Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BIMA DENGAN KABUPATEN DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Bima adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Dompu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu di bagian barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari:
1. Muara Sori Oi Bura Desa Nangamiro Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dan Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang ditandai oleh PABU 001 dengan koordinat 08⁰ 08' 38.5000" LS dan 117⁰ 45' 58.1999" BT yang terletak di Desa Labuan Kenanga Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Nangamiro Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 002 dengan koordinat 08⁰ 10'
05.9000" LS dan 117⁰ 47' 20.3000" BT yang terletak di Desa Oi Bura Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu;
2. PABU 002 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 003 dengan koordinat 08⁰ 10' 27.3000" LS dan 117⁰ 48' 11.9999" BT yang terletak di Desa Oi Bura Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu;
3. PABU 003 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 004 dengan koordinat 08⁰ 10' 59.0802" LS dan 117⁰ 48' 50.6038" BT yang terletak di Desa Oi Bura Kecamatan Tambora Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.01 dengan koordinat 08⁰ 13' 03.8546" LS dan 117⁰ 51'
54.8536" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sori sampai pada TK.02 dengan koordinat 08⁰ 13' 02.91721" LS dan 117⁰ 54'
57.8097" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori sampai pada TK.03 dengan koordinat 08⁰ 13' 11.9792" LS dan 117⁰ 55'
43.7300" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.04 dengan koordinat 08⁰ 15' 12.5953" LS dan 117⁰ 57' 20.7387" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.05 dengan koordinat 08⁰ 17' 56.4168" LS dan 118⁰ 01' 27.6089" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.06 dengan koordinat 08⁰ 21' 21.0923" LS dan 118⁰ 04' 42.0023" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 08⁰ 23'
23.1743" LS dan 118⁰ 08' 18.6695" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sori sampai pada TK.08 dengan koordinat 08⁰ 24' 53.3625" LS dan 118⁰ 10' 19.1812" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.09 dengan koordinat 08⁰ 26' 14.8986" LS dan 118⁰ 12' 30.1674" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sori sampai pada PABU 005 dengan koordinat 08⁰ 26' 02.1999" LS dan 118⁰ 17'
05.2000" BT yang terletak di Desa Taloko Kecamatan
Sanggar Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu;
4. PABU 005 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori Masa sampai pada PABU 006 dengan koordinat 08⁰ 25' 45.5000" LS dan 118⁰ 17'
34.1999" BT yang terletak di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu;
5. PABU 006 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori Masa sampai pada PABU 007 dengan koordinat 08⁰ 25' 28.7999" LS dan 118⁰ 18'
05.8000" BT yang terletak di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu;
6. PABU 007 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori Kambu sampai pada PABU 008 dengan koordinat 08⁰ 24' 48.6999" LS dan 118⁰ 18'
27.7000" BT yang terletak di Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima;
7. PABU 008 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori Kambu sampai pada PABU 009 dengan koordinat 08⁰ 24' 20.8999" LS dan 118⁰ 18'
59.0000" BT yang terletak di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu;
8. PABU 009 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori Kambu sampai pada PABU 010 dengan koordinat 08⁰ 23' 42.4000" LS dan 118⁰ 19'
13.0000" BT yang terletak di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu;
9. PABU 010 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sori Kambu sampai pada PABU 011 dengan koordinat 08⁰ 23' 13.8000" LS dan 118⁰ 19'
11.7999" BT yang terletak di Desa Sandue Kecamatan
Sanggar Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu;
10. PABU 011 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sori Kambu sampai pada PABU 012 dengan koordinat 08⁰ 22' 25.5000" LS dan 118⁰ 18'
58.1865" BT yang terletak di Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu ; dan
11. PABU 012 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori Kambu sampai pada TK.10 dengan koordinat 08⁰ 22' 12.9528" LS dan 118⁰ 19' 02.7727" BT.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari:
1. Teluk Sanggar ditandai TK.11 dengan koordinat 08⁰ 16'
06.0683" LS dan 118⁰ 26' 40.9107" BT. selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 013 dengan koordinat 08⁰ 16' 15.8999" LS dan 118⁰ 26' 46.7000" BT yang terletak di Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Sorimpongi Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima;
2. PABU 013 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 014 dengan koordinat 08⁰ 18' 08.6999" LS dan 118⁰ 28' 23.0000" BT yang terletak di Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima;
3. PABU 014 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.12 dengan koordinat 08⁰ 21' 55.4235" LS dan 118⁰ 31'
35.9681" BT. selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.13 dengan koordinat 08⁰ 23' 36.6043" LS dan 118⁰ 32'
32.9663" BT. selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.14 dengan koordinat 08⁰ 26' 52.0164" LS dan 118⁰ 30' 13.4232" BT. selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan ekonomi desa sampai
pada TK.15 dengan koordinat 08⁰ 26' 48.2552" LS dan 118⁰ 30' 03.9955" BT. selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sori Na’E sampai pada PABU 015 dengan koordinat 08⁰ 27' 39.7999" LS dan 118⁰ 29'
10.1999" BT yang terletak di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Karamabura Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu;
4. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 016 dengan koordinat 08⁰ 27' 56.7999" LS dan 118⁰ 29'
02.3999" BT yang terletak di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Karamabura Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu;
