Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SERANG DENGAN KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Serang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
2. Kabupaten Lebak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;
3. Provinsi Banten adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten;
4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
5. Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Serang dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten dimulai dari:
1. Pertigaan batas daerah antara Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang yang ditandai oleh PBU.41 dengan koordinat 06º 17' 28.78433" LS dan 106º 10' 18.55214" BT yang terletak pada batas Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Sukaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.42 dengan koordinat 06º 17' 33.54422" LS dan 106º 10' 41.13387" BT yang terletak pada batas Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Sukaraja Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak;
2. PBU.42 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.43 dengan koordinat 06º 17' 36.61589" LS dan 106º 11' 14.92905" BT yang terletak pada batas Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak;
3. PBU.43 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.44 dengan koordinat 06º 17' 24.91716" LS dan 106º 11' 45.37213" BT yang terletak pada batas Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak;
4. PBU.44 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.45 dengan koordinat 06º 17' 28.52974" LS dan 106º 12' 09.24566" BT yang terletak pada batas Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak;
5. PBU.45 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.46 dengan koordinat 06º 17' 34.30177" LS dan 106º 12' 51.50287" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak;
6. PBU.46 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.47 dengan koordinat 06º 17' 53.34332" LS dan 106º 12' 50.05795" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak;
7. PBU.47 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median line) Sungai Cicurug selanjutnya berbelok ke arah Selatan sampai pada PBU.48 dengan koordinat 06º 18' 10.85893" LS dan 106º 13' 12.84158" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Asem Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
8. PBU.48 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.49 dengan koordinat 06º 18' 26.41465" LS dan 106º 13' 07.49271" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Asem Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
9. PBU.49 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.50 dengan koordinat 06º 18' 35.90799" LS dan 106º 13' 15.74027" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Asem Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
10. PBU.50 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median line) Sungai selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.51 dengan koordinat 06º 18' 44.26690" LS dan 106º 13' 44.10890" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Asem Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
11. PBU.51 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.52 dengan koordinat 06º 18' 07.75991" LS dan 106º 14' 03.59341" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Cisangu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
12. PBU.52 selanjutnya ke arah Tenggara, kemudian berbelok ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisangu sampai pada PBU.53 dengan koordinat 06º 18' 08.04885" LS dan 106º 14'
35.86510" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Cisangu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
13. PBU.53 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Cisangu sampai pada PABU.54 dengan koordinat 06º 17' 53.09275" LS dan 106º 14' 37.73578" BT yang terletak di Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Desa Cisangu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
14. PABU.54 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Cisangu selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.55 dengan koordinat 06º 17' 52.78813" LS dan 106º 15' 08.20711" BT yang terletak pada batas Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Cisangu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
15. PBU.55 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.56 dengan koordinat 06º 17' 57.73582" LS dan 106º 15' 29.10175" BT yang terletak pada batas Desa Bojongpandan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang dengan Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
16. PBU.56 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU.57 dengan koordinat 06º 18' 13.84249" LS dan 106º 15' 20.10550" BT yang terletak di Desa Bojongpandan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
17. PABU.57 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU.58 dengan koordinat 06º 18' 27.85240" LS dan 106º 15' 19.83982" BT yang terletak di Desa Bojongpandan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
18. PABU.58 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.59 dengan koordinat 06º 18' 36.43829" LS dan 106º 15' 40.53594" BT yang terletak di Desa Bojongpandan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak;
19. PABU.59 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ciujung sampai pada PABU.60 dengan koordinat 06º 18'
10.00355" LS dan 106º 16' 18.06489" BT yang terletak di Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Desa Bojongpandan Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang;
20. PABU.60 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ciujung sampai pada PABU.61 dengan koordinat 06º 18'
03.44117" LS dan 106º 16' 27.46734" BT yang terletak di Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang;
21. PABU.61 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.62 dengan koordinat 06º 18' 11.73587" LS dan 106º 16' 46.82961" BT yang terletak di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
22. PABU.62 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Cikambuy sampai pada PABU.63 dengan koordinat 06º 18'
41.54986" LS dan 106º 16' 49.38018" BT yang terletak di Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang;
23. PABU.63 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.64 dengan koordinat 06º 18' 34.67029" LS dan 106º 17' 06.06812" BT yang terletak pada batas Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang dengan Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
24. PBU.64 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU.65 dengan koordinat 06º 18' 45.51707" LS dan 106º 17' 25.87460" BT yang terletak di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang;
25. PABU.65 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU.66 dengan koordinat 06º 19' 00.19281" LS dan 106º 17' 47.58552" BT yang terletak di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak berbatasan dengan Desa Keboncau Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang;
26. PABU.66 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.67 dengan koordinat 06º 19' 05.37164" LS dan 106º 18' 00.87286" BT yang terletak pada batas Desa Keboncau Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang dengan Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
27. PBU.67 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.68 dengan koordinat 06º 19' 12.35907" LS dan 106º 18' 30.51423" BT yang terletak pada batas Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dengan Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
28. PBU.68 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.69 dengan koordinat 06º 19' 27.40058" LS dan 106º 18' 43.21881" BT yang terletak pada batas Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dengan Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
29. PBU.69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.70 dengan koordinat 06º 19' 49.61237" LS dan 106º 18' 51.97532" BT yang terletak pada batas Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dengan Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
30. PBU.70 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.71 dengan koordinat 06º 20' 03.35896" LS dan 106º 19' 07.30967" BT yang terletak pada batas Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang dengan Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
31. PBU.71 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.72 dengan koordinat 06º 20' 08.39460" LS dan 106º 19' 35.36472" BT yang terletak di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak;
32. PABU.72 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.73 dengan koordinat 06º 20' 05.26053" LS dan 106º 20' 06.24470" BT yang terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang;
33. PABU.73 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.74 dengan koordinat 06º 20' 03.58603" LS dan 106º 20' 37.14875" BT yang terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang;
34. PABU.74 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.75 dengan koordinat 06º 19' 58.02983" LS dan 106º 20' 56.21289" BT yang terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang;
35. PABU.75 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.76 dengan koordinat 06º 19' 52.32912" LS dan 106º 21' 41.62288" BT yang terletak di Desa Pasirkembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang;
36. PABU.76 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU.77 dengan koordinat 06º 19' 56.62652" LS dan 106º 22' 04.52426" BT yang terletak di Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Desa Curugbadak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak;
37. PABU.77 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU.78 dengan koordinat 06º 19' 50.12302" LS dan 106º 22' 34.34572" BT yang terletak di Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Desa Curugbadak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak;
38. PABU.78 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.79 dengan koordinat 06º 19' 47.29098" LS dan 106º 23' 06.44569" BT yang terletak pada batas Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang dengan Desa Curugbadak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak; dan
39. PBU.79 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.80 dengan koordinat 06º 19' 46.80027" LS dan 106º 23' 38.69119" BT yang terletak pada batas Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo Kabupaten Serang dengan Desa Maja Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, selanjutnya ke arah Timur sampai pada pertigaan batas Kabupaten Serang dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang.
Pasal 3
Posisi PBU/PBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
