Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota. 5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh severe acute respiratory syndrome-corona virus-2. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan keuangan daerah dalam rangka: a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah. (2) Kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. (3) Kebijakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dapat dalam bentuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi: a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya; b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya; c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perubahan alokasi anggaran pada: a. kelompok; b. jenis; c. obyek; dan/atau d. rincian obyek, pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. (3) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk: a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan; b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Pasal 4

(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan/atau c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro. (3) Perkiraan asumsi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian. (4) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. (5) Penyesuaian alokasi anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), melalui rasionalisasi dan/atau perubahan alokasi belanja daerah. (2) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi penggunaan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer umum untuk penanganan pandemi COVID-19. (3) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari transfer dan penggunaanya mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 6

(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. (2) Perubahan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. (3) Perubahan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilaksanakan setelah perubahan APBD, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditampung dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran berkenaan.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. penyesuaian APBD; dan b. alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19. (3) Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dimuat dalam lampiran I.a peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan rincian obyek. (4) Laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditembuskan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan dalam penyaluran dana alokasi umum. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setelah dilakukan penyesuaian APBD.

Pasal 8

Uraian pedoman pendanaan untuk penanganan pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2020 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA