Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANDUNG DENGAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI

PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten Badung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Bangli adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Antara selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 7. Tukad adalah sungai dalam bahasa daerah Provinsi Bali.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali dimulai dari : 1. Pertigaan Batas antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Badung, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Mengani sampai pada PABA.01 dengan koordinat 08° 18' 30.6856" LS dan 115° 15' 00.60312" BT yang terletak di Desa Mengani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Mengani sampai pada PABA.02 dengan koordinat 08° 18' 19.1137" LS dan 115° 14' 54.51098" BT yang terletak di Desa Mengani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Mengani sampai pada PABU.01 dengan koordinat 08° 17' 49.4865" LS dan 115° 14' 28.64881" BT yang terletak di Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung yang berbatasan dengan Desa Mengani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli; 2. PABU.01 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Mengani sampai pada PABA.03 dengan koordinat 08° 17' 10.0162" LS dan 115° 14' 42.42099" BT yang terletak di Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung yang berbatasan dengan Desa Mengani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Mengani sampai pada PABA.04 dengan koordinat 08° 16' 17.686" LS dan 115° 14' 54.23455" BT yang terletak di Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung yang berbatasan dengan Desa Mengani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Mengani sampai pada PABU.02 dengan koordinat 08° 16' 09.2931" LS dan 15° 14' 53.84452" BT yang terletak di Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung yang berbatasan dengan Desa Mengani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli; 3. PABU.02 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Bade sampai pada PABA.5 dengan koordinat 08° 15' 47.2116" LS dan 115° 15' 00.42486" BT yang terletak di Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung yang berbatasan dengan Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Tukad Bade sampai pada PABA.6 dengan koordinat 08° 15' 26.2273" LS dan 115° 15' 00.65341" BT yang terletak di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU.01 dengan koordinat 08° 15' 12.4814" LS dan 115° 14' 42.6556" BT yang terletak pada Batas Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung dengan Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli; 4. PBU.01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Bon sampai pada PABA.07 dengan koordinat 08° 15' 12.9337" LS dan 115° 14' 32.68903" BT yang terletak di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Bon sampai pada PABA.08 dengan koordinat 08° 14' 38.7284" LS dan 115° 14' 13.7401" BT yang terletak di Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung yang berbatasan dengan Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Bon sampai pada PABU.03 dengan koordinat 08° 14' 25.9337" LS dan 15° 13' 57.42838" BT yang terletak di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang berbatasan dengan Desa Belok Sidan Kecamatan Petang Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng;

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN