Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KABUPATEN SOLOK SELATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 2. Kabupaten Solok adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. 3. Kabupaten Solok Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4348). 4. Batas wilayah administrasi pemerintahan adalah pemisah wilayah administrasi pemerintahan penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Solok dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto www.djpp.kemenkumham.go.id Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan dan Nagari Ganting Mudik Utara Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, selanjutnya ke arah Utara masuk ke aliran Sungai Batang Suliti, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Batang Suliti sampai pada PABU-01 dengan koordinat 1°17´30.5000“ LS dan 100°54´29.5000“ BT yang terletak di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Batang Suliti sampai pada PABU-02 dengan koordinat 1°17´17.6915“ LS dan 100°55´20.6742“ BT yang terletak di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok yang berbatasan dengan Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 2. PABU-02 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir punggung bukit kemudian memotong Sungai Batang Hari sampai pada PBU-03 dengan koordinat 1°18´31.2038“ LS dan 100°58´34.7170“ BT yang terletak pada batas Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 3. PBU-03 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-04 dengan koordinat 1°18´22.5000“ LS dan 101°00´0.2“ BT yang terletak pada batas Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 4. PBU-04 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-05 dengan koordinat 1°17´7.4106“ LS dan 101°00´24.1987“ BT yang terletak pada batas Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok yang dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 5. PBU-05 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-06 dengan koordinat 1°16´26.2781“ LS dan 101°00´10.4002“ BT yang terletak pada batas Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 6. PBU-06 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-07 dengan koordinat 1°15´31.5777“ LS dan 101°00´16.8162“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. PBU-07 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-08 dengan koordinat 1°16´31.2726“ LS dan 101°01´38.3409“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 8. PBU-08 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-09 dengan koordinat 1°16´35.7420“ LS dan 101°02´49.9419“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 9. PBU-09 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-10 dengan koordinat 1°16´43.9353“ LS dan 101°03´45.9308“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 10. PBU-10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-11 dengan koordinat 1°17´19.9578“ LS dan 101°04´34.4895“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 11. PBU-11 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-12 dengan koordinat 1°17´50.3043“ LS dan 101°05´3.2312“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 12. PBU-12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-13 dengan koordinat 1°18´5.8212“ LS dan 101°05´40.6215“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 13. PBU-13 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-14 dengan koordinat 1°17´36.9675“ LS dan 101°06´23.2599“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 14. PBU-14 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-15 dengan koordinat 1°17´48.6993“ LS dan 101°07´41.8523“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 15. PBU-15 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-16 dengan koordinat 1°17´52.7858“ LS dan 101°08´22.6476“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 16. PBU-16 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-17 dengan koordinat 1°17´43.5194“ LS dan 101°09´5.3694“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 17. PBU-17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-18 dengan koordinat 1°18´3.6131“ LS dan 101°09´38.6337“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 18. PBU-18 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-19 dengan koordinat 1°18´15.7990“ LS dan 101°10´6.7993“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 19. PBU-19 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-20 dengan koordinat 1°17´59.9565“ LS dan 101°10´39.5953“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 20. PBU-20 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-21 dengan koordinat 1°17´43.1761“ LS dan 101°11´13.5273“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 21. PBU-21 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-22 dengan koordinat 1°16´50.4976“ LS dan 101°11´31.1930“ BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok dengan Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan; 22. PBU-22 selanjutnya ke arah Tenggara masuk aliran Sungai Batang Hari, kemudian ke arah Utara sampai pada PBU-23 dengan koordinat 1°11´5.3855“ LS dan 101°13´16.6375“ BT yang terletak pada batas Nagari Garabak Data Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dengan Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan; 23. PBU-23 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-24 dengan koordinat 1°09´43.9478“ LS dan 101°11´53.6587“ BT yang terletak pada batas Nagari Garabak Data Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dengan Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan; 24. PBU-24 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-25 dengan koordinat 1°08´59.2737“ LS dan 101°11´16.0184“ BT yang terletak pada batas Nagari Garabak Data Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dengan Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan; dan 25. PBU-25 selanjutnya ke arah Utara menyusuri igir punggung bukit sampai pada PBU-26 dengan koordinat 1°07´8.6126“ LS dan 101°10´19.8091“ BT yang terletak pada batas Nagari Garabak Data Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dengan Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya ke arah Utara sampai pada pertigaan batas antara Nagari Garabak Data Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dengan Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan dan Nagari Banai Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Pemerintah Nagari, dan/atau nama kecamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id