Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan dipedomani oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 4. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pasal 2

(1) Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011, meliputi: a. tantangan dan kebijakan pembangunan tahun 2011; b. pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD; c. teknis penyusunan APBD; d. hal-hal khusus; e. sinkronisasi prioritas nasional dengan belanja daerah dalam APBD Tahun 2011; dan f. daftar program kementerian dan lembaga berdasarkan prioritas nasional tahun 2011. (2) Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR