Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Katingan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
3. Kabupaten Gunung Mas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah provinsi dan kabupaten/kota.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangkaraya ditandai oleh PBU.P-01/ PBU.52 dengan koordinat 01° 38' 40,13" LS dan 113° 30' 07,31" BT yang merupakan batas Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dengan Desa Taringen Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dan Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya;
2. PBU.P-01/ PBU.52 Selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.01 dengan koordinat 01° 37' 04,15" LS dan 113° 29' 24,20" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
3. TK.01 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.02 dengan koordinat 01° 36' 18,09" LS dan 113° 28' 39,41" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
4. TK.02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 01° 35' 30,71" dan LS 113° 27' 11,80" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
5. TK.03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.04 dengan koordinat 01° 34' 38,78" LS dan 113° 26' 01,45" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tewang
Sangalang Garing Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
6. TK.04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 01° 32' 27,87" LS dan 113° 23' 59,34" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
7. TK.05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 01° 31' 34,90" dan LS 113° 21' 48,32" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
8. TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-02 dengan koordinat 01° 31' 31,86" LS dan 113° 21' 40,64" BT yang terletak pada batas Desa Tewang Karangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dengan Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
9. PBU.P-02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07 dengan koordinat 01° 30' 20,05" LS dan 113° 21' 05,62" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
10. TK.07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.08 dengan koordinat 01° 28' 47,56" LS dan 113° 20' 20,34" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
11. TK.08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09 dengan koordinat 01° 28' 02,75" LS dan 113° 19' 46,60" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
12. TK.09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-03 dengan koordinat 01° 27' 03,84" LS dan 113° 19' 02,12" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Tanjung Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan
dengan Desa Bangun Sari Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
13. PBU.P-03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.10 dengan koordinat 01° 26' 41,28" LS dan 113° 18' 45,24" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
14. TK.10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.11 dengan koordinat 01° 25' 23,87" LS dan 113° 17' 38,54" BT yang terletak pada batas Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
15. TK.11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.12 dengan koordinat 01° 23' 54,47" LS dan 113° 16' 38,50" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
16. TK.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.13 dengan koordinat 01° 22' 31,99" LS dan 113° 15' 52,87" BT yang terletak pada batas Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
17. TK.13 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-04 dengan koordinat 01° 21' 48,14" LS dan 113° 15' 23,13" BT yang terletak pada batas Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan dengan Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
18. PBU.P-04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.14 dengan koordinat 01° 20' 59,73" LS dan 113° 14' 48,43" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
19. TK.14 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.15 dengan koordinat 01° 19' 36,65" LS dan 113° 13' 48,75" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas;
20. TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-05 dengan koordinat 01° 17' 12,06" LS dan 113° 12' 05,13" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Desa Tumbang Samui Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
21. PBU.P-05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.16 dengan koordinat 01° 15' 06,13" LS dan 113° 11' 08,66" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
22. TK.16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.17 dengan koordinat 01° 12' 59,40" LS dan 113° 11' 01,42" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
23. TK.17 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.18 dengan koordinat 01° 10' 03,71" LS dan 113° 12' 13,17" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
24. TK.18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.19 dengan koordinat 01° 09' 19,92" LS dan 113° 13' 38,14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
25. TK.19 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.P-06 dengan koordinat 01° 09' 16,48" LS dan 113° 14' 19,29" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Taranei Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
26. PBU.P-06 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.20 dengan koordinat 01° 08' 33,34" LS dan 113° 14' 16,07" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman
Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
27. TK.20 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.21 dengan koordinat 01° 08' 10,77" LS dan 113° 14' 44,89" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
28. TK.21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.22 dengan koordinat 01° 07' 43,88" LS dan 113° 14' 55,93" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
29. TK.22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.23 dengan koordinat 01° 06' 28,01" LS dan 113° 14' 55,93" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
30. TK.23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.24 dengan koordinat 01° 06' 04,48" LS dan 113° 15' 36,27" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
31. TK.24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.25 dengan koordinat 01° 05' 41,92" LS dan 113° 15' 48,75" BT yang terletak pada perbatasan Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
32. TK.25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.26 dengan koordinat 01° 04' 39,49" LS dan 113° 16' 53,10" BT yang terletak pada perbatasan Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
33. TK.26 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.P-07 dengan koordinat 01° 03' 51,87" LS dan 113° 17' 10,70" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Manggara Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten
Katingan dengan Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
34. PBU.P-07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.27 dengan koordinat 01° 03' 12,92" LS dan 113° 17' 01,87" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
