Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROYEKSI PENDUDUK DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
2. Proyeksi Penduduk adalah suatu perhitungan ilmiah penduduk dimasa mendatang berdasarkan asumsi-asumsi komponen pertumbuhan penduduk pada tingkat tertentu, yang hasilnya akan menunjukan karakteristik penduduk, kelahiran, kematian dan migrasi.
3. Asumsi Proyeksi adalah faktor penentu pertumbuhan penduduk di daerah mengikuti kecenderungan data atau kondisi yang diinginkan.
4. Kelahiran adalah hasil reproduksi nyata dari seorang perempuan atau sekelompok perempuan.
5. Kematian adalah keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang biasa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup.
6. Migrasi adalah perpindahan penduduk secara perorangan atau kelompok dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melampaui batas politik/negara maupun batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota.
7. Metode komponen adalah metode penyusunan proyeksi penduduk dengan menggunakan faktor penentu pertumbuhan penduduk meliputi kelahiran, kematian dan migrasi.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah.
Pasal 2
Tujuan penyusunan proyeksi penduduk:
a. untuk menyajikan data kependudukan yang berisi gambaran keadaan jumlah, struktur dan komposisi penduduk pada waktu mendatang;
dan
b. sebagai dasar perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 3
(1) Gubernur melalui
kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil menyelenggarakan penyusunan proyeksi penduduk provinsi.
(2) Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyelenggarakan penyusunan proyeksi penduduk kabupaten/kota.
Pasal 4
Dalam penyusunan proyeksi penduduk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur melakukan:
a. penyediaan data provinsi guna perhitungan proyeksi penduduk;
b. perumusan asumsi proyeksi penduduk provinsi; dan
c. penetapan proyeksi penduduk provinsi.
Pasal 5
Dalam penyusunan proyeksi penduduk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bupati/Walikota melakukan:
a. penyediaan data kabupaten/kota guna perhitungan proyeksi penduduk;
b. perumusan asumsi proyeksi penduduk kabupaten/kota; dan
c. penetapan proyeksi penduduk kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menysusun Proyeksi penduduk untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Penyusunan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode komponen.
Pasal 7
Penyusunan proyeksi penduduk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data kependudukan sebagai berikut:
a. data dasar penduduk menurut umur dan jenis kelamin periode terakhir;
b. data kelahiran total sekurang-kurangnya dua periode dan data kelahiran menurut kelompok umur ibu periode terakhir;
c. data kematian dan kematian bayi menurut jenis kelamin sekurang- kurangnya dua periode; dan
d. data migrasi netto menurut kelompok umur lima tahunan dan jenis kelamin pada periode terakhir.
Pasal 8
(1) Data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bersumber dari data registrasi, sensus atau survey.
(2) Persyaratan penggunaan data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan apabila cakupannya paling sedikit mencapai 80% (delapan puluh persen).
Pasal 9
Penyusunan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan dan pengolahan data dasar penduduk;
b. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kelahiran;
c. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kematian;
d. penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka migrasi; dan
e. penyusunan alternatif atau skenario proyeksi penduduk.
Pasal 10
Penyiapan dan pengolahan data dasar penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan perapihan umur data dasar penduduk.
Pasal 11
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan dengan menghitung:
a. angka kelahiran total sekurang-kurangnya dua periode lima tahunan;
b. kecenderungan angka kelahiran total lima periode lima tahunan; dan
c. angka kelahiran menurut kelompok umur ibu tahun terakhir.
Pasal 12
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan dengan menghitung:
a. angka kematian bayi sekurang-kurangnya dua periode data lima tahunan; dan
b. kecenderungan untuk lima periode lima tahunan kedepan dan mengkonversikannya dalam bentuk angka harapan hidup.
Pasal 13
Penyiapan dan pengolahan data serta asumsi angka migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan dengan menghitung angka rata-rata migrasi netto pada periode tahun terakhir.
Pasal 14
(1) Penyusunan alternatif atau skenario proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e mencakup:
a. angka kelahiran total;
b. angka kelahiran menurut kelompok umur ibu;
c. angka kematian bayi atau angka harapan hidup; dan
d. angka migrasi netto.
(2) Penyusunan alternatif dan skenario sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk provinsi dan kabupaten/kota menggunakan pola data:
a. sensus tingkat nasional;
b. registrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
c. sensus/survey antar sensus tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
dan
d. SKPD terkait tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 15
Hasil penyusunan proyeksi penduduk terdiri dari proyeksi baku dan proyeksi bahan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Pasal 16
(1) Proyeksi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. Proyeksi Jumlah penduduk menurut umur dan jenis kelamin;
b. Proyeksi parameter demografi, meliputi:
1. pertumbuhan alamiah;
2. angka pertumbuhan reproduksi (Growth Reproduction Rate, GRR);
3. angka kelahiran total (Total Fertility Rate,TFR);
4. angka reproduksi netto (Net Reproduction Rate, NRR);
5. kelahiran per tahun;
6. angka kelahiran kasar;
7. angka kematian bayi laki-laki dan perempuan;
8. angka harapan hidup laki-laki dan perempuan;
9. kematian per tahun;
10. angka kematian kasar;
11. migrasi per tahun;
12. migrasi netto; dan
13. laju pertumbuhan penduduk.
(2) Proyeksi bahan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. proyeksi penduduk laki-laki dan perempuan satu tahunan;
b. proyeksi penduduk usia balita 0 – 4 tahun;
c. proyeksi penduduk usia sekolah dasar 7 – 12 tahun;
d. proyeksi penduduk usia sekolah lanjutan tingkat pertama 13 – 15 tahun;
e. proyeksi penduduk usia sekolah lanjutan tingkat atas 16 – 18 tahun;
f. proyeksi penduduk usia kerja 15 tahun ke atas;
g. proyeksi penduduk usia kepemilikan KTP pemula dan wajib KTP;
h. proyeksi penduduk perempuan usia subur;
i. proyeksi penduduk usia lanjut usia 60 tahun ke atas;
j. proyeksi jumlah anak per tahun 0 – 14 tahun;
k. proyeksi jumlah kelahiran per tahun; dan
l. proyeksi jumlah kematian per tahun.
Pasal 17
Gubernur dan Bupati/Walikota mendorong pemanfaatan hasil proyeksi penduduk kepada seluruh SKPD untuk perumusan kebijakan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 18
Hasil proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pembaharuan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 19
(1) Penetapan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dipilih salah satu berdasarkan kesepakatan.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN dengan keputusan Kepala Daerah
(3) Penetapan proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penetapan perda tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 20
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk secara nasional.
(2) Gubernur melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan proyeksi penduduk di kabupaten/kota.
Pasal 21
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dilakukan melalui:
a. Fasilitasi;
b. bimbingan teknis;
c. sosialisasi;
d. advokasi;
e. pendidikan dan pelatihan; dan
f. workshop dan supervisi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilakukan melalui:
a. Fasilitasi;
b. bimbingan teknis;
c. sosialisasi;
d. advokasi; dan
e. supervisi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dilakukan melalui;
a. Fasilitasi;
b. Koordinasi; dan
c. sosialisasi.
Pasal 22
Biaya pelaksanaan penyusunan proyeksi penduduk bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
c. lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Uraian tahapan penyusunan dan Hasil proyeksi proyeksi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16 tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggl 25 Mei 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
