Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT

PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 2. Kabupaten Solok adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. 3. Kota Padang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah. 4. Batas wilayah administrasi pemerintahan adalah pemisah wilayah administrasi pemerintahan penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain. 5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Solok dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dengan Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dan Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-001 dengan koordinat 0°44´11.18995“ LS dan 100°28´44.79251“ BT yang terletak pada batas Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. PBU-001 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-002 dengan koordinat 0°45´5.60155“ LS dan 100°28´44.78888“ BT yang terletak pada batas Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang; 3. PBU-002 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-003 dengan koordinat 0°45´16.90246“ LS dan 100°30´33.88334“ BT yang terletak pada batas Nagari Saniang Baka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang; 4. PBU-003 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-004 dengan koordinat 0°47´41.80119“ LS dan 100°30´37.38954“ BT yang terletak pada batas Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang; 5. PBU-004 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-005 dengan koordinat 0°47´22.20056“ LS dan 100°31´24.21557“ BT yang terletak pada batas Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok dengan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang; 6. PBU-005 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-006 dengan koordinat 0°49´46.88803“ LS dan 100°32´55.72598“ BT yang terletak pada batas Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang; 7. PBU-006 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-007 dengan koordinat 0°50´49.3774“ LS dan 100°32´7.33671“ BT yang terletak pada batas Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang; 8. PBU-007 selanjutnya ke arah Tengara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-008 dengan koordinat 0°51´30.08923“ LS dan 100°33´12.20355“ BT yang terletak pada batas Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang; 9. PBU-008 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-009 dengan koordinat 0°52´38.68923“ LS dan 100°33´29.3“ BT yang terletak pada batas Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang; www.djpp.kemenkumham.go.id 10. PBU-009 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-010 dengan koordinat 0°53´59.20868“ LS dan 100°33´56.51668“ BT yang terletak pada batas Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dengan Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang; 11. PBU-010 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-011 dengan koordinat 0°56´11.29711“ LS dan 100°32´45.91789“ BT yang terletak pada batas Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang; 12. PBU-011 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU-012 dengan koordinat 0°56´51.40909“ LS dan 100°32´27.53776“ BT yang terletak pada batas Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang; dan 13. PBU-012 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PABU-013 dengan koordinat 0°57´29.967“ LS dan 100°32´18.48902“ BT yang merupakan pertigaan batas antara Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dengan Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang dan Pemegari Taratak Sungai Lundang Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kelurahan, nagari, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id