35. TK.27 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.28 dengan koordinat 00° 58' 36,66" LS dan 113° 14' 35,69" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
36. TK.28 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.29 dengan koordinat 00° 56' 32,81" LS dan 113° 13' 47,52" BT yang terletak pada batas Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas;
37. TK.29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU.P-08 dengan koordinat 00° 55' 37,91" LS dan 113° 13' 43,70" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan dengan Kelurahan Tumbang Marikoi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
38. PBU.P-08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.30 dengan koordinat 00° 53' 34,28" LS dan 113° 13' 10,50" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
39. TK.30 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.31 dengan koordinat 00° 51' 45,24" LS dan 113° 14' 03,14" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
40. TK.31 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.32 dengan koordinat 00° 51' 08,58" LS dan 113° 12' 47,00" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
41. TK.32 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.33 dengan koordinat 00° 48' 08,14" LS 113° 11' 24,49" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
42. TK.33 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.34 dengan koordinat 00° 47' 02,86" LS dan 113° 11' 52,38" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
43. TK.34 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.35 dengan koordinat 00° 45' 31,77" LS dan 113° 11' 38,43" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
44. TK.35 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.36 dengan koordinat 00° 44' 59,13" LS dan 113° 11' 07,87" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
45. TK.36 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.37 dengan koordinat 00° 44' 38,96" LS dan 113° 11' 04,90" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
46. TK.37 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada PBU.P-09 dengan koordinat 00° 44' 20,18" LS dan 113° 11' 17,90" BT yang terletak pada perbatasan Desa Tumbang Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan
Desa Keretau Sarian Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
47. PBU.P-09 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.38 dengan koordinat 00° 44' 05,96" LS dan 113° 11' 23,95" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
48. TK.38 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.39 dengan koordinat 00° 43' 21,77" LS dan 113° 12' 35,65" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
49. TK.39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.40 dengan koordinat 00° 43' 01,39" LS dan 113° 12' 42,23" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
50. TK.40 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.41 dengan koordinat 00° 42' 29,91" LS dan 113° 13' 15,06" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
51. TK.41 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.42 dengan koordinat 00° 42' 15,91" LS dan 113° 13' 25,74" BT yang terletak pada perbatasan Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
52. TK.42 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit (Igir) sampai pada TK.43 dengan koordinat 00° 40' 50,93" LS dan 113° 13' 36,88" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan
dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
53. TK.43 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.44 dengan koordinat 00° 40' 01,59" LS dan 113° 13' 15,94" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
54. TK.44 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.45 dengan koordinat 00° 39' 35,17" LS dan 113° 13' 13,37" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
55. TK.45 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.46 dengan koordinat 00° 39' 17,82" LS dan 113° 12' 57,52" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
56. TK.46 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU.P-10 dengan koordinat 00° 39' 15,92" LS dan 113° 12' 43,02" BT yang terletak pada perbatasan Desa Tumbang Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
57. PBU.P-10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.47 dengan koordinat 00° 38' 40,44" LS dan 113° 12' 18,64" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
58. TK.47 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.48 dengan koordinat 00° 38' 32,26" LS dan 113° 12' 02,31" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
59. TK.48 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.49 dengan koordinat 00° 37' 40,75" LS dan 113° 11' 33,65" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai
Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
60. TK.49 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.50 dengan koordinat 00° 36' 48,73" LS dan 113° 11' 32,18" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
61. TK.50 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.51 dengan koordinat 00° 36' 07,23" LS dan 113° 10' 21,46" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
62. TK.51 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.52 dengan koordinat 00° 35' 26,89" LS dan 113° 10' 31,40" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
63. TK.52 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.P-11 dengan koordinat 00° 34' 59,65" LS dan 113° 10' 01,41" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
64. PBU.P-11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.53 dengan koordinat 00° 33' 33,07" LS dan 113° 09' 27,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
65. TK.53 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.54 dengan koordinat 00° 32' 15,26" LS dan 113° 09' 38,38" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
66. TK.54 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.55 dengan koordinat 00° 31' 35,32" LS dan 113° 11' 04,16" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak
Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
67. TK.55 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.56 dengan koordinat 00° 31' 07,56" LS dan 113° 11' 09,21" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
68. TK.56 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.57 dengan 00° 30' 29,30" LS dan 113° 11' 38",64" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas;
69. TK.57 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.58 dengan koordinat 00° 30' 28,88" LS dan 113° 12' 18,06" BT yang terletak pada batas Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas; dan
70. TK.58 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.P-12 dengan koordinat 00° 30' 22,08" LS dan 113° 12' 40,16" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Tangoi Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan dengan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 3
Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
