Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BOVEN DIGOEL DENGAN KABUPATEN MAPPI PROVINSI PAPUA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Boven Digoel adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
2. Kabupaten Mappi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.
4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Boven Digoel dengan Kabupaten Mappi Provinsi Papua dimulai dari:
a. TK 1 dengan koordinat 5° 17' 37.870" LS dan 139° 45'
25.470" BT yang terletak pada pertigaan batas Kampung Yaniruma Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel dengan Kampung Muu dan Kampung Basman Distrik Ti Zain Kabupaten Mappi dan Kampung Mabul Distrik Kolf Braza Kabupaten Asmat;
b. TK 1 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 2 dengan koordinat 5° 18' 12.650" LS dan 139° 46' 19.770" BT yang terletak pada batas Kampung Yaniruma Distrik Yaniruma Kabupaten Boven Digoel dengan Kampung Muu dan Kampung Basman Distrik Ti Zain Kabupaten Mappi;
c. TK 2 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 3 dengan koordinat 5° 34' 54.720" LS dan 139° 49' 00.790" BT yang terletak pada batas Distrik Bomakia Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Ti Zain Kabupaten Mappi;
d. TK 3 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 5° 41' 19.050" LS dan 139° 42' 48.500" BT yang terletak pada batas Kampung Aifa Distrik Bomakia Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Kaibar Kabupaten Mappi;
e. TK 4 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 5 dengan koordinat 5° 44' 20.240" LS dan 139° 43' 10.600" BT yang terletak pada batas Kampung Aifa Distrik Bomakia Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Kaibar Kabupaten Mappi;
f. TK 5 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 5° 48' 52.492" LS dan 139° 50' 33.195" BT yang terletak pada batas Distrik Bomakia Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Kaibar Kabupaten Mappi;
g. TK 6 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 5° 54' 28.400" LS dan 139° 51' 28.950" BT yang terletak pada batas Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Kaibar Kabupaten Mappi;
h. TK 7 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 8 dengan koordinat 6° 10' 12.840" LS dan 139° 51' 46.130" BT yang terletak pada batas Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Passue Kabupaten Mappi;
i. TK 8 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 9 dengan koordinat 6° 11' 29.690" LS dan 139° 49' 32.710" BT yang terletak pada batas Kampung Sadar Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Passue Kabupaten Mappi;
j. TK 9 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 10 dengan koordinat 6° 12' 55.480" LS dan 139° 48' 40.240" BT yang terletak pada batas Kampung Domo Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Passue Kabupaten Mappi;
k. TK 10 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 11 dengan koordinat 6° 15' 56.120" LS dan 139° 49' 16.520" BT yang terletak pada batas Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Passue Kabupaten Mappi;
l. TK 11 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 12 dengan koordinat 6° 19' 35.551" LS dan 139° 45'
56.706" BT yang terletak pada batas Kampung Bangun Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Passue Kabupaten Mappi;
m. TK 12 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 13 dengan koordinat 6° 23' 36.050" LS dan 139° 42'
27.040" BT yang terletak pada batas Kampung Hamkhu Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Passue Kabupaten Mappi;
n. TK 13 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 14 dengan koordinat 6° 26' 06.970" LS dan 139° 43' 09.760" BT yang terletak pada batas Kampung Hamkhu Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Passue Kabupaten Mappi;
o. TK 14 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 15 dengan koordinat 6° 29' 52.450" LS dan 139° 47' 51.230"
BT yang terletak pada batas Kampung Hello Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Passue Kabupaten Mappi;
p. TK 15 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 16 dengan koordinat 6° 30' 05.380" LS dan 139° 51' 22.760" BT yang terletak pada batas Kampung Hello Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Venaha Kabupaten Mappi;
q. TK 16 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) sungai sampai pada TK 17 dengan koordinat 6° 28' 05.700" LS dan 139° 56' 53.360" BT yang terletak pada batas Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Venaha Kabupaten Mappi;
r. TK 17 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 18 dengan koordinat 6° 27' 56.080" LS dan 140° 03' 57.570" BT yang terletak pada batas Distrik Ki Kabupaten Boven Digoel dengan Distrik Venaha Kabupaten Mappi; dan
s. TK 18 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 19 dengan koordinat 7° 12' 36.496" LS dan 140° 05' 05.317" BT yang terletak pada pertigaan batas Kampung Waghai Distrik Subur Kabupaten Boven Digoel dengan Kampung Amk Distrik Yakomi Kabupaten Mappi dan Distrik Muting Kabupaten Merauke.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2020
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
