Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 11
(1) Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah, dan rincian obyek belanja hibah pada PPKD.
(2) Objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah lainnya;
c. Perusahaan daerah;
d. Masyarakat; dan
e. Organisasi kemasyarakatan.
(3) Hibah berupa barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang atau jasa dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
(2) Format Lampiran III Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.1 Peraturan Menteri ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
3. Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2) Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 23A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Bantuan sosial berupa uang kepada individu dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri dari bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
(2) Bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada individu dan/atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
(3) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk
kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
(4) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada PPKD.
(2) Objek belanja bantuan sosial dan rincian objek belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. individu dan/atau keluarga;
b. masyarakat; dan
c. lembaga non pemerintahan.
(3) Bantuan sosial berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada SKPD.
6. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Kepala Daerah mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran bantuan sosial dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
(2) Format Lampiran IV Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I.2 Peraturan Menteri ini, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
7. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Kepala daerah MENETAPKAN daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Penyaluran dan/atau penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A.
(2a) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A didasarkan pada permintaan tertulis dari individu dan/atau keluarga yang bersangkutan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang serta mendapat persetujuan kepala daerah setelah diverifikasi oleh SKPD terkait.
(3) Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
(4) Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).
(5) Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.
8. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan satu Pasal baru, yaitu Pasal 35A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) PPKD membuat rekapitulasi penyaluran bantuan sosial kepada individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A paling lambat tanggal 5 Januari tahun anggaran berikutnya.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama penerima, alamat dan besaran bantuan sosial yang diterima oleh masing-masing individu dan/atau keluarga.
9. Ketentuan Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a. Usulan/permintaan tertulis dari calon penerima bantuan sosial atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang kepada kepala daerah;
b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan terhadap bantuan sosial bagi individu dan/atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
10. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2) Format konversi dan pengungkapan bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dihapus, ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(2) Dihapus
(3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah MENETAPKAN peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat sebelum ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(5) Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
12. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
