Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/Kelurahan seluruh INDONESIA.
2. Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk yang dirinci mulai dari Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh INDONESIA.
Pasal 2
(1) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menggunakan data sampai bulan November tahun 2014 sebagai dasar penetapan.
(2) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam ampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa Buku Induk yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain seluruh INDONESIA.
(2) Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat berupa Buku I sampai dengan Buku XXXIV yang memuat Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain/Kelurahan setiap Provinsi seluruh INDONESIA.
Pasal 4
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
