Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA NIRLABA LAINNYA DALAM BIDANG KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
Pasal 7
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah kerja sama Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya yang terdaftar di pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Ketentuan Pasal 13 diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
Dalam kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya berhak mendapatkan:
a. fasilitasi kegiatan; dan
b. pembinaan dan dukungan kelancaran kegiatan.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Dalam kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya berkewajiban :
a. melaksanakan perjanjian kerja sama dengan itikad baik;
b. melakukan penggunaan keuangan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan;
c. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan; dan
d. berkoordinasi dengan lembaga/unit kerja terkait dalam pelaksanaan kegiatan.
4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan Pasal 14a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14a Organisasi kemasyarakatan dan lembaga nirlaba lainnya penerima kerja sama yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah bertanggungjawab secara formil dan materil terhadap seluruh uang yang telah diterima.
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(2) Kerja sama tidak terpengaruh oleh adanya pergantian pimpinan pada Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya sepanjang kerjasama tersebut tidak terkait aspek pendanaan.
6. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengajukan kerja sama kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
b. Gubernur melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik provinsi.
c. Bupati/Walikota melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota.
7. Ketentuan Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan kerja sama organisasi kemasyarakatan dan Lembaga nirlaba lainnya di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri dibentuk Tim Verifikasi.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap:
a. perencanaan dan kelengkapan administrasi yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya.
b. pelaporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan yang disampaikan oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya setelah pelaksanaan kerja sama.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27
Hasil penilaian Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan rekomendasi persetujuan.
10. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Dalam hal kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya, Tim Verifikasi mengajukan rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 untuk ditetapkan oleh Menteri.
11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
(1) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a.
(2) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Gubernur melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik provinsi, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b.
(3) Organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya wajib melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada Bupati/Walikota melalui kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota atau sebutan lainnya, dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kerja sama.
12. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi administrasi kegiatan, dokumentasi dan publikasi, jadwal acara, surat menyurat, sambutan-sambutan, makalah narasumber, catatan/notulen, isu strategis, kondisi dan kegiatan spesifik yang menonjol serta bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
13. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Apabila kerja sama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Nirlaba Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
14. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri dan frase Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat menjadi satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Monitoring dan evaluasi atas kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
b. Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik provinsi; dan
c. Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota.
15. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pendanaan kerja sama Kementerian Dalam Negeri dengan organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya dalam bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
16. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a diubah frase Departemen Dalam Negeri menjadi Kementerian Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 40
a. kerja sama yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga nirlaba lainnya; dan
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
