Keluarga PKK; dan
d. mengembangkan kreatifitas melalui usaha mikro kecil dan menengah berbasis teknologi informasi.
Pasal 48
Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. pembinaan Keluarga dalam memelihara dan menjaga lingkungan bersih dan sehat; dan
b. melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 49
Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf j dilaksanakan paling sedikit dengan cara:
a. pembinaan Keluarga dalam meningkatkan Keluarga berencana menuju Keluarga berkualitas; dan
b. melakukan perencanaan keuangan yang baik untuk kehidupan Keluarga sehat.
Pasal 50
Pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK dapat dintegrasikan pada pos pelayanan terpadu.
Pasal 51
(1) Menteri melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan Gerakan PKK meliputi:
a. pemberian pedoman dan panduan;
b. penyusunan modul pelatihan/bimbingan teknis;
c. peningkatan kapasitas TP PKK;
d. pemberian penghargaan; dan
e. penyusunan strategi pencapaian kinerja.
(2) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama TP PKK pusat dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pasal 52
(1) Gubernur, bupati/wali kota, melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Gerakan PKK di daerah meliputi:
a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, fasilitasi dan koordinasi;
b. pemberian penghargaan; dan
c. penyusunan strategi pencapaian kinerja.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat bersama TP PKK.
Pasal 53
Camat bersama TP PKK melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Gerakan PKK meliputi:
a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, fasilitasi dan koordinasi;
b. pemberian penghargaan; dan
c. pelaksanaan strategi pencapaian kinerja.
Pasal 54
(1) Kepala Desa dan lurah bersama TP PKK mendukung pembinaan Gerakan PKK.
(2) Pembinaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, fasilitasi dan koordinasi;
b. pemberian penghargaan; dan
c. pelaksanaan strategi pencapaian kinerja.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa dan lurah berkoordinasi dengan camat.
Pasal 55
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala Desa/lurah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.
(4) Evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK dapat melibatkan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
(5) Hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK menjadi bahan masukan dalam penyusunan program dan kegiatan tahun mendatang.
Pasal 56
(1) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilaksanakan oleh tim
yang dibentuk oleh ketua pembina TP PKK pusat dan daerah.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen PKK yang dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Pasal 57
(1) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Kepala Desa/lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan pelaksanaan Gerakan PKK secara berjenjang kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan
Pasal 58
(1) Sistematika laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memuat:
a. pendahuluan;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. instansi/lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
d. jumlah dan sasaran kegiatan;
e. penggunaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja Desa atau sumber lain;
f. permasalahan yang dihadapi;
g. upaya yang akan dilakukan; dan
h. penutup.
(2) Instansi/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada ketua pembina TP PKK sesuai dengan tingkatan.
Pasal 59
(1) Pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan melalui SIM PKK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PKK masing-masing tingkatan.
(3) SIM PKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama TP PKK pusat.
Pasal 60
Mekanisme pelaporan yang memuat penyelenggaraan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan SIM PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK
Pasal 61
(1) Guna mempercepat pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK melalui Gerakan PKK dapat melibatkan partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tokoh adat;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh agama;
d. tokoh pendidikan; dan
e. kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya.
(4) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rukun tetangga;
b. rukun warga;
c. karang taruna;
d. pos pelayanan terpadu; dan
e. lembaga pemberdayaan masyarakat.
(5) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pengkajian;
b. lembaga donor dalam dan luar negeri; dan
c. lembaga profesi.
Pasal 62
Pendanaan 10 (sepuluh) program pokok Gerakan PKK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan belanja Desa dan lain-lain sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
