Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Provinsi Kalimantan Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
3. Kabupaten Tabalong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong.
4. Kabupaten Barito Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandai oleh PBU 1A dengan koordinat 02⁰ 17' 40.689" LS dan 115⁰ 07' 31.810" BT yang terletak pada batas Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dan Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dengan Desa Taniran Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
2. PBU 1A selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 01 dengan koordinat 02⁰ 12' 33.808" LS dan 115⁰ 15'
14.947" BT, TK 01 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 02 dengan koordinat 02⁰ 12' 00.091" LS dan 115⁰ 14' 36.924" BT, TK 02 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 03 dengan koordinat 02⁰ 12'
04.263" LS dan 115⁰ 14' 35.019" BT, TK 03 selanjutnya
ke arah Barat Laut sampai pada TK 04 dengan koordinat 02⁰ 12' 01.993" LS dan 115⁰ 14' 30.779" BT, TK 04 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 05 dengan koordinat 02⁰ 11' 58.858" LS dan 115⁰ 14'
31.661" BT, TK 05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 06 dengan koordinat 02⁰ 11' 56.100" LS dan 115⁰ 14' 26.100" BT, TK 06 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 07 dengan koordinat 02⁰ 11'54.232" LS dan 115⁰ 14' 26.812" BT, TK 07 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 08 dengan koordinat 02⁰ 11' 54.700" LS dan 115⁰ 14' 28.900" BT, TK 08 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 2 dengan koordinat 02⁰ 11' 31.000" LS dan 115⁰ 14'
37.600" BT yang terletak pada batas Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Desa Kandris Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
3. PBU 2 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Merahu sampai pada TK 09 dengan koordinat 02⁰ 12' 02.078" LS dan 115⁰ 14' 43.213" BT, TK 09 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK 10 dengan koordinat 02⁰ 13'
34.779" LS dan 115⁰ 15' 52.952" BT, TK 10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 3 dengan koordinat 02⁰ 13' 06.900" LS dan 115⁰ 16' 16.800" BT yang terletak pada batas Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Desa Bagok Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
4. PBU 3 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 11 dengan koordinat 02⁰ 13' 15.451" LS dan 115⁰ 16'
51.223" BT, TK 11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 12 dengan koordinat 02⁰ 13' 28.200" LS dan 115⁰ 16' 57.200" BT, TK 12 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 13 dengan koordinat 02⁰ 13'
26.187" LS dan 115⁰ 17' 24.978" BT, TK 13 selanjutnya
ke arah Timur Laut sampai pada PBU 4 dengan koordinat 02⁰ 12' 58.755" LS dan 115⁰ 17' 47.265" BT;
5. PBU 4 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 14 dengan koordinat 02⁰ 10' 59.845" LS dan 115⁰ 18'
06.070" BT, TK 14 selanjutnya ke arah Barat Laut meyusuri as (Median Line) Sungai Uwi sampai pada TK 15 dengan koordinat 02⁰ 10' 11.386" LS dan 115⁰ 17'
51.530" BT, TK 15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Pararawin sampai pada TK 16 dengan koordinat 02⁰ 07' 11.373" LS dan 115⁰ 19' 07.762" BT, TK 16 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 17 dengan koordinat 02⁰ 05'
44.718" LS dan 115⁰ 20' 08.950" BT, TK 17 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 5 dengan koordinat 02⁰ 05' 40.900" LS dan 115⁰ 21' 17.600" BT;
6. PBU 5 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai sampai TK 18 dengan koordinat 02⁰ 04'
59.846" LS dan 115⁰ 21' 09.056" BT, TK 18 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 6 dengan koordinat 02⁰ 04' 57.000" LS dan 115⁰ 21' 17.400" BT;
7. PBU 6 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 7 dengan koordinat 02⁰ 04' 22.800" LS dan 115⁰ 21'
16.200" BT;
8. PABU 7 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 19 dengan koordinat 02⁰ 03' 59.500" LS dan 115⁰ 21'
19.500" BT, TK 19 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 8 dengan koordinat 02⁰ 03' 53.500" LS dan 115⁰ 21' 17.600" BT;
9. PBU 8 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 20 dengan koordinat 02⁰ 03' 28.700" LS dan 115⁰ 21'
29.200" BT, TK 20 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 21 dengan koordinat 02⁰ 02' 39.000" LS dan 115⁰ 21' 49.000" BT, TK 21 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU 9 dengan koordinat 02⁰ 02'
51.400" LS dan 115⁰ 22' 21.300" BT;
10. PABU 9 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Raan sampai pada PABU 10 dengan
koordinat 02⁰ 03' 29.900" LS dan 115⁰ 24' 29.900" BT;
dan
11. PABU 10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 22 dengan koordinat 02⁰ 02' 29.000" LS dan 115⁰ 23'
55.000" BT, TK 22 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 23 dengan koordinat 02⁰ 01' 55.080" LS dan 115⁰ 23' 43.740" BT, TK 23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 24 dengan koordinat 02⁰ 01'
24.000" LS dan 115⁰ 23' 47.000" BT, TK 24 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 25 dengan koordinat 02⁰ 00' 47.000" LS dan 115⁰ 23' 49.000" BT, TK 25 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 26 dengan koordinat 02⁰ 00' 46.000" LS dan 115⁰ 24' 58.000" BT, TK 26 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 27 dengan koordinat 02⁰ 00' 04.000" LS dan 115⁰ 24' 58.000" BT, TK 27 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 28 dengan koordinat 01⁰ 59' 29.000" LS dan 115⁰ 24' 58.000" BT, TK 28 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 29 dengan koordinat 01⁰ 59' 25.920" LS dan 115⁰ 25'
08.100" BT, TK 29 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 30 dengan koordinat 01⁰ 59' 00.000" LS dan 115⁰ 25' 08.100" BT, TK 30 Selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 31 dengan koordinat 01⁰ 58' 26.248" LS dan 115⁰ 25' 12.205" BT, TK 31 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Kotam sampai pada TK 32 dengan koordinat 01⁰ 58' 17.183" LS dan 115⁰ 25' 31.534" BT, TK 32 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Kotam sampai pada TK 33 dengan koordinat 01⁰ 58' 25.036" LS dan 115⁰ 25' 37.517" BT, TK 33 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Kotam sampai pada TK 34 dengan koordinat 01⁰ 58' 12.548" LS dan 115⁰ 26' 00.940" BT, TK 34 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Tabalong Kiwa sampai pada TK 35 dengan koordinat 01⁰ 53'
32.446" LS dan 115⁰ 25' 13.238" BT, TK 35 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Sungai
Tabalong Kiwa sampai pada TK 36 dengan koordinat 01⁰ 53' 25.884" LS dan 115⁰ 23' 30.590" BT, TK 36 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai sampai pada TK 37 dengan koordinat 01⁰ 53'
31.983" LS dan 115⁰ 22' 22.217" BT, TK 37 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 38 dengan koordinat 01⁰ 53' 31.489" LS dan 115⁰ 19' 10.342" BT, TK 38 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 39 dengan koordinat 01⁰ 51' 06.960" LS dan 115⁰ 18' 57.097" BT, TK 39 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 40 dengan koordinat 01⁰ 49' 27.774" LS dan 115⁰ 17'
59.769" BT, TK 40 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggungan bukit sampai pada TK 41 dengan koordinat 01⁰ 49' 33.386" LS dan 115⁰ 18' 47.262" BT, TK 41 Selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggungan bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandai oleh TK 42 dengan koordinat 01⁰ 37' 13.537" LS dan 115⁰ 21' 43.429" BT.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