5. PABU 016 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.16 dengan koordinat 08⁰ 28' 02.2224" LS dan 118⁰ 29'
09.7186" BT. selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 017 dengan koordinat 08⁰ 28' 12.5999" LS dan 118⁰ 29'
19.5999" BT yang terletak di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Manggenae Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu;
6. PABU 017 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.17 dengan koordinat 08⁰ 28' 29.9484" LS dan 118⁰ 29'
26.8927" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori Kuta sampai pada PABU 018 dengan koordinat 08⁰ 28' 23.7000" LS dan 118⁰ 29'
32.3000" BT yang terletak di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Manggenae Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu;
7. PABU 018 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sori Kuta sampai pada TK.18 dengan koordinat 08⁰ 28' 22.5416" LS dan 118⁰ 29' 36.6698" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median line) jalan lintas Bima Sumbawa sampai pada TK.19 dengan koordinat 08⁰ 28' 22.9981" LS dan 118⁰ 29'
40.6510" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan lintas Bima Sumbawa sampai pada
TK.20 dengan koordinat 08⁰ 28' 30.5352" LS dan 118⁰ 29'
37.8133" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan ekonomi desa sampai pada TK.21 dengan koordinat 08⁰ 28' 40.7985" LS dan 118⁰ 30'
04.8886" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan ekonomi desa sampai pada TK.22 dengan koordinat 08⁰ 28' 39.1167" LS dan 118⁰ 30'
07.9879" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan ekonomi desa sampai pada TK.23 dengan koordinat 08⁰ 28' 42.6077" LS dan 118⁰ 30'
19.0844" BT, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) jalan ekonomi desa sampai pada PABU 019 dengan koordinat 08⁰ 28' 42.5000" LS dan 118⁰ 30'
22.9999" BT yang terletak di Desa Manggenae Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima;
8. PABU 019 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 020 dengan koordinat 08⁰ 29' 35.0999" LS dan 118⁰ 30' 22.3000" BT yang terletak di Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Manggenae Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu;
9. PABU 020 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 021 dengan koordinat 08⁰ 30' 06.2999" LS dan 118⁰ 30' 31.2000" BT yang terletak di Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu;
10. PABU 021 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 022 dengan koordinat 08⁰ 30' 22.4999" LS dan 118⁰ 30' 50.2999" BT yang terletak di Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu;
11. PABU 022 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 023 dengan koordinat 08⁰ 30' 50.7999" LS dan 118⁰ 30'
37.7000" BT yang terletak di Desa Katua
Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima;
12. PABU 023 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 024 dengan koordinat 08⁰ 31' 17.5999" LS dan 118⁰ 30'
37.6999" BT yang terletak di Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima;
13. PABU 024 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 025 dengan koordinat 08⁰ 32' 29.6000" LS dan 118⁰ 30' 23.8999" BT yang terletak di Desa Manggeasih Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima;
14. PABU 025 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 026 dengan koordinat 08⁰ 32' 51.6000" LS dan 118⁰ 29' 59.9999" BT yang terletak di Desa Kareke Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima;
15. PABU 026 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 027 dengan koordinat 08⁰ 33'
22.0999" LS dan 118⁰ 30' 12.8999" BT yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima;
16. PABU 027 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 028 dengan koordinat 08⁰ 33' 53.1999" LS dan 118⁰ 30' 17.5999" BT yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima;
17. PABU 028 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 029 dengan koordinat 08⁰ 34' 30.0999" LS dan 118⁰ 30' 21.4999" BT yang terletak di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten
Dompu yang berbatasan dengan Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima;
18. PABU 029 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 030 dengan koordinat 08⁰ 36' 15.1000" LS dan 118⁰ 30' 38.5999" BT yang terletak di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu;
19. PABU 030 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada TK.24 dengan koordinat 08⁰ 37' 29.9683" LS dan 118⁰ 31' 05.2683" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PABU 031 dengan koordinat 08⁰ 41' 31.3000" LS dan 118⁰ 31' 27.5999" BT yang terletak di Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupaten Bima;
20. PABU 031 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 032 dengan koordinat 08⁰ 42' 13.3000" LS dan 118⁰ 31'
06.0999" BT yang terletak di Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupaten Bima;
21. PABU 032 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 033 dengan koordinat 08⁰ 43' 11.9999" LS dan 118⁰ 30'
40.7999" BT yang terletak di Desa Adu Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu yang berbatasan dengan Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupaten Bima;
22. PABU 033 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU 034 dengan koordinat 08⁰ 45' 42.1000" LS dan 118⁰ 30' 27.8000" BT yang terletak di Desa Kuta Parado Kecamatan Parado Kabupaten Bima yang berbatasan dengan Desa Daha Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu;
dan
23. PABU 034 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada muara Sori Sama yang ditandai oleh PABU 035 dengan koordinat 08⁰ 53' 01.7999" LS dan 118⁰ 28' 45.1000" BT yang terletak di Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten
Dompu yang berbatasan dengan Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Pasal 4
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/atau nama Kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dipeta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
