Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PINRANG PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR PROVINSI SULAWESI BARAT

PERMENDAGRI No. 43 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah. 2. Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. 3. Kabupaten Pinrang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 4. Kabupaten Polewali Mandar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar. 5. Kabupaten Mamasa adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan. 6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 8. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dimulai dari : 1. Muara Sungai Gallanggallang selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 57 dengan koordinat 3o 30' 09.000" LS dan 119o 28' 30.200" BT yang terletak di Desa Binanga Karaeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 2. PABU 57 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 03 dengan koordinat 3o 29' 12.100" LS dan 119o 29' 12.900" BT yang terletak di Desa Binanga Karaeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 3. PABU 03 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 58 dengan koordinat 3o 27' 32.400" LS dan 119o 28' 34.700" BT yang terletak di Desa Amola Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Benteng Paremba Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan; 4. PABU 58 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 59 dengan koordinat 3o 26' 33.500" LS dan 119o28' 30.000" BT yang terletak di Desa Benteng Paremba Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Amola Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 5. PABU 59 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 11 dengan koordinat 3o 25' 49.400" LS dan 119o 28' 18.000" BT yang terletak di Desa Benteng Paremba Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Amola Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 6. PABU 11 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 12 dengan koordinat 3o 24' 56.900" LS dan 119o 28' 28.600" BT yang terletak di Desa Benteng Paremba Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Amola Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 7. PABU 12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 60 dengan koordinat 3o 24' 35.600" LS dan 119o 28' 13.300" BT yang terletak di Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat yang berbatasan dengan Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan; 8. PABU 60 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 13 dengan koordinat 3o 24' 30.000" LS dan 119o 28' 07.500" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 9. PABU 13 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 14 dengan koordinat 3o 23' 29.000" LS dan 119o 27' 57.100" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 10. PABU 14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 15 dengan koordinat 3o 23' 05.300" LS dan 119o 27' 34.800" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 11. PABU 15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 16 dengan koordinat 3o 22' 41.900" LS dan 119o 27' 53.400" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 12. PABU 16 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 61 dengan koordinat 3o 22' 21.500" LS dan 119o 27' 51.400" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 13. PABU 61 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 17 dengan koordinat 3 22' 15.500" LS dan 119o 27' 39.200" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 14. PABU 17 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 18 dengan koordinat 3 21' 30.800" LS dan 119o 27' 09.800" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 15. PABU 18 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 19 dengan koordinat 3 21' 14.200" LS dan 119o 26' 55.700" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 16. PABU 19 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Gallanggallang sampai pada PABU 20 dengan koordinat 3 21' 02.100" LS dan 119o 26' 51.300" BT yang terletak di Desa Salisali Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan yang berbatasan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 17. PABU 20 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Salu Balo sampai pada TK.1 dengan koordinat 3 20' 14.266" LS dan 119o 26' 35.399" BT yang terletak pada batas Desa Suppirang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dengan Desa Kaleok Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat; 18. TK.1 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Salu Balo sampai pada TK.2 dengan koordinat 3 18' 50.183" LS dan 119o 26' 05.562" BT yang merupakan pertigaan batas antara Desa Kunyi Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dengan Desa Suppirang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan dan Desa Sepang Kecamatan Messawa Kabupaten Mamasa Kabupaten Sulawesi Barat;

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2014. MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN M RE G MEN EPU AM NTER UBL MAW RI D LIK WAN DAL K IND N FA LAM DO AUZ M N NE ZI NEG ESIA GER A RI