Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PERMENDAGRI No. 43 Tahun 2010 berlaku

Pasal 6

(1) Dalam hal jumlah anggota DPOD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), belum mencukupi sidang ditunda selama 1 (satu) jam. (2) Setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dapat dilaksanakan dan dianggap sah. 2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam hal Menteri sebagai anggota DPOD berhalangan hadir dapat menugaskan pejabat eselon I yang tidak berkedudukan dalam keanggotaan Tim Teknis Sekretariat DPOD untuk mengikuti sidang DPOD. (2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak atas nama Menteri sebagai anggota DPOD. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR