Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BIREUEN DENGAN KABUPATEN PIDIE JAYA PROVINSI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Aceh adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Bireuen adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeuleu.
3. Kabupaten Pidie Jaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh dimulai dari:
1. Selat Malaka selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 01 dengan koordinat 5⁰13' 33.600" LU dan 96⁰20' 34.700" BT yang terletak pada batas Gampong Meunasah Lancok Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Kiran Baroh Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya, selanjutnya ke arah www.djpp.kemenkumham.go.id
Selatan sampai pada PBU 02 dengan koordinat 5⁰ 12' 42.100" LU dan 96⁰ 20' 28.200" BT yang terletak pada batas Gampong Meunasah Puuk Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Kuta Baroh Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
2. PBU 02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 03 dengan koordinat 5⁰ 11' 05.496" LU dan 96⁰ 20' 06.459" Krueng BT yang terletak pada batas Gampong Cot Meurak Baroh Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Meugit Kayee Panyang Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
3. PBU 03 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 04 dengan koordinat 5⁰10'09.400"LU dan 96⁰20'09.200"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Meurandeh Alue Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
4. PBU 04 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 05 dengan koordinat 5⁰08'09.356"LU dan 96⁰20'28.272"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Krueng Kiran Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
5. PBU 05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 06 dengan koordinat 5⁰07'32.322"LU dan 96⁰20'53.494"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Krueng Kiran Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
6. PBU 06 selanjutnya ke arah Selatan memotong Alue Buloh dan Alue Sayeueng sampai pada PBU 07 dengan koordinat 5⁰06'17.584"LU dan 96⁰20'58.604"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Krueng Kiran Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
7. PBU 07 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 08 dengan koordinat 5⁰05'13.072"LU dan 96⁰21'14.447"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Krueng Kiran Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
8. PBU 08 selanjutnya ke arah Selatan memotong Alue Eumpheuek dan Alue Sagala sampai pada PBU 09 yang terletak berdekatan dengan Krueng Samalanga dan as Alue Toek Leman dengan koordinat 5⁰03'57.278"LU dan 96⁰21'08.336" BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Krueng Kiran Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. PBU 09 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 10 dengan koordinat 5⁰02'02.931"LU dan 96⁰21'49.298"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Krueng Kiran Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya;
10. PBU 10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 11 yang terletak pada pertigaan Krueng Samalanga dengan koordinat 5⁰00'41.709"LU dan 96⁰20'48.015"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Lhok Sandeng Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya;
11. PBU 11 selanjutnya ke arah Selatan memotong Anak Sungai Krueng Samalanga sampai pada PBU 12 dengan koordinat 4⁰58'59.205"LU dan 96⁰20'21.143"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Lhok Sandeng Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya;
12. PBU 12 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 13 dengan koordinat 4⁰57'49.978"LU dan 96⁰19'36.655"BT yang terletak pada batas Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Lhok Sandeng Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya; dan
13. PBU 13 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 14 dengan koordinat 4⁰56'37.956"LU dan 96⁰20'47.355"BT yang terletak pada pertigaan batas antara Gampong Meurah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen dengan Gampong Lhok Sandeng Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya dan Gampong Blang Dalam Kecamatan Mane Kabupaten Pidie.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama gampong dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
