Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian. 3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 4. Kementerian adalah Kementerian Dalam Negeri. 5. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 6. Unit Kerja Mandiri adalah unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi. 7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 8. Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP Kementerian adalah Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan SPIP, yang memuat kebijakan, strategi, metodologi penerapan, dan pengintegrasian seluruh aktivitas manajemen pemerintahan, untuk memastikan bahwa seluruh unsur SPIP telah terbangun dalam program/kegiatan Kementerian dalam rangka menjamin pencapaian tujuan yang ditetapkan.

Pasal 2

(1) Menteri melakukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui sistem pengendalian intern pemerintah dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang meliputi: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian .

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan Kementerian. (2) Susunan dan tugas pokok Satuan Tugas SPIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Masing-masing unit kerja mandiri harus membentuk satuan tugas SPIP di lingkungannya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau Kepala Unit Kerja atas nama Menteri.

Pasal 6

(1) Pejabat pada masing-masing unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungannya masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi, dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.

Pasal 7

(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 8

Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR