Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERMENDAGRI No. 43 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di daerah; f. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri; i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 4

Susunan Organisasi Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan l. Staf Ahli.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 7

Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Dalam Negeri; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Kepegawaian; c. Biro Organisasi dan Tatalaksana; d. Biro Hukum; e. Biro Keuangan dan Aset f. Biro Administrasi Pimpinan; dan g. Biro Umum.

Pasal 9

Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan kementerian.

Pasal 10

Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan program dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian; c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan dokumentasi program serta anggaran di lingkungan kementerian; e. penyusunan laporan kinerja kementerian; dan f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Perencanaan Anggaran; c. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; dan d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.

Pasal 12

Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian.

Pasal 13

Bagian Perencanaan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan kementerian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan kementerian; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan d. penyiapan dan penyerasian program antar satuan kerja di lingkungan kementerian.

Pasal 14

Bagian Perencanaan Program, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program I; b. Subbagian Penyusunan Program II; dan c. Subbagian Penyusunan Program III.

Pasal 15

(1) Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (3) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program satuan kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Pasal 16

Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan kementerian.

Pasal 17

Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan c. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan kementerian.

Pasal 18

Bagian Perencanaan Anggaran, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan c. Subbagian Penyusunan Anggaran III.

Pasal 19

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (3) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran satuan kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Pasal 20

Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dokumentasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja di lingkungan kementerian.

Pasal 21

Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; dan d. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan kementerian.

Pasal 22

Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, terdiri atas: a. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I; b. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II; dan c. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III.

Pasal 23

(1) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (3) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja satuan kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyusunan laporan kinerja kementerian.

Pasal 24

Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran sekretariat jenderal, pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 25

Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal; c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; e. penyusunan laporan kinerja sekretariat jenderal; dan f. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 26

Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Kinerja; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 27

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja sekretariat jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.

Pasal 28

Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29

Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara; b. pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, serta manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara; c. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara; d. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara; e. pengelolaan dan pengembangan assessment center; f. pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional; g. pelaksanaan penataan dan mutasi jabatan; h. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara; i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara; j. pelaksanaan penegakkan disiplin, pemberian penghargaan dan perlindungan aparatur sipil negara; k. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian; l. penyiapan telaahan kebijakan dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara di daerah; dan m. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 30

Biro Kepegawaian, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Kepegawaian; b. Bagian Pengembangan Karier; c. Bagian Mutasi; dan d. Bagian Disiplin dan Penghargaan.

Pasal 31

Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara, pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara, pengelolaan dan pengembangan sistem daftar hadir elektronik finger print, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 32

Bagian Perencanaan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan analisis kebutuhan dan penyusunan formasi PNS, lulusan Praja IPDN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); b. penyusunan rencana redistribusi dan proyeksi kebutuhan aparatur sipil negara; c. pengkoordinasian, penyiapan dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara baru; d. pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyajian laporan atas data dan informasi aparatur sipil negara; e. penyusunan dan pengembangan desain aplikasi, dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; f. manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara; g. pengelolaan dan pengembangan sistem daftar elektronik finger print; dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 33

Bagian Perencanaan Kebutuhan, terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kebutuhan dan Formasi; b. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 34

(1) Subbagian Analisis Kebutuhan dan Formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan penyusunan formasi PNS, lulusan Praja IPDN, dan PPPK, penyiapan rencana redistribusi dan proyeksi kebutuhan, pembinaan aparatur sipil negara, pengkoordinasian, penyiapan dan pelaksanaan pengadaan pembinaan aparatur sipil negara. (2) Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan serta penyajian laporan atas data dan informasi aparatur sipil negara, penyusunan dan pengembangan desain aplikasi, dukungan teknis teknologi informasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan dan pengembangan sistem daftar elektronik finger print, manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian, penyiapan dan penyusunan rencana kerja, rencana kerja anggaran, rencana kinerja tahunan, perjanjian kerja organisasi, dan laporan kinerja, penyiapan dan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan persuratan, serta pengelolaan keuangan dan pembinaan aparatur sipil negara biro.

Pasal 35

Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi, peningkatan kapasitas, dan penilaian kinerja aparatur sipil negara.

Pasal 36

Bagian Pengembangan Karier dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan; c. monitoring dan evaluasi pemanfaatan alumni peserta pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara; d. pengkoordinasian pelaksanaan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan kompetensi; e. pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijasah aparatur sipil negara; f. pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja PNS dan PPPK; g. pengelolaan assesment center dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara; h. pengembangan dan evaluasi assessment center; i. penyiapan seleksi pengisian dan mutasi jabatan pimpinan tinggi; j. penyiapan pengisian dan mutasi jabatan administrator, jabatan pelaksanaan kementerian, dan jabatan pengawas lingkup sekretariat jenderal; k. penyusunan, monitoring dan evaluasi pola karir aparatur sipil negara; dan l. pelaksanaan manajemen talenta.

Pasal 37

Bagian Pengembangan Karier, terdiri atas: a. Subbagian Analisa Pengembangan Kapasitas; b. Subbagian Penilaian Kompetensi dan Penataan Jabatan; dan c. Subbagian Penilaian Kinerja Pegawai.

Pasal 38

(1) Subbagian Analisa Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan rencana analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan, evaluasi dan monitoring pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial, penyiapan usul ijin belajar dan tugas belajar, penyiapan usul pencantuman nama gelar, pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional serta pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijasah aparatur sipil negara. (2) Subbagian Penilaian Kompetensi dan Penataan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan assessment center, manajemen talenta aparatur sipil negara, penyiapan dan pengkoordinasian seleksi pengisian dan mutasi jabatan pimpinan tinggi, pengisian dan mutasi jabatan administrator, jabatan pelaksana kementerian, serta pengisian jabatan pengawas lingkup sekretariat jenderal. (3) Subbagian Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja PNS dan PPPK, pengelolaan dan pengembangan sistem penilaian kinerja PNS dan PPPK, monitoring dan evaluasi manajemen penilaian kinerja PNS dan PPPK, dan penilaian prestasi kerja aparatur sipil negara.

Pasal 39

Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas pengisian jabatan dan mutasi jabatan, mutasi, pengaturan status, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun aparatur sipil negara.

Pasal 40

Bagian Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan redistribusi dan pemantauan pola mutasi aparatur sipil negara; b. penyelesaian usul alih status, pindah antar unit kerja, dan pindah ke instansi lain di luar atau ke lingkungan kementerian; c. penyiapan dan penyelesaian penempatan, pengangakatan CPNS kementerian dan lulusan IPDN dan pengangkatan PNS, pelaksanaan orientasi kerja CPNS, penyiapan sumpah dan janji PNS; d. penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat aparatur sipil negara; e. penyiapan dan penyelesaian usul pemberhentian aparatur sipil negara, pemensiunan, pemberian uang tunggu, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan uang duka tewas; f. penyiapan dan penyelesaian usul penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE), kenaikan gaji berkala, impassing gaji pokok pegawai dan penyiapan dan penyelesaian usul peninjauan masa kerja aparatur sipil negara.

Pasal 41

Bagian Mutasi, terdiri atas: a. Subbagian Pengangkatan Pegawai; b. Subbagian Mutasi Alih Status dan Kader; dan c. Subbagian Pemberhentian Pegawai.

Pasal 42

(1) Subbagian Pengangkatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan penempatan, pengangkatan CPNS kementerian dan lulusan pendidikan kepamongprajaan, pengangkatan PNS, dan kenaikan pangkat pegawai, pelaksanaan orientasi kerja CPNS, penyiapan sumpah dan janji PNS, dan pemagangan pegawai. (2) Subbagian Mutasi Alih Status dan Kader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian usul alih status, pindah antar unit kerja, dan pindah ke instansi lain di luar atau ke lingkungan kementerian bagi calon pegawai, pegawai tugas belajar, lulusan pendidikan kepamongprajaan, dan perguruan tinggi lainnya. (3) Subbagian Pemberhentian Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian usul pemberhentian aparatur sipil negara, pemensiunan, pemberian uang tunggu, jaminan pensiun, jaminan hari tua, uang duka tewas, penerbitan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE), kenaikan gaji berkala, impassing gaji pokok dan peninjauan masa kerja aparatur sipil negara.

Pasal 43

Bagian Disiplin dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas pemantauan dan menegakkan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara, penyelesaian kasus aparatur sipil negara lingkup kementerian, menyiapkan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur sipil negara, perijinan, penyelesaian LP2P, pemantauan LHKPN, dan melaksanakan penyusunan desiminasi, penerapan, dan mengkoordinasikan penyusunan dan evaluasi peraturan perundang- undangan aparatur sipil negara.

Pasal 44

Bagian Disiplin dan Penghargaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kode etik, disiplin dan penghargaan; b. pelaksanaan pemantauan, pemeriksaan dan penegakkan disiplin dan kode etik PNS dan PPPK; c. penyiapan pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah; d. penyiapan penyelesaian kasus aparatur sipil negara; e. pemantauan LHKPN dan penyelesaian LP2P lingkup kementerian; f. penyelesaian usul ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi; g. penyelesaian usul ijin perceraian; h. penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan CPNS; i. pelaksanaan perlindungan PNS dan PPPK yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara; j. pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara; k. pemberian penghargaan dan tanda jasa; dan l. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.

Pasal 45

Bagian Disiplin dan Penghargaan, terdiri atas: a. Subbagian Disiplin; b. Subbagian Administrasi Penghargaan dan Perlindungan; dan c. Subbagian Peraturan Kepegawaian.

Pasal 46

(1) Subbagian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan penegakkan disiplin dan kode etik PNS dan PPPK, pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah, pemantauan LHKPN dan penyelesaian LP2P lingkup kementerian, penyelesaian ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi, penyelesaian usul ijin perceraian, pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara kementerian. (2) Subbagian Administrasi Penghargaan dan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur sipil negara, penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan CPNS, pelaksanaan perlindungan PNS dan PPPK yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara kementerian. (3) Subbagian Peraturan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, desiminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara, dan penyelesaian kasus aparatur sipil negara kementerian.

Pasal 47

Biro Organisasi dan Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan evaluasi kelembagaan di lingkungan kementerian, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta fasilitasi layanan administrasi di lingkungan kementerian.

Pasal 48

Biro Organisasi dan Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan penataan struktur organisasi dan tata kerja kementerian, Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta instansi vertikal; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, UPT dan instansi vertikal; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, UPT dan instansi vertikal; d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian, UPT dan instansi vertikal; e. penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan, analisis jabatan, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi pemerintahan daerah; f. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan program dan evaluasi reformasi birokrasi; g. pengkoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi di lingkungan kementerian; dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 49

Biro Organisasi dan Tatalaksana, terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan; b. Bagian Tatalaksana; c. Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi; dan d. Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi.

Pasal 50

Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi dan tata kerja serta pelaksanaan analisis jabatan kementerian.

Pasal 51

Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan instansi vertikal; b. penyiapan bahan pelaksanaan penataan struktur organisasi dan tata kerja kementerian, struktur organisasi dan tata kerja UPT serta instansi vertikal; c. pelaksanaan penyusunan uraian tugas jabatan; d. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan UPT dan instansi vertikal; e. penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah; f. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan kementerian.

Pasal 52

Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan I; b. Subbagian Kelembagaan II; dan c. Subbagian Analisa Jabatan.

Pasal 53

(1) Subbagian Kelembagaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi dan tata kerja meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Otonomi Daerah, dan Direktorat Bina Pembangunan Daerah, serta penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah provinsi. (2) Subbagian Kelembagaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan kebijakan bahan penataan organisasi dan tata kerja meliputi Direktorat Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Bina Keuangan Daerah, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan IPDN serta penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. (3) Subbagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pembinaan analisa jabatan kementerian serta penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan pemerintah daerah.

Pasal 54

Bagian Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan.

Pasal 55

Bagian Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis standarisasi; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur, dan hubungan kerja; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja; d. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana kementerian; dan e. penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan tatalaksana pemerintah daerah.

Pasal 56

Bagian Tatalaksana, terdiri atas: a. Subbagian Standarisasi; b. Subbagian Sistem dan Prosedur; dan c. Subbagian Budaya Kerja.

Pasal 57

(1) Subbagian Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan standarisasi. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan sistem dan prosedur serta hubungan kerja pemerintahan, penyiapan bahan telaahan fasilitasi penataan tatalaksana pemerintah daerah. (3) Subbagian Budaya Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja.

Pasal 58

Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.

Pasal 59

Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kebijakan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan program reformasi birokrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi; dan d. pelaksanaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 60

Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi, terdiri atas: a. Subbagian Fasilitasi Penyusunan Program; b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi I; dan c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi II.

Pasal 61

(1) Subbagian Fasilitasi Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan dan pengembangan program reformasi birokrasi. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan IPDN.

Pasal 62

Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi serta layanan konsultasi di lingkungan kementerian, penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 63

Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan administrasi; b. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan konsultasi; d. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan konsultasi; dan e. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 64

Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi, terdiri atas: a. Subbagian Fasilitasi Layanan Administrasi; b. Subbagian Fasilitasi Layanan Konsultasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 65

(1) Subbagian Fasilitasi Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta evaluasi pelaksanaan fasilitasi layanan administrasi. (2) Subbagian Fasilitasi Layanan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta evaluasi pelaksanaan fasilitasi layanan konsultasi. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 66

Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pengkajian dan harmonisasi produk hukum dan kebijakan daerah, litigasi dan advokasi hukum, serta dokumentasi dan publikasi hukum.

Pasal 67

Biro Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang tugas pokok kementerian, harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah, pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum, pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum; b. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian; c. perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah; d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah; e. pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum di lingkungan kementerian; f. pelaksanaan inventarisasi dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; dan g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 68

Biro Hukum, terdiri atas: a. Bagian Perundang-undangan; b. Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan; c. Bagian Advokasi Hukum; dan d. Bagian Dokumentasi Hukum.

Pasal 69

Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengkoordinasian, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum di bidang tugas pokok kementerian, perumusan peraturan perundang- undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah.

Pasal 70

Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan kementerian; dan c. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang perekonomian, politik dan kesejahteraan rakyat, sosial budaya, pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 71

Bagian Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I; b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.

Pasal 72

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri. (2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah (3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian, harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian, monitoring dan evaluasi produk hukum antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.

Pasal 73

Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi kebijakan tingkat pusat, perumusan kebijakan dan pengkajian produk hukum daerah dan kebijakan daerah serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.

Pasal 74

Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah; b. penyiapan bahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi kebijakan tingkat pusat terhadap nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, surat edaran, kajian kebijakan tingkat pusat lainnya; c. penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah (PBKDH), Keputusan Kepala Daerah (KDH), Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan kehormatan; d. penyiapan bahan fasilitasi penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang evaluasi dan pembatalan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri lainnya; dan e. penyiapan bahan pendapat hukum dan konsultasi terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 75

Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, terdiri atas: a. Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pusat; b. Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah I; dan c. Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah II.

Pasal 76

(1) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi, sinkronisasi, dan koordinasi kebijakan pusat. (2) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi dan pendapat hukum dan konsultasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, PBKDH, Keputusan KDH Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (3) Subbagian Fasilitasi Kebijakan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi dan pendapat hukum dan konsultasi peraturan daerah, peraturan kepala daerah, PBKDH, Peraturan DPRD, Keputusan KDH, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan kehormatan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 77

Bagian Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan litigasi dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, dan memberikan perlindungan hukum.

Pasal 78

Bagian Advokasi Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hukum; c. melakukan kerjasama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum; d. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah- masalah hukum; e. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; f. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum; dan g. penyiapan bahan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum dalam hubungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 79

Bagian Advokasi Hukum, terdiri atas: a. Subbagian Advokasi Hukum Wilayah I; b. Subbagian Advokasi Hukum Wilayah II; dan c. Subbagian Advokasi Hukum Wilayah III.

Pasal 80

(1) Subbagian Advokasi Hukum Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan litigasi serta advokasi hukum, penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hukum dan kerjasama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian dan tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan. (2) Subbagian Advokasi Hukum Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan litigasi serta advokasi hukum penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hokum dan kerjasama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian dan tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang meliputi wilayah Jawa dan Bali. (3) Subbagian Advokasi Hukum Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan litigasi serta advokasi hokum, penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan sengketa hukum dan kerjasama bidang hukum dengan lembaga terkait penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan tugas kementerian dan tugas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang meliputi wilayah Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 81

Bagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan inventarisasi dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro pengelolaan administrasi aparatur sipil negara urusan rumah tangga dan tata usaha biro.

Pasal 82

Bagian Dokumentasi Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang- undangan dan autentifikasi peraturan perundang-undangan kementerian; b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi dan dokumentasi hukum; dan d. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 83

Bagian Dokumentasi Hukum, terdiri atas: a. Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi; b. Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 84

(1) Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang-undangan dan autentifikasi peraturan perundang-undangan kementerian. (2) Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi, penggandaan, pendistribusian produk hukum, kartotik serta penyimpanan dokumen produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 85

Biro Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan serta pengelolaan barang milik negara.

Pasal 86

Biro Keuangan dan Aset dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan kementerian; b. pembinaan pelaksanaan anggaran; c. pembinaan dan pengelolaan urusan perbendaharaan; d. pembinaan dan pengelolaan urusan akuntansi; e. pembinaan dan pengelolaan urusan penatausahaan barang milik negara; f. penyusunan pelaporan keuangan dan barang milik negara; g. pengelolaan urusan keuangan sekretariat jenderal; dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 87

Biro Keuangan dan Aset, terdiri atas: a. Bagian Perbendaharaan; b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan; c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan d. Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal.

Pasal 88

Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran dan verifikasi, pelaksanaan penyelesaian kerugian negara dan perbendaharaan di lingkungan kementerian, serta melakukan penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 89

Bagian Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran dan verifikasi; b. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; c. pelaksanaan pembinaan bendaharawan; dan d. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 90

Bagian Perbendaharaan, terdiri atas: a. Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi; b. Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Kebendaharawanan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 91

(1) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan terkait pelaksanaan anggaran dan verifikasi. (2) Subbagian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Kebendaharawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, mempunyai tugas melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan intern maupun ekstern (TLHP, TPTGR) dan pembinaan kebendaharawanan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 92

Bagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan akuntansi, perhitungan anggaran, penyusunan dan penyajian laporan keuangan kementerian, dan pembinaan penyusunan laporan keuangan serta penyusunan rencana tindak laporan hasil pemeriksaan di lingkungan kementerian.

Pasal 93

Bagian Akuntansi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi; b. penyiapan bahan perhitungan anggaran; c. pembinaan dan penyusunan laporan keuangan; dan d. penyusunan rencana tindak laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 94

Bagian Akuntansi dan Pelaporan, terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III.

Pasal 95

(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan, dan penyusunan rencana tindak laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dalam Negeri. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan, dan penyusunan rencana tindak laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyusunan akuntansi, perhitungan anggaran, pembinaan dan penyajian laporan keuangan, dan penyusunan rencana tindak laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Penyusunan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) kementerian.

Pasal 96

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan kementerian.

Pasal 97

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara kementerian; b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; c. penyiapan bahan penyusunan laporan pengelolaan barang milik negara; d. penyiapan bahan penghapusan barang milik negara; dan e. penyiapan bahan pengendalian dan pembinaan terhadap perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara.

Pasal 98

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan; b. Subbagian Penghapusan; dan c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 99

(1) Subbagian Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penilaian barang milik negara di lingkungan kementerian. (2) Subbagian Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penghapusan barang milik negara di lingkungan kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c, mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi dan pembinaan terhadap perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan kementerian.

Pasal 100

Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan pelaksanaan anggaran, verifikasi anggaran, pengujian dan penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM), penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran unit Eselon I (UAPPA E-I).

Pasal 101

Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pengendalian anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan sekretariat jenderal; c. penyiapan bahan verifikasi anggaran dan akuntansi; dan d. penyiapan bahan penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan UAKPA dan UAPPA E-I.

Pasal 102

Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal, terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Verifikasi; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 103

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pengendalian, pelaksanaan anggaran serta urusan perbendaharaan di lingkungan sekretariat jenderal. (2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi pelaksanaan anggaran dan pengujian terhadap dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan sekretariat jenderal. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi lingkup sekretariat jenderal serta penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan UAKPA dan UAPPA E-I.

Pasal 104

Biro Administrasi Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam penyiapan materi dan kebijakan pimpinan, urusan tata usaha pimpinan, dan urusan keprotokolan.

Pasal 105

Biro Administrasi Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan pimpinan; b. fasilitasi pelaksanaan rapat dan persidangan pimpinan; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan; f. fasilitasi pembinaan teknis dan koordinasi keprotokolan kementerian dan pemerintahan daerah; dan g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 106

Biro Administrasi Pimpinan, terdiri atas: a. Bagian Penyiapan Materi; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; c. Bagian Protokol; dan d. Bagian Umum.

Pasal 107

Bagian Penyiapan Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan pimpinan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta dokumentasi dan pelaporan.

Pasal 108

Bagian Penyiapan Materi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat; b. penyiapan dan penggandaan bahan materi kebijakan; dan c. pelaksanaan monitoring, evaluasi serta penyusunan dokumentasi dan pelaporan.

Pasal 109

Bagian Penyiapan Materi, terdiri atas: a. Subbagian Materi Rapat; b. Subbagian Materi Kebijakan; dan c. Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi.

Pasal 110

(1) Subbagian Materi Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penggandaan bahan serta materi rapat pimpinan. (2) Subbagian Materi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penggandaan bahan serta materi kebijakan pimpinan. (3) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 huruf c, mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan dokumentasi rapat dan kegiatan pimpinan serta penyusunan laporan.

Pasal 111

Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Menteri.

Pasal 112

Bagian Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri.

Pasal 113

Bagian Tata Usaha Pimpinan, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri.

Pasal 114

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri.

Pasal 115

Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c, mempunyai tugas pelaksanaan dan penyiapan rencana acara, pengaturan dan pelaksanaan urusan keprotokolan, serta pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan.

Pasal 116

Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyiapan dan penyelenggaraan acara keprotokolan pimpinan kementerian; b. pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian; c. penyusunan, penyiapan, dan penyelenggarakan keprotokolan tamu pimpinan kementerian; dan d. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan teknis penyelenggaraan keprotokolan pemerintahan daerah.

Pasal 117

Bagian Protokol, terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Keprotokolan; b. Subbagian Acara; dan c. Subbagian Tamu.

Pasal 118

(1) Subbagian Hubungan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan fasilitasi koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait. (2) Subbagian Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengaturan acara keprotokolan pimpinan kementerian serta penyiapan bahan penyelenggaraan pembinaan teknis keprotokolan kementerian dan pemerintahan daerah. (3) Subbagian Tamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan fasilitasi penerimaan tamu dan kunjungan pimpinan kementerian.

Pasal 119

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rapat dan persidangan, perjalanan dinas pimpinan, dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 120

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyelenggaraan rapat dan persidangan; b. penyiapan perjalanan dinas pimpinan; dan c. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 121

Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Rapat dan Persidangan; b. Subbagian Perjalanan Pimpinan; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 122

(1) Subbagian Rapat dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan rapat dan persidangan pimpinan. (2) Subbagian Perjalanan Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan perjalanan dinas pimpinan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 123

Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola urusan rumah tangga, sarana dan prasarana perkantoran, arsip, persuratan, keamanan dalam, serta layanan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 124

Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; b. penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perkantoran; c. pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran; d. pengelolaan arsip dan persuratan; e. pembinaan dan pengelolaan urusan keamanan dalam; f. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian; dan g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.

Pasal 125

Biro Umum, terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Persuratan dan Kearsipan; c. Bagian Pengamanan; dan d. Bagian Layanan Pengadaan.

Pasal 126

Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pengadaan sarana dan prasarana perkantoran, penatausahaan, pemeliharaan inventaris kantor di lingkungan sekretariat jenderal, urusan kesehatan serta bimbingan mental dan spiritual pegawai.

Pasal 127

Bagian Rumah Tangga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam; b. pelaksanaan rencana kebutuhan, pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana perkantoran; c. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara dan pemeliharaan inventaris kantor di lingkungan sekretariat jenderal; dan d. pelaksanaan layanan kesehatan serta bimbingan mental dan spiritual pegawai.

Pasal 128

Bagian Rumah Tangga, terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Sarana dan Prasarana; dan c. Subbagian Penatausahaan dan Pemeliharaan.

Pasal 129

(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan kantor, urusan pertamanan, ruang rapat di lingkungan kantor pusat, sarana upacara, rumah dinas, penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai, kegiatan olahraga dan pembinaan mental spiritual pegawai di lingkungan kantor pusat, pengelolaan balai pertemuan dan gedung arsip dan gudang barang milik negara. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, perawatan sarana dan prasarana perkantoran, pemeliharaan gedung dan bangunan di lingkungan kantor pusat. (3) Subbagian Penatausahaan dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, pengelolaan dan pemeliharaan barang inventaris perkantoran sekretariat jenderal dan kendaraan operasional.

Pasal 130

Bagian Persuratan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, fasilitasi, pengelolaan persuratan, tata kearsipan, penggandaan dan ekspedisi, serta tata usaha biro.

Pasal 131

Bagian Persuratan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan persuratan kementerian; b. pelaksanaan pengelolaan penggandaan dan ekspedisi surat; c. pelaksanaan pengelolaan tata kearsipan kementerian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 132

Bagian Persuratan dan Kearsipan, terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi; b. Subbagian Arsip dan Dokumentasi; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 133

(1) Subbagian Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengelolaan persuratan kementerian serta penggandaan dan ekspedisi surat. (2) Subbagian Arsip dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b, mempunyai tugas melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengelolaan tata kearsipan serta dokumentasi kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja dan anggaran, kepegawaian, pelaporan, tata usaha dan urusan rumah tangga biro.

Pasal 134

Bagian Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan kementerian.

Pasal 135

Bagian Pengamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengamanan sarana dan prasarana perkantoran dan rumah dinas; b. pelaksanaan pengamanan personil; dan c. pelaksanaan pembinaan tenaga pengamanan.

Pasal 136

Bagian Pengamanan, terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan Sarana dan Prasarana; b. Subbagian Pengamanan Personil; dan c. Subbagian Pembinaan Tenaga Pengamanan.

Pasal 137

(1) Subbagian Pengamanan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengamanan sarana dan prasarana perkantoran dan pengamanan rumah dinas dilingkungan kementerian. (2) Subbagian Pengamanan Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengamanan pimpinan, pegawai dan tamu di lingkungan kementerian serta pengamanan acara pimpinan. (3) Subbagian Pembinaan Tenaga Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf c, mempunyai tugas melakukan pembinaan fisik dan mental spiritual tenaga pengamanan di lingkungan kementerian.

Pasal 138

(1) Bagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. (2) Bagian Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex-officio sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. (3) Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.

Pasal 139

Bagian Layanan Pengadaan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/jasa kementerian; b. penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. pelaksanaan analisa dan penetapan dokumen pengadaan; d. penyiapan bahan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Dalam Negeri, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional; e. penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; f. pelaksanaan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; g. penyiapan bahan jawaban sanggahan dari penyedia barang/jasa; h. penyiapan bahan penyerahan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); i. penyusunan arsip dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; j. penyusunan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA); k. pengkoordinasian penyusunan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK; l. pelaksanaaan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah; m. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia bidang pengadaan barang/jasa; n. pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE; o. pengkoordinasian penyusunan dan perubahan, serta monitoring dan evaluasi rencana umum pengadaan di lingkungan kementerian; p. fasilitasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa e-tendering di lingkungan kementerian; q. pengembangan profesi pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian; r. pengkoordinasian penerapan kebijakan e-purchasing yang berbasis e- catalogue di lingkungan kementerian; s. peningkatan kompetensi pelaksana (PPK dan PPTK) barang/jasa di lingkungan kementerian; t. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-purchasing di lingkungan kementerian; u. pengkoordinasian dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa; dan v. pengkoordinasian dengan instansi terkait terhadap penyelesaian sanggah dan pengaduan pengadaan barang/jasa.

Pasal 140

Bagian Layanan Pengadaan, terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan; b. Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan c. Subbagian Penerapan Kebijakan dan Pengaduan.

Pasal 141

(1) Subbagian Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a, secara ex-officio sebagai sekretaris Unit Layanan Pengadaan, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan layanan teknis serta administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Penerapan Kebijakan dan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa serta penyiapan bahan koordinasi penyelesaian pengaduan pengadaan barang/jasa.

Pasal 142

Penjabaran lebih lanjut mengenai pengaturan tugas wewenang pengorganisasian tata kerja dan standar operasional prosedur penyelenggaraan Unit Layanan Pengadaan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 143

(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 144

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 145

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umatberagama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 146

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan; c. Direktorat Politik Dalam Negeri; d. Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya; e. Direktorat Organisasi Kemasyarakatan; dan f. Direktorat Kewaspadaan Nasional.

Pasal 147

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.

Pasal 148

Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi dan perlindungan hukum; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; e. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; dan f. pengelolaan urusan aparatur sipil negara.

Pasal 149

Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.

Pasal 150

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penataan sistem dan prosedur serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 151

Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi; dan c. penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 152

Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja.

Pasal 153

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi. (3) Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 154

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.

Pasal 155

Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 156

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 157

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran serta penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 158

Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 159

Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan fasilitasi litigasi dan advokasi hukum serta perlindungan hukum; c. penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 160

Bagian Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Pasal 161

(1) Subbagian Penyusunan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya litigasi, advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, dan pemberian perlindungan hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

Pasal 162

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.

Pasal 163

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara.

Pasal 164

Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 165

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf a melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara negara di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 166

Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang pembinaan ideologi pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan.

Pasal 167

Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; b. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 168

Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan, terdiri atas: a. Subdirektorat Penghayatan dan Pengamalan Pancasila; b. Subdirektorat Karakter dan Wawasan Kebangsaan; c. Subdirektorat Bela Negara; d. Subdirektorat Sejarah Kebangsaan dan Kewarganegaraan; e. Subdirektorat Pembauran dan Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 169

Subdirektorat Penghayatan dan Pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Pasal 170

Subdirektorat Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyusunan dan pengembangan program serta implementasi program penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyusunan dan pengembangan program serta implementasi program penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan dan pengembangan program serta implementasi program penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan dan pengembangan program serta implementasi program penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Pasal 171

Subdirektorat Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, terdiri atas: a. Seksi Penyusunan dan Pengembangan Program; dan b. Seksi Implementasi Program.

Pasal 172

(1) Seksi Penyusunan dan Pengembangan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penyusunan dan pengembangan program penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila. (2) Seksi Implementasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang implementasi program penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Pasal 173

Subdirektorat Karakter dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang karakter dan wawasan kebangsaan.

Pasal 174

Subdirektorat Karakter dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan.

Pasal 175

Subdirektorat Karakter dan Wawasan Kebangsaan, terdiri atas: a. Seksi Karakter Kebangsaan; dan b. Seksi Wawasan Kebangsaan.

Pasal 176

(1) Seksi Karakter Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang karakter kebangsaan. (2) Seksi Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang wawasan kebangsaan.

Pasal 177

Subdirektorat Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang bela negara.

Pasal 178

Subdirektorat Bela Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasaI 177, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kekuatan bangsa dan implementasi bela negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kekuatan bangsa dan implementasi bela negara; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekuatan bangsa dan implementasi bela negara; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan bangsa dan implementasi bela negara.

Pasal 179

Subdirektorat Bela Negara, terdiri atas: a. Seksi Kekuatan Bangsa; dan b. Seksi Implementasi Bela Negara.

Pasal 180

(1) Seksi Kekuatan Bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kekuatan bangsa. (2) Seksi Implementasi Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang implementasi bela negara.

Pasal 181

Subdirektorat Sejarah Kebangsaan dan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan.

Pasal 182

Subdirektorat Sejarah Kebangsaan dan Kewarganegaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan.

Pasal 183

Subdirektorat Sejarah Kebangsaan dan Kewarganegaraan, terdiri atas: a. Seksi Sejarah Kebangsaan; dan b. Seksi Kewarganegaraan.

Pasal 184

(1) Seksi Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sejarah kebangsaan. (2) Seksi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kewarganegaraan.

Pasal 185

Subdirektorat Pembauran dan Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika.

Pasal 186

Subdirektorat Pembauran dan Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembauran dan pelestarian bhinneka tunggal ika.

Pasal 187

Subdirektorat Pembauran dan Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, terdiri atas: a. Seksi Pembauran; dan b. Seksi Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 188

(1) Seksi Pembauran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pembauran. (2) Seksi Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pelestarian bhinneka tunggal ika.

Pasal 189

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 190

Direktorat Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang politik dalam negeri.

Pasal 191

Direktorat Politik Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan perwakilan, fasilitasi kelembagaan partai politik, pendidikan, etika dan budaya politik serta fasilitasi peningkatan demokrasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 192

Direktorat Politik Dalam Negeri, terdiri atas: a. Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik; b. Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan; c. Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik; d. Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik; e. Subdirektorat Fasilitasi Peningkatan Demokrasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 193

Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang implementasi kebijakan politik.

Pasal 194

Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik.

Pasal 195

Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 196

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sosialisasi kebijakan politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang monitoring dan evaluasi kebijakan politik di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 197

Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan.

Pasal 198

Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi lembaga pemerintahan dan perwakilan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang lembaga pemerintahan dan perwakilan.

Pasal 199

Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan, terdiri atas: a. Seksi Lembaga Pemerintahan; dan b. Seksi Lembaga Perwakilan.

Pasal 200

(1) Seksi Lembaga Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang lembaga pemerintahan. (2) Seksi Lembaga Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang lembaga perwakilan.

Pasal 201

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kelembagaan partai politik.

Pasal 202

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik dan informasi dan komunikasi partai politik.

Pasal 203

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik, terdiri atas: a. Seksi Peserta Pemilu; dan b. Seksi Informasi dan Komunikasi Partai Politik.

Pasal 204

(1) Seksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang peserta pemilu dan bantuan keuangan partai politik. (2) Seksi Informasi dan Komunikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang informasi dan komunikasi partai politik.

Pasal 205

Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pendidikan etika dan budaya politik.

Pasal 206

Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pendidikan politik serta pengembangan etika dan budaya politik.

Pasal 207

Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik, terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pendidikan Politik; dan b. Seksi Pengembangan Etika dan Budaya Politik.

Pasal 208

(1) Seksi Fasilitasi Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pendidikan politik. (2) Seksi Pengembangan Etika dan Budaya Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengembangan etika dan budaya politik.

Pasal 209

Subdirektorat Fasilitasi Peningkatan Demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang peningkatan demokrasi.

Pasal 210

Subdirektorat Fasilitasi Peningkatan Demokrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang peningkatan demokrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi peningkatan demokrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi peningkatan demokrasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi peningkatan demokrasi; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi peningkatan demokrasi.

Pasal 211

Subdirektorat Fasilitasi Peningkatan Demokrasi,terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Peningkatan Partisipasi; dan b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 212

(1) Seksi Fasilitasi Peningkatan Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi peningkatan partisipasi dalam pelaksanaan demokrasi. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan demokrasi.

Pasal 213

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 214

Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya.

Pasal 215

Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi ketahanan ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; b. pelaksanaan pembinaan umum di bidang ketahanan ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi, ketahanan sosial kemasyarakatan, ketahanan seni dan budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 216

Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, terdiri atas: a. Subdirektorat Ketahanan Ekonomi; b. Subdirektorat Fasilitasi Ketahanan Pangan dan Kesenjangan Ekonomi; c. Subdirektorat Ketahanan Sosial Kemasyarakatan; d. Subdirektorat Ketahanan Seni dan Budaya; e. Subdirektorat Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 217

Subdirektorat Ketahanan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan ekonomi.

Pasal 218

Subdirektorat Ketahanan Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi ketahanan produksi, investasi dan ketahanan perdagangan dan pasar; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang ketahanan produksi, investasi dan ketahanan perdagangan dan pasar; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan produksi, investasi dan ketahanan perdagangan dan pasar; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan produksi, investasi dan ketahanan perdagangan dan pasar.

Pasal 219

Subdirektorat Ketahanan Ekonomi, terdiri atas: a. Seksi Ketahanan Produksi dan Investasi; dan b. Seksi Ketahanan Perdagangan dan Pasar.

Pasal 220

(1) Seksi Ketahanan Produksi dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan produksi dan investasi. (2) Seksi Ketahanan Perdagangan dan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan perdagangan dan pasar.

Pasal 221

Subdirektorat Fasilitasi Ketahanan Pangan dan Kesenjangan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi.

Pasal 222

Subdirektorat Fasilitasi Ketahanan Pangan dan Kesenjangan Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi ketahanan pangan dan kesenjangan ekonomi.

Pasal 223

Subdirektorat Fasilitasi Ketahanan Pangan dan Kesenjangan Ekonomi, terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Ketahanan Pangan; dan b. Seksi Fasilitasi Kesenjangan Ekonomi.

Pasal 224

(1) Seksi Fasilitasi Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan pangan. (2) Seksi Fasilitasi Kesenjangan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kesenjangan ekonomi.

Pasal 225

Subdirektorat Ketahanan Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan sosial kemasyarakatan.

Pasal 226

Subdirektorat Ketahanan Sosial Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penanganan penyakit masyarakat dan fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang penanganan penyakit masyarakat dan fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan penyakit masyarakat dan fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan penyakit masyarakat dan fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga.

Pasal 227

Subdirektorat Ketahanan Sosial Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Seksi Penanganan Penyakit Masyarakat; dan b. Seksi Fasilitasi Hubungan dan Kerja Sama Antar Lembaga.

Pasal 228

(1) Seksi Penanganan Penyakit Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penanganan penyakit masyarakat. (2) Seksi Fasilitasi Hubungan dan Kerja Sama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang hubungan dan kerja sama antarlembaga.

Pasal 229

Subdirektorat Ketahanan Seni dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan seni dan budaya.

Pasal 230

Subdirektorat Ketahanan Seni dan Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi ketahanan seni dan ketahanan budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang ketahanan seni dan ketahanan budaya; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan seni dan ketahanan budaya; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan seni dan ketahanan budaya.

Pasal 231

Subdirektorat Ketahanan Seni dan Budaya, terdiri atas: a. Seksi Ketahanan Seni; dan b. Seksi Ketahanan Budaya.

Pasal 232

(1) Seksi Ketahanan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan seni. (2) Seksi Ketahanan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang ketahanan budaya.

Pasal 233

Subdirektorat Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.

Pasal 234

Subdirektorat Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 235

Subdirektorat Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan, terdiri atas: a. Seksi Kerukunan Umat Beragama; dan b. Seksi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 236

(1) Seksi Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerukunan umat beragama. (2) Seksi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 237

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 238

Direktorat Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang organisasi kemasyarakatan.

Pasal 239

Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 238, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan, pengembangan sumber daya manusia organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 240

Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Subdirektorat Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan; b. Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; c. Subdirektorat Evaluasi dan Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan; d. Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 241

Subdirektorat Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Pasal 242

Subdirektorat Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Pasal 243

Subdirektorat Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan; dan b. Seksi Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 244

(1) Seksi Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan. (2) Seksi Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Pasal 245

Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kemitraan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Pasal 246

Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan lembaga pemerintahan, kemitraan lembaga non pemerintahan, penguatan kepemimpinan, kaderisasi dan pengembangan keterampilan.

Pasal 247

Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Seksi Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan; dan b. Seksi Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 248

(1) Seksi Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kemitraan organisasi kemasyarakatan. (2) Seksi Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Pasal 249

Subdirektorat Evaluasi dan Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan.

Pasal 250

Subdirektorat Evaluasi dan Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan.

Pasal 251

Subdirektorat Evaluasi dan Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Seksi Monitoring Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan; dan b. Seksi Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 252

(1) Seksi Monitoring Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang monitoring evaluasi organisasi kemasyarakatan. (2) Seksi Mediasi Sengketa Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan.

Pasal 253

Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang organisasi kemasyarakatan asing.

Pasal 254

Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; d. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing dan pengawasan organisasi kemasyarakatan asing.

Pasal 255

Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan Asing , terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan Asing; dan b. Seksi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Asing.

Pasal 256

(1) Seksi Fasilitasi Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang fasilitasi kemitraan organisasi kemasyarakatan asing. (2) Seksi Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengawasan organisasi kemasyarakatan asing.

Pasal 257

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 258

Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di bidang kewaspadaan nasional.

Pasal 259

Direktorat Kewaspadaan Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah, penanganan konflik dan pengawasan orang asing dan lembaga asing; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 260

Direktorat Kewaspadaan Nasional, terdiri atas: a. Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan; b. Subdirektorat Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara; c. Subdirektorat Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Pemerintah; d. Subdirektorat Penanganan Konflik; e. Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 261

Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan.

Pasal 262

Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan kerja sama intelijen keamanan.

Pasal 263

Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan, terdiri atas: a. Seksi Kewaspadaan Dini; dan b. Seksi Kerja Sama Intelijen Keamanan.

Pasal 264

(1) Seksi Kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kewaspadaan dini. (2) Seksi Kerja Sama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerja sama intelijen keamanan.

Pasal 265

Subdirektorat Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kewaspadaan perbatasan antar negara.

Pasal 266

Subdirektorat Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring dan evaluasi.

Pasal 267

Subdirektorat Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 268

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring evaluasi kewaspadaan perbatasan antar negara di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas dan monitoring evaluasi kewaspadaan perbatasan antar negara di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 269

Subdirektorat Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang fasilitasi hubungan antarlembaga pemerintah.

Pasal 270

Subdirektorat Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional.

Pasal 271

Subdirektorat Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga Pemerintah, terdiri atas: a. Seksi Pemerintahan Pusat; dan b. Seksi Pemerintahan Daerah.

Pasal 272

(1) Seksi Pemerintahan Pusat sebagaimana dimaksud dalam 271 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pemerintahan pusat dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional. (2) Seksi Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pemerintahan daerah dalam pelaksanaan kewaspadaan nasional.

Pasal 273

Subdirektorat Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penanganan konflik.

Pasal 274

Subdirektorat Penanganan Konflik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik serta monitoring dan evaluasi.

Pasal 275

Subdirektorat Penanganan Konflik,terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Penghentian Konflik; dan b. Seksi Pemulihan Pasca Konflik.

Pasal 276

(1) Seksi Pencegahan dan Penghentian Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pencegahan dan penghentian konflik. (2) Seksi Pemulihan Pasca Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pemulihan pasca konflik.

Pasal 277

Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengawasan orang asing dan lembaga asing.

Pasal 278

Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi pengawasan orang asing dan pengawasan lembaga asing; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pengawasan orang asing dan pengawasan lembaga asing; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengawasan orang asing dan pengawasan lembaga asing; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan orang asing dan pengawasan lembaga asing; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan orang asing dan pengawasan lembaga asing.

Pasal 279

Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing, terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Orang Asing; dan b. Seksi Pengawasan Lembaga Asing.

Pasal 280

(1) Seksi Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengawasan orang asing. (2) Seksi Pengawasan Lembaga Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengawasan lembaga asing.

Pasal 281

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 282

(1) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 283

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 284

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra; c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antar daerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 285

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama; c. Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara; d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat; e. Direktorat Toponimi dan Batas Daerah; dan f. Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.

Pasal 286

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.

Pasal 287

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi dan perlindungan hukum; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; e. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; dan f. pengelolaan urusan aparatur sipil negara.

Pasal 288

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.

Pasal 289

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penataan sistem dan prosedur serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 290

Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi; dan c. penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 291

Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja.

Pasal 292

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi. (3) Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 293

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.

Pasal 294

Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 295

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 296

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran serta penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 297

Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, fasilitasi penyelesaian masalah hukum.

Pasal 298

Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan fasilitasi litigasi dan advokasi hukum serta perlindungan hukum; c. penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 299

Bagian Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Pasal 300

(1) Subbagian Penyusunan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya litigasi, advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, dan pemberian perlindungan hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

Pasal 301

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.

Pasal 302

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara.

Pasal 303

Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 304

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 305

Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang dekonsentrasi, tugas pembantuan dan kerja sama.

Pasal 306

Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah, fasilitasi pelayanan umum dan fasilitasi kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah, fasilitasi pelayanan umum dan fasilitasi kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah, fasilitasi pelayanan umum dan fasilitasi kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan, fasilitasi pembinaan kerja sama daerah, fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah, fasilitasi pelayanan umum dan fasilitasi kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 307

Direktorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat; b. Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; c. Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah; d. Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum; e. Subdirektorat Kecamatan; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 308

Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah.

Pasal 309

Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Pasal 310

Subdirektorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 311

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 312

Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 313

Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan di bidang fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum fasilitasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 314

Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terdiri atas: a. Seksi Dekonsentrasi; dan b. Seksi Tugas Pembantuan.

Pasal 315

(1) Seksi Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang dekonsentrasi. (2) Seksi Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang tugas pembantuan.

Pasal 316

Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penyelesaian perselisihan antardaerah.

Pasal 317

Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan kerja sama antardaerah, kerja sama daerah penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang kerja sama antardaerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerja sama dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antardaerah.

Pasal 318

Subdirektorat Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 319

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 320

Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pelayanan umum.

Pasal 321

Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pelayanan umum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi pelayanan umum; c. penyiapan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan terpadu; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi pelayanan umum; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum fasilitasi pelayanan umum.

Pasal 322

Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 323

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pelayanan umum di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pelayanan umum di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 324

Subdirektorat Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.

Pasal 325

Subdirektorat Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.

Pasal 326

Subdirektorat Kecamatan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 327

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 328

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan pengelolaan melakukan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 329

Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf c mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang kawasan, perkotaan dan batas negara.

Pasal 330

Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penetapan kawasan khusus, fasilitasi masalah pertanahan, kawasan perkotaan serta perbatasan Negara dan pulau-pulau terluar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penetapan kawasan khusus, fasilitasi masalah pertanahan, kawasan perkotaan serta perbatasan Negara dan pulau- pulau terluar; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penetapan kawasan khusus, fasilitasi masalah pertanahan, kawasan perkotaan serta perbatasan Negara dan pulau-pulau terluar; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum penetapan kawasan khusus, fasilitasi masalah pertanahan, kawasan perkotaan serta perbatasan Negara dan pulau-pulau terluar; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 331

Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, terdiri atas: a. Subdirektorat Kawasan Khusus Lingkup I; b. Subdirektorat Kawasan Khusus Lingkup II; c. Subdirektorat Fasilitasi Masalah Pertanahan; d. Subdirektorat Administrasi Kawasan Perkotaan; e. Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 332

Subdirektorat Kawasan Khusus Lingkup I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan berikat.

Pasal 333

Subdirektorat Kawasan Khusus Lingkup I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penetapan kawasan khusus meliputi kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan berikat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penetapan kawasan khusus meliputi kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan berikat; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penetapan kawasan khusus meliputi kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan berikat; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum penetapan kawasan khusus meliputi kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan berikat.

Pasal 334

Subdirektorat Kawasan Khusus Lingkup I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 335

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan berikat meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan berikat meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 336

Subdirektorat Kawasan Khusus Lingkup II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya.

Pasal 337

Subdirektorat Kawasan Khusus Lingkup II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penetapan kawasan khusus meliputi kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penetapan kawasan khusus meliputi kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penetapan kawasan khusus meliputi kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum penetapan kawasan khusus meliputi kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya.

Pasal 338

Subdirektorat Kawasan Khusus Lingkup II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 339

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 340

Subdirektorat Fasilitasi Masalah Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang masalah pertanahan.

Pasal 341

Subdirektorat Fasilitasi Masalah Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan.

Pasal 342

Subdirektorat Fasilitasi Masalah Pertanahan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 343

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang masalah pertanahan meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang masalah pertanahan meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 344

Subdirektorat Administrasi Kawasan Perkotaan mempunyai tugas sebagaimana dimkasud dalam Pasal 331 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perkotaan.

Pasal 345

Subdirektorat Administrasi Kawasan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penetapan kawasan perkotaan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan penetapan kawasan perkotaan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penetapan kawasan perkotaan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan umum kawasan perkotaan.

Pasal 346

Subdirektorat Administrasi Kawasan Perkotaan, terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Kawasan Perkotaan Wilayah I; b. Seksi Fasilitasi Kawasan Perkotaan Wilayah II;

Pasal 347

(1) Seksi Fasilitasi Kawasan Perkotaan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perkotaan meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Fasilitasi Kawasan Perkotaan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi penetapan di bidang kawasan perkotaan meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 348

Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang perbatasan negara dan pulau-pulau terluar.

Pasal 349

Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara dan pulau terluar serta penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antar negara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara dan pulau terluar serta penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antar negara; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara dan pulau terluar serta penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antar negara; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara dan pulau terluar serta penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antar negara.

Pasal 350

Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar, terdiri atas: a. Seksi Sarana Prasarana Batas Antar Negara dan Pulau-Pulau Terluar; b. Seksi Hubungan Kerja Sama Perbatasan Antar Negara;

Pasal 351

(1) Seksi Sarana Prasarana Batas Antar Negara dan Pulau-Pulau Terluar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antarnegara dan pulau-pulau terluar. (2) Seksi Hubungan Kerja Sama Perbatasan Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penguatan kelembagaan di daerah dan kerja sama antarnegara.

Pasal 352

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 353

Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.

Pasal 354

Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja,standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; d. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; e. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja,standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja, sarana dan prasarana polisi pamong praja, standarisasi satuan polisi pamong praja, penyidik pegawai negeri sipil, perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 355

Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Operasional dan Standarisasi Polisi Pamong Praja; b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja; c. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat; d. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; e. Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 356

Subdirektorat Tata Operasional dan Standarisasi Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang tata operasional dan standarisasi polisi pamong praja.

Pasal 357

Subdirektorat Tata Operasional dan Standarisasi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tata operasional dan standarisasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan tata operasional dan standarisasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang tata operasional dan standarisasi; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang tata operasional dan standarisasi; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata operasional dan standarisasi; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan tata operasional dan standarisasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan tata operasional dan standarisasi.

Pasal 358

Subdirektorat Tata Operasional dan Standarisasi Polisi Pamong Praja, terdiri atas: a. Seksi Tata Operasional; dan b. Seksi Standarisasi Polisi Pamong Praja.

Pasal 359

(1) Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang tata operasional polisi pamong praja. (2) Seksi Standarisasi Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang standarisasi polisi pamong praja.

Pasal 360

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja.

Pasal 361

Subdirektorat Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; c. penyiapan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja.

Pasal 362

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 363

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang kapasitas sumber daya manusia polisi pamong praja meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 364

Subdirektorat Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 355 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang perlindungan masyarakat.

Pasal 365

Subdirektorat Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan di bidang perlindungan masyarakat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang perlindungan masyarakat; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang perlindungan masyarakat; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan masyarakat; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Pasal 366

Subdirektorat Perlindungan Masyarakat, terdiri atas: a. Seksi Tata Operasional; dan b. Seksi Tenaga Perlindungan Masyarakat.

Pasal 367

(1) Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang tata operasional perlindungan masyarakat. (2) Seksi Tenaga Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang tenaga perlindungan masyarakat.

Pasal 368

Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 369

Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyidik pegawai negeri sipil; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan di bidang penyidik pegawai negeri sipil; d. penyiapan bahan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang penyidik pegawai negeri sipil; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidik pegawai negeri sipil; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyidik pegawai negeri sipil; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 370

Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, terdiri atas: a. Seksi Operasional; dan b. Seksi Administrasi.

Pasal 371

(1) Seksi Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang operasional penyidik pegawai negeri sipil. (2) Seksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang administrasi penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 372

Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia.

Pasal 373

Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional; dan d. pelaksanaan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan hak-hak sipil, hak asasi manusia dan fasilitasi konvensi internasional.

Pasal 374

Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, terdiri atas: a. Seksi Hak Asasi Manusia; dan b. Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional.

Pasal 375

(1) Seksi Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang hak asasi manusia. (2) Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang fasilitasi konvensi internasional.

Pasal 376

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 377

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang toponimi dan batas antardaerah.

Pasal 378

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penamaan rupa bumi dan data wilayah, serta penetapan perbatasan antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penamaan rupa bumi dan data wilayah, serta penetapan perbatasan antardaerah; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penamaan rupa bumi dan data wilayah, serta penetapan perbatasan antardaerah; d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penamaan rupa bumi dan data wilayah, serta penetapan perbatasan antardaerah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 379

Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I; e. Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah II; f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 380

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antar-Daerah wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, dan DKI Jakarta.

Pasal 381

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah.

Pasal 382

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 383

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, dan DKI Jakarta.

Pasal 384

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 379 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Pasal 385

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah.

Pasal 386

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 387

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Pasal 388

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antar-Daerah meliputi wilayah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pasal 389

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum fasilitasi penetapan perbatasan antardaerah.

Pasal 390

Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 391

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang penetapan perbatasan antardaerah meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pasal 392

Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Pasal 393

Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan dan pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Pasal 394

Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 395

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Pasal 396

Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi wilayah Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sualwesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.

Pasal 397

Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan fasilitasi penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan dan pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.

Pasal 398

Subdirektorat Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 399

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, pemindahan ibukota daerah, pemindahan pusat pemerintahan daerah serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sualwesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pasal 400

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi Aparatur Sipil Negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 401

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 huruf f, melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di bidang manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran.

Pasal 402

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran; c. pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; d. penyiapan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; e. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan umum penyelenggaraan pengurangan resiko bencana, sarana dan prasarana, tanggap darurat dan pasca bencana, standarisasi pemadam kebakaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemadam kebakaran; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 403

Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, terdiri atas: a. Subdirektorat Pengurangan Resiko Bencana; b. Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Bencana; c. Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana; d. Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Kebakaran; e. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 404

Subdirektorat Pengurangan Resiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pengurangan resiko bencana.

Pasal 405

Subdirektorat Pengurangan Resiko Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial; c. penyiapan bahan perumusan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan identifikasi, informasi potensi bencana, mitigasi di bidang pengurangan resiko bencana alam, non alam dan sosial.

Pasal 406

Subdirektorat Pengurangan Resiko Bencana,terdiri atas: a. Seksi Bencana Alam; dan b. Seksi Bencana Non Alam dan Sosial.

Pasal 407

(1) Seksi Bencana Alam sebagaimana dimaksud Pasal 406 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pengurangan resiko bencana alam. (2) Seksi Bencana Non Alam dan Sosial sebagaimana dimaksud Pasal 406 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pengurangan resiko bencana non alam dan sosial.

Pasal 408

Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Bencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 403 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang sarana prasarana serta pengembangan infomasi bencana.

Pasal 409

Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi sarana prasarana dan informasi bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum standarisasi sarana prasarana dan informasi bencana; c. penyiapan bahan perumusan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum standarisasi sarana prasarana dan informasi bencana; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum standarisasi sarana prasarana dan informasi bencana; dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan infomasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 410

Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Bencana, terdiri atas: a. Seksi Sarana dan Prasarana; dan b. Seksi Informasi Bencana.

Pasal 411

(1) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang standarisasi sarana dan prasarana. (2) Seksi Informasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pengembangan infomasi bencana.

Pasal 412

Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang tanggap darurat dan pasca bencana.

Pasal 413

Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tanggap darurat dan pasca bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum penyelenggaraan tanggap darurat dan pasca bencana; c. penyiapan bahan perumusan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum penyelenggaraan tanggap darurat dan pasca bencana; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum penyelenggaraan tanggap darurat dan pasca bencana.

Pasal 414

Subdirektorat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana, terdiri atas: a. Seksi Tanggap dan Darurat; dan b. Seksi Pasca Bencana.

Pasal 415

(1) Seksi Tanggap dan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang tanggap darurat. (2) Seksi Pasca Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pasca bencana.

Pasal 416

Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sarana prasarana dan informasi kebakaran.

Pasal 417

Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; d. penyiapan bahan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; e. penyiapan bahan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pembinaan umum standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran serta informasi kebakaran.

Pasal 418

Subdirektorat Sarana Prasarana dan Informasi Kebakaran, terdiri atas: a. Seksi Standarisasi Sarana Prasarana; dan b. Seksi Informasi Kebakaran.

Pasal 419

(1) Seksi Standarisasi Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang standarisasi sarana prasarana pemadam kebakaran; (2) Seksi Informasi Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang informasi kebakaran.

Pasal 420

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya pemadam kebakaran.

Pasal 421

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; c. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; d. penyiapan bahan perumusan penyusunan standar pelayanan minimal di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; e. penyiapan bahan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standarisasi kompetensi dan sertifikasi tenaga pemadam kebakaran.

Pasal 422

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran, terdiri atas: a. Seksi Standarisasi Kompetensi; dan b. Seksi Sertifikasi Tenaga Pemadam Kebakaran.

Pasal 423

(1) Seksi Standarisasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang standarisasi kompetensi tenaga pemadan kebakaran. (2) Seksi Sertifikasi Tenaga Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi pembinaan umum, penyusunan pemetaan urusan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta fasilitasi di bidang sertifikasi tenaga pemadam kebakaran.

Pasal 424

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 425

(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 426

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 427

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. pelaksanaan fasilitasi sekretariat DPOD; d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan DPRD, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan fasilitasi sekretariat DPOD; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 428

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; c. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah; e. Direktorat Produk Hukum Daerah; dan f. Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah.

Pasal 429

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Pasal 430

Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi dan perlindungan hukum; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; e. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; dan f. pengelolaan urusan aparatur sipil negara.

Pasal 431

Sekretariat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.

Pasal 432

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penataan sistem dan prosedur serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 433

Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi; dan c. penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 434

Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja.

Pasal 435

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi. (3) Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 436

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.

Pasal 437

Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 438

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 439

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran serta penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 440

Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 441

Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan fasilitasi litigasi dan advokasi hukum serta perlindungan hukum; c. penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 442

Bagian Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Pasal 443

(1) Subbagian Penyusunan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya litigasi, advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, dan pemberian perlindungan hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

Pasal 444

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.

Pasal 445

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara.

Pasal 446

Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 447

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 huruf a melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 448

Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah.

Pasal 449

Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, pembinaan daerah persiapan, fasilitasi otonomi khusus dan daerah istimewa; f. fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 450

Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta; d. Subdirektorat Provinsi Papua dan Papua Barat; e. Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 451

Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Pasal 452

Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan.

Pasal 453

Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 454

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan, yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan, yang meliputi Provinsi Lampung, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Pasal 455

Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pasal 456

Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan.

Pasal 457

Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 458

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan, yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah dan pembinaan daerah persiapan, yang meliputi yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Pasal 459

Subdirektorat Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta.

Pasal 460

Subdirektorat Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta, daerah istimewa Pemerintah Aceh, dan DI Yogyakarta.

Pasal 461

Subdirektorat Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta terdiri atas: a. Seksi Aceh; dan b. Seksi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 462

(1) Seksi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi daerah istimewa Pemerintah Aceh. (2) Seksi DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus DKI Jakarta dan daerah istimewa DI Yogyakarta.

Pasal 463

Subdirektorat Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 464

Subdirektorat Provinsi Papua dan Papua Barat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 465

Subdirektorat Provinsi Papua dan Papua Barat, terdiri atas: a. Seksi Provinsi Papua: dan b. Seksi Provinsi Papua Barat.

Pasal 466

(1) Seksi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus di Provinsi Papua. (2) Seksi Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi otonomi khusus di Provinsi Papua Barat.

Pasal 467

Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dewan pertimbangan otonomi daerah.

Pasal 468

Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah; b. fasilitasi penataan daerah dan penyelesaian permasalahan daerah; dan c. fasilitasi dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana perimbangan.

Pasal 469

Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, terdiri atas: a. Seksi Penataan Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Daerah; dan b. Seksi Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Perimbangan.

Pasal 470

(1) Seksi Penataan Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan daerah dan penyelesaian permasalahan daerah. (2) Seksi Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dibidang fasilitasi dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana perimbangan.

Pasal 471

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 472

Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Pasal 473

Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; f. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; g. pengelolaan administrasi kepala daerah; h. pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah; i. pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah; j. pengelolaan administrasi izin kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah ke luar negeri; k. pengkoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; l. pengkoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 474

Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Wilayah I; b. Subdirektorat Wilayah II; c. Subdirektorat Wilayah III; d. Subdirektorat Wilayah IV; e. Subdirektorat Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 475

Subdirektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Sumatera.

Pasal 476

Subdirektorat Wilayah I dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah; h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah; i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah; j. penyiapan bahan pengkoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan k. penyiapan bahan pengkoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah.

Pasal 477

Subdirektorat Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 478

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 479

Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Jawa.

Pasal 480

Subdirektorat Wilayah II dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah; h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah; i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah; j. penyiapan bahan pengkoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan k. penyiapan bahan pengkoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah.

Pasal 481

Subdirektorat Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 482

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah DI Yogyakarta, Provinsi Banten, dan Jawa Timur.

Pasal 483

Subdirektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Kalimantan.

Pasal 484

Subdirektorat Wilayah III dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah; h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah; i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah; j. penyiapan bahan pengkoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan k. penyiapan bahan pengkoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah.

Pasal 485

Subdirektorat Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 486

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pasal 487

Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Sulawesi.

Pasal 488

Subdirektorat Wilayah IV dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah; h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah; i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah; j. penyiapan bahan pengkoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan k. penyiapan bahan pengkoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah.

Pasal 489

Subdirektorat Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 490

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 491

Subdirektorat Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah.

Pasal 492

Subdirektorat Wilayah V dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah; h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah; i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah; j. penyiapan bahan pengkoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; k. penyiapan bahan pengkoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah; dan l. fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah.

Pasal 493

Subdirektorat Wilayah V, terdiri atas: a. Seksi Wilayah VA; dan b. Seksi Wilayah VB.

Pasal 494

(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang fasilitasi pembinaan dan administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Pasal 495

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, pendataan, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan administrasi/urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 496

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dibidang fasilitasi kelembagaan daerah dan pembinaan umum kepegawaian perangkat daerah.

Pasal 497

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; g. fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; h. pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; i. pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; j. pengelolaan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi; k. pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; l. pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 498

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Wilayah I; b. Subdirektorat Wilayah II; c. Subdirektorat Wilayah III; d. Subdirektorat Wilayah IV; e. Subdirektorat Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 499

Subdirektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Sumatera.

Pasal 500

Subdirektorat Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; h. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; i. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; j. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah; k. penyiapan bahan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; dan l. penyiapan bahan pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah.

Pasal 501

Subdirektorat Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 502

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Aceh Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 503

Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Jawa.

Pasal 504

Subdirektorat Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; h. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; i. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; j. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah; k. penyiapan bahan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; dan l. penyiapan bahan pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah.

Pasal 505

Subdirektorat Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 506

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Pasal 507

Subdirektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Kalimantan.

Pasal 508

Subdirektorat Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; h. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; i. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; j. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah; k. penyiapan bahan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; dan l. penyiapan bahan pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah.

Pasal 509

Subdirektorat Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 510

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pasal 511

Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Sulawesi.

Pasal 512

Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; h. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; i. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; j. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah; k. penyiapan bahan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; dan l. penyiapan bahan pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah.

Pasal 513

Subdirektorat Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 514

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 515

Subdirektorat Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 516

Subdirektorat Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan; g. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan; h. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; i. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; j. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah; k. penyiapan bahan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara di daerah ke luar negeri; dan l. penyiapan bahan pengelolaan pemberian penghargaan dan sanksi kepada aparatur sipil negara di daerah.

Pasal 517

Subdirektorat Wilayah V, terdiri atas: a. Seksi Wilayah VA; dan b. Seksi Wilayah VB.

Pasal 518

(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah yang meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, pembinaan dan administrasi kepegawaian pada perangkat daerah di provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Pasal 519

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 520

Direktorat Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pembinaan dan evaluasi produk hukum daerah.

Pasal 521

(1) Direktorat Produk Hukum Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. (2) Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan: a. Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi; b. Peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD; c. Peraturan daerah tentang tata ruang; dan d. Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah.

Pasal 522

Direktorat Produk Hukum Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Wilayah I; b. Subdirektorat Wilayah II; c. Subdirektorat Wilayah III; d. Subdirektorat Wilayah IV; e. Subdirektorat Penyerasian Kebijakan; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 523

Subdirektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah di wilayah Sumatera.

Pasal 524

Subdirektorat Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; f. penyiapan bahan pembatalan produk hukum daerah; g. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah; dan h. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daera

Pasal 525

Subdirektorat Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 526

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 527

Subdirektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah di wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 528

Subdirektorat Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; f. penyiapan bahan pembatalan produk hukum daerah; g. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah; dan h. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daera

Pasal 529

Subdirektorat Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 530

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah meliputi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi DI Yogyakarta, Provinsi Banten, Jawa Timur, dan Bali.

Pasal 531

Subdirektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Pasal 532

Subdirektorat Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; f. penyiapan bahan pembatalan produk hukum daerah; g. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah; dan h. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daera

Pasal 533

Subdirektorat Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 534

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 535

Subdirektorat Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah di wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 536

Subdirektorat Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah; f. penyiapan bahan pembatalan produk hukum daerah; g. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah; dan h. penyiapan bahan penyusunan sistem informasi produk hukum daerah,

Pasal 537

Subdirektorat Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 538

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan penyusunan produk hukum daerah, fasilitasi, pengkajian dan evaluasi produk hukum daerah yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Pasal 539

Subdirektorat Penyerasian Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi dibidang fasilitasi produk hukum daerah meliputi evaluasi kebijakan daerah, pengumpulan dan pengolahan hasil klarifikasi, evaluasi kebijakan daerah dan pemberian nomor register produk hukum daerah.

Pasal 540

Subdirektorat Penyerasian Kebijakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan kebijakan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah; b. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi penyusunan kebijakan serta c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah; d. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi penyusunan kebijakan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah; e. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah; dan f. penyiapan bahan penyerasian pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan kebijakan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi produk hukum daerah.

Pasal 541

Subdirektorat Penyerasian Kebijakan, terdiri atas: a. Seksi Dukungan Teknis; dan b. Seksi Pengelolaan Dokumentasi.

Pasal 542

(1) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi laporan hasil klarifikasi dan evaluasi kebijakan daerah, pengelolaan data dasar dan pengembangan sistem informasi. (2) Seksi Pengelolaan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi pengumpulan dan pengolahan hasil klarifikasi dan evaluasi kebijakan daerah serta pemberian nomor register produk hukum daerah.

Pasal 543

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tuga snya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 544

Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah.

Pasal 545

Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah; f. pelaksanaan evaluasi kemampuan daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 546

Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah I; b. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah II; c. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III; d. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah; e. Subdirektorat Dukungan Teknis dan Dokumentasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 547

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan di Provinsi Aceh, Maluku Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.

Pasal 548

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah I, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah.

Pasal 549

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 550

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Aceh, Maluku Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, DI Yogyakarta, dan Kalimantan Barat.

Pasal 551

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan di Provinsi Papua, Bali, Bengkulu, Banten, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau.

Pasal 552

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah II, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah.

Pasal 553

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 554

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Papua, Bali, Bengkulu, Banten, dan Jambi. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimatan Utara, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau.

Pasal 555

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan di Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

Pasal 556

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja dan evaluasi kemampuan daerah.

Pasal 557

Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 558

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Riau, dan Sulawesi Tengah. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, dan evaluasi kemampuan yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

Pasal 559

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan peningkatan kapasitas daerah.

Pasal 560

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang peningkatan kapasitas daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang peningkatan kapasitas daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas daerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas daerah.

Pasal 561

Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Daerah terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 562

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang peningkatan kapasitas daerah di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang peningkatan kapasitas daerah di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 563

Subdirektorat Dukungan Teknis dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, evaluasi kemampuan dan peningkatan kapasitas daerah, serta pengumpulan dan pengolahan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 564

Subdirektorat Dukungan Teknis dan Dokumentasi, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kinerja, evaluasi kemampuan dan peningkatan kapasitas daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas; c. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kebijakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; d. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi dan desiminasi hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah; e. penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi; dan f. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah.

Pasal 565

Subdirektorat Dukungan Teknis dan Dokumentasi, terdiri atas: a. Seksi Dukungan Teknis; dan b. Seksi Pengelolaan Dokumentasi.

Pasal 566

(1) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peningkatan kapasitas daerah, melaksanakan sosialisasi dan diseminasi kebijakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah, pemantauan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah. (2) Seksi Pengelolaan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi, melaksanakan sosialisasi dan diseminasi hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah, pemantauan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kapasitas daerah.

Pasal 567

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 568

(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 569

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 570

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah. sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat; c. pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah dan partisipasi masyarakat; d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 571

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah; c. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I; d. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II; e. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III; dan f. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah IV;

Pasal 572

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Pasal 573

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi dan perlindungan hukum; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; e. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; dan f. pengelolaan urusan aparatur sipil negara.

Pasal 574

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.

Pasal 575

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penataan sistem dan prosedur serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 576

Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi; dan c. penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 577

Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja.

Pasal 578

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi. (3) Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 579

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.

Pasal 580

Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 581

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 582

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran serta penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 583

Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 584

Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan fasilitasi litigasi dan advokasi hukum serta perlindungan hukum; c. penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 585

Bagian Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Pasal 586

(1) Subbagian Penyusunan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya litigasi, advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, dan pemberian perlindungan hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

Pasal 587

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.

Pasal 588

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara.

Pasal 589

Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 590

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf a melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 591

Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah.

Pasal 592

Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; d. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah; e. pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; h. pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah; i. fasilitasi pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan serta pengevaluasian pembangunan daerah; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 593

Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III; d. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah IV; e. Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 594

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan pembangunan daerah di wilayah Sumatera.

Pasal 595

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 huruf a, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan dan evaluasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor; e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi.

Pasal 596

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 597

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.

Pasal 598

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan pembangunan daerah di wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 599

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan dan evaluasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor; e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi.

Pasal 600

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 601

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Pasal 602

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan pembangunan daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Pasal 603

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan dan evaluasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor; e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi.

Pasal 604

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 605

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 606

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan pembangunan daerah di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 607

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan evaluasi; c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang perencanaan dan evaluasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan lintas sektor; e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan daerah; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan evaluasi; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi.

Pasal 608

Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 609

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis, supervisi dan fasilitasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku.

Pasal 610

Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasian pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah.

Pasal 611

Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah; c. penyiapan bahan pembinaan umum dan koordinasi di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan informasi pembangunan daerah.

Pasal 612

Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, terdiri atas: a. Seksi Partisipasi Masyarakat; dan b. Seksi Informasi Pembangunan Daerah.

Pasal 613

(1) Seksi Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah. (2) Seksi Informasi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah.

Pasal 614

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 615

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pertanahan dan penataan ruang, energi dan sumber daya mineral, pertanian dan pangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Pasal 616

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antar- Daerah; e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan; g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 617

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, terdiri atas: a. Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang; b. Subdirektorat Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Subdirektorat Pertanian dan Pangan; d. Subdirektorat Kehutanan; e. Subdirektorat Lingkungan Hidup; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 618

Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang.

Pasal 619

Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan penataan ruang; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang tata ruang daerah; h. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang; dan i. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang.

Pasal 620

Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 621

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang tata ruang daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 620 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang tata ruang daerah, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanahan dan penataan ruang di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 622

Subdirektorat Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 623

Subdirektorat Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 624

Subdirektorat Energi dan Sumber Daya Mineral , terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 625

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang energi sumber daya mineral di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 624 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang energi sumber daya mineral di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 626

Subdirektorat Pertanian dan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan.

Pasal 627

Subdirektorat Pertanian dan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 626, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan pangan; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan pangan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan.

Pasal 628

Subdirektorat Pertanian dan Pangan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 629

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 628 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pertanian dan pangan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 630

Subdirektorat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan.

Pasal 631

Subdirektorat Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan.

Pasal 632

Subdirektorat Kehutanan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 633

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 632 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kehutanan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 634

Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup.

Pasal 635

Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup.

Pasal 636

Subdirektorat Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 637

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 636 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 638

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 639

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, kelautan dan perikanan, perhubungan, komunikasi, informatika, statistik dan persandian.

Pasal 640

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antar- Daerah; e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan; g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 641

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, terdiri atas: a. Subdirektorat Pekerjaan Umum; b. Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. Subdirektorat Kelautan dan Perikanan; d. Subdirektorat Perhubungan; e. Subdirektorat Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 642

Subdirektorat Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum.

Pasal 643

Subdirektorat Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 642, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum; dan h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pekerjaan umum.

Pasal 644

Subdirektorat Pekerjaan Umum, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 645

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana Pasal 644 huruf a, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyusunan standar pelayanan minimal serta fasilitasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pekerjaan umum meliputi wilayah Provinsi Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 644 huruf b, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyusunan standar pelayanan minimal serta fasilitasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pekerjaan umum wilayah provinsi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku Papua,

Pasal 646

Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 647

Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 648

Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 649

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 648 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 650

Subdirektorat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 651

Subdirektorat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Pasal 652

Subdirektorat Kelautan dan Perikanan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 653

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 652 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 654

Subdirektorat Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan.

Pasal 655

Subdirektorat Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di perhubungan; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan.

Pasal 656

Subdirektorat Perhubungan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 657

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 656 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perhubungan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 658

Subdirektorat Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.

Pasal 659

Subdirektorat Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian. d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di komunikasi, informatika, statistik, dan persandian; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.

Pasal 660

Subdirektorat Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 661

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 660 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik, dan persandian di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 662

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 663

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Kesehatan, Sosial dan Budaya, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Penanaman Modal, Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri.

Pasal 664

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antar- Daerah; e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan; g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 665

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, terdiri atas: a. Subdirektorat Kesehatan; b. Subdirektorat Sosial dan Budaya; c. Subdirektorat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Penanaman Modal; d. Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan; e. Subdirektorat Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 666

Subdirektorat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kesehatan.

Pasal 667

Subdirektorat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kesehatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kesehatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kesehatan; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kesehatan; dan h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kesehatan.

Pasal 668

Subdirektorat Kesehatan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 669

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana Pasal 668 huruf a, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyusunan standar pelayanan minimal serta fasilitasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan meliputi wilayah Provinsi Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 668 huruf b, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyusunan standar pelayanan minimal serta fasilitasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan wilayah provinsi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 670

Subdirektorat Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya.

Pasal 671

Subdirektorat Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang sosial dan budaya; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial dan budaya; f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial dan budaya; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya; dan h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya.

Pasal 672

Subdirektorat Sosial dan Budaya, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 673

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 672 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang sosial dan budaya di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 674

Subdirektorat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal.

Pasal 675

Subdirektorat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal.

Pasal 676

Subdirektorat Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Penanaman Modal, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 677

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 676 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan penanaman modal di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 678

Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan.

Pasal 679

Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di perindustrian dan perdagangan; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan.

Pasal 680

Subdirektorat Perindustrian dan Perdagangan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 681

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 680 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 680 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 682

Subdirektorat Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 683

Subdirektorat Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 684

Subdirektorat Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 685

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri yang meliputi urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 684 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam negeri yang meliputi urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 686

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 687

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah lingkup Pendidikan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan.

Pasal 688

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; c. pelaksanaan kebijakan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; d. pelaksanaan kebijakan fasilitasi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan antar- Daerah; e. pelaksanaan pembinaan umum fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pembangunan daerah; f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan; g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 689

Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan; b. Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; c. Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; e. Subdirektorat Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, dan Kearsipan; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 690

Subdirektorat Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan standar pelayanan minimal, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pendidikan.

Pasal 691

Subdirektorat Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pendidikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pendidikan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pendidikan; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; f. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; g. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pendidikan; dan h. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pendidikan.

Pasal 692

Subdirektorat Pendidikan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 693

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana Pasal 692 huruf a, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyusunan standar pelayanan minimal serta fasilitasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan meliputi wilayah Provinsi Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 692 huruf b, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, penyusunan standar pelayanan minimal serta fasilitasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan wilayah provinsi Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 694

Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Pasal 695

Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di ketenagakerjaan dan transmigrasi; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Pasal 696

Subdirektorat Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 697

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 696 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 698

Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 699

Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 700

Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 701

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 700 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 702

Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Pasal 703

Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Pasal 704

Subdirektorat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 705

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 704 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 706

Subdirektorat Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan dan kearsipan.

Pasal 707

Subdirektorat Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan, dan kearsipan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan, dan kearsipan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum serta koordinasi fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan, dan kearsipan. d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan, dan kearsipan; e. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan, dan kearsipan; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan, dan kearsipan; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan, dan kearsipan.

Pasal 708

Subdirektorat Kepemudaan, Olahraga, Perpustakaan, dan Kearsipan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 709

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan dan kearsipan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana Pasal 708 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi serta harmonisasi pembangunan daerah di bidang kepemudaan, olahraga, perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 710

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 711

(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 712

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 713

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; d. pelaksanaan pemetaan urusan pemerintahan desa; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, dan kerja sama desa; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

Pasal 714

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa; c. Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa; d. Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa; e. Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa; dan f. Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa.

Pasal 715

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Pasal 716

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi dan perlindungan hukum; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; e. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; dan f. pengelolaan urusan aparatur sipil negara.

Pasal 717

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.

Pasal 718

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penataan sistem dan prosedur serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 719

Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi; dan c. penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 720

Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja.

Pasal 721

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi. (3) Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 722

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.

Pasal 723

Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 724

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 725

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran serta penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 726

Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 727

Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan fasilitasi litigasi dan advokasi hukum serta perlindungan hukum; c. penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 728

Bagian Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Pasal 729

(1) Subbagian Penyusunan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya litigasi, advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, dan pemberian perlindungan hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

Pasal 730

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.

Pasal 731

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara.

Pasal 732

Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 733

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf a melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 734

Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa.

Pasal 735

Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 736

Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa; c. Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa; d. Subdirektorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa; e. Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 737

Subdirektorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan desa, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang tata wilayah desa.

Pasal 738

Subdirektorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa; f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan serta perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa.

Pasal 739

Subdirektorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa, terdiri atas: a. Seksi Penataan Desa; dan b. Seksi Perubahan Status dan Penetapan Desa.

Pasal 740

(1) Seksi Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang fasilitasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penetapan desa. (2) Seksi Perubahan Status dan Penetapan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perubahan status desa, pembuatan peta dan batas wilayah desa.

Pasal 741

Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penamaan dan kode desa.

Pasal 742

Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penamaan dan kode desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penamaan dan kode desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang penamaan dan kode desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penamaan dan kode desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penamaan dan kode desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penamaan dan kode desa.

Pasal 743

Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa terdiri atas: a. Seksi Penamaan Desa; dan b. Seksi Kode Desa.

Pasal 744

(1) Seksi Penamaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penamaan desa. (2) Seksi Kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kode desa.

Pasal 745

Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan.

Pasal 746

Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan;; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan urusan otonomi desa dan penugasan urusan pemerintahan.

Pasal 747

Subdirektorat Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, terdiri atas: a. Seksi Penataan Urusan Otonomi Desa; dan b. Seksi Penugasan Urusan Pemerintahan.

Pasal 748

(1) Seksi Penataan Urusan Otonomi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penataan urusan otonomi desa. (2) Seksi Penugasan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penugasan urusan pemerintahan.

Pasal 749

Subdirektorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penyusunan produk hukum desa.

Pasal 750

Subdirektorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyusunan produk hukum desa tentang pemerintahan, ekonomi dan sosial budaya.

Pasal 751

Subdirektorat Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, terdiri atas: a. Seksi Bidang Pemerintahan; dan b. Seksi Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya.

Pasal 752

(1) Seksi Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang produk hukum desa tentang pemerintahan. (2) Seksi Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang produk hukum desa tentang ekonomi dan sosial budaya.

Pasal 753

Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang administrasi pemerintahan desa.

Pasal 754

Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi.

Pasal 755

Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa; dan b. Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi.

Pasal 756

(1) Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemilihan kepala desa. (2) Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perangkat desa dan layanan administrasi.

Pasal 757

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 758

Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa.

Pasal 759

Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan penyerasian kebijakan di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur desa; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 760

Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa , terdiri atas: a. Subdirektorat Standar Kapasitas; b. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah I; c. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II; d. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III; e. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah IV; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 761

Subdirektorat Standar Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang standar kapasitas aparatur desa.

Pasal 762

Subdirektorat Standar Kapasitas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa; b. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa; c. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa; d. penyiapan bahan penyerasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa; dan e. penyiapan bahan penyerasian pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan standar, evaluasi dan pelaporan aparatur desa.

Pasal 763

Subdirektorat Standar Kapasitas, terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Standar; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 764

a. Seksi Penyusunan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penyusunan standar. b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 765

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas aparatur desa di wilayah Sumatera.

Pasal 766

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa.

Pasal 767

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 768

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 769

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas aparatur desa di wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 770

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penyerasian kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa.

Pasal 771

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 772

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pasal 773

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas aparatur desa di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Pasal 774

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penyerasian kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa.

Pasal 775

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 776

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 775 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 777

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas aparatur desa di wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 778

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penyerasian kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi tata cara dan petunjuk teknis pengembangan kapasitas aparatur desa.

Pasal 779

Subdirektorat Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 780

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengembangan kapasitas aparatur desa meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Pasal 781

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi apartur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 782

Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi keuangan dan aset pemerintahan desa.

Pasal 783

Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi keuangan desa, sumber pendapatan desa, transfer dana desa, pengelolaan aset desa, dan sistem informasi keuangan dan aset desa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 784

Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa; c. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa; d. Subdirektorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset; dan e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 785

Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan keuangan desa.

Pasal 786

Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perencanaan dan anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan.

Pasal 787

Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa, terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Anggaran; dan b. Seksi Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan.

Pasal 788

(1) Seksi Perencanaan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perencanaan dan anggaran. (2) Seksi Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

Pasal 789

Subdirektorat Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa.

Pasal 790

Subdirektorat Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan potensi sumber pendapatan desa, dan transfer dana desa.

Pasal 791

Subdirektorat Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa, terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Pendapatan; dan b. Seksi Transfer Dana Desa.

Pasal 792

(1) Seksi Fasilitasi Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pendapatan desa. (2) Seksi Transfer Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang transfer dana desa.

Pasal 793

Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pengelolaan aset desa.

Pasal 794

Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 793, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan dan pemanfaatan aset desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan dan pemanfaatan aset desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan dan pemanfaatan aset desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penataan dan pemanfaatan aset desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan dan pemanfaatan aset desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan dan pemanfaatan aset desa.

Pasal 795

Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa, terdiri atas: a. Seksi Penataan Aset Desa; dan b. Seksi Pemanfaatan Aset Desa.

Pasal 796

(1) Seksi Penataan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penataan aset desa. (2) Seksi Pemanfaatan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemanfaatan aset desa.

Pasal 797

Subdirektorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang sistem informasi keuangan dan aset desa.

Pasal 798

Subdirektorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi keuangan dan aset; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi keuangan dan aset; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang sistem informasi keuangan dan aset; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem informasi keuangan dan aset; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem informasi keuangan dan aset; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem informasi keuangan dan aset.

Pasal 799

Subdirektorat Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, terdiri atas: a. Seksi Sistem Informasi Keuangan; dan b. Seksi Sistem Informasi Aset.

Pasal 800

(1) Seksi Sistem Informasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang sistem informasi keuangan. (2) Seksi Sistem Informasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang sistem informasi aset.

Pasal 801

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 802

Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang fasilitasi kelembagaan dan kerja sama desa.

Pasal 803

Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa, kelembagaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan kerja sama pemerintahan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 804

Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa; b. Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa; c. Subdirektorat Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa; d. Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; e. Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Pemerintahan; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 805

Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa.

Pasal 806

Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi badan permusyawaratan desa dan musyawarah desa.

Pasal 807

Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa, terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Musyawarah Desa.

Pasal 808

(1) Seksi Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang badan permusyawaratan desa. (2) Seksi Fasilitasi Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang musyawarah desa.

Pasal 809

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kelembagaan pendukung perangkat desa.

Pasal 810

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, menyelengarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan perangkat desa.

Pasal 811

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa, terdiri atas: a. Seksi Penataan; dan b. Seksi Pemberdayaan.

Pasal 812

(1) Seksi Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penataan lembaga kemasyarakatan desa. (2) Seksi Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 811 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemberdayaan perangkat desa.

Pasal 813

Subdirektorat Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang bimbingan kemasyarakatan desa.

Pasal 814

Subdirektorat Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa dan perlindungan masyarakat desa.

Pasal 815

Subdirektorat Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa, terdiri atas: a. Seksi Fasilitasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Desa; dan b. Seksi Fasilitasi Perlindungan Masyarakat Desa.

Pasal 816

(1) Seksi Fasilitasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum desa. (2) Seksi Fasilitasi Perlindungan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perlindungan masyarakat desa.

Pasal 817

Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Pasal 818

Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi koordinasi program dan peningkatan kesejahteraan.

Pasal 819

Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, terdiri atas: a. Seksi Koordinasi Program; dan b. Seksi Peningkatan Kesejahteraan.

Pasal 820

(1) Seksi Koordinasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang koordinasi program. (2) Seksi Peningkatan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang peningkatan kesejahteraan.

Pasal 821

Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama pemerintahan.

Pasal 822

Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Pemerintahan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 821, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah; dan f. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi kerja sama antar pemerintahan desa dan kerja sama lembaga non pemerintah.

Pasal 823

Subdirektorat Fasilitasi Kerja Sama Pemerintah, terdiri atas: a. Seksi Kerja Sama Antar Pemerintahan Desa; dan b. Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah.

Pasal 824

(1) Seksi Kerja Sama Antar Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama antar pemerintahan desa. (2) Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang kerja sama lembaga non pemerintah.

Pasal 825

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 826

Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di bidang evaluasi perkembangan desa.

Pasal 827

Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan penyerasian kebijakan di bidang evaluasi perkembangan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi perkembangan desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang evaluasi perkembangan desa; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi perkembangan desa; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi perkembangan desa; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 828

Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa, terdiri atas: a. Subdirektorat Standar dan Pedoman Evaluasi; b. Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah I; c. Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah II; d. Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah III; e. Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 829

Subdirektorat Standar dan Pedoman Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang standar dan pedoman evaluasi.

Pasal 830

Subdirektorat Standar dan Pedoman Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penyerasian kebijakan di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar dan pedoman evaluasi perkembangan desa.

Pasal 831

Subdirektorat Standar dan Pedoman Evaluasi, terdiri atas: a. Seksi Penyusunan; dan b. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 832

(1) Seksi Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penyusunan kebijakan evaluasi perkembangan desa. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 831 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang evaluasi dan pelaporan.

Pasal 833

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Sumatera.

Pasal 834

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa.

Pasal 835

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 836

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat Dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 837

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 838

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa.

Pasal 839

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 840

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali

Pasal 841

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Pasal 842

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa.

Pasal 843

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 844

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 845

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Pasal 846

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan penyerasian kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa.

Pasal 847

Subdirektorat Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 848

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pelaksanaan evaluasi perkembangan desa di wilayah di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Pasal 849

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 850

(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 851

(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan dan perencanaan anggaran daerah; b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah; e. pengelolaan kekayaan daerah; f. pinjaman dan hibah daerah; g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daera

Pasal 852

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah; f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; g. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan bina keuangan daerah; i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 853

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah; c. Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah d. Direktorat Pendapatan Daerah; e. Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah; dan f. Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah.

Pasal 854

Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Pasal 855

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854 menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, sengketa dalam hubungan kedinasan serta pemberian litigasi, advokasi dan perlindungan hukum; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; e. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset; dan f. pengelolaan urusan aparatur sipil negara.

Pasal 856

Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Perundang-undangan; dan d. Bagian Umum.

Pasal 857

Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penataan sistem dan prosedur serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 858

Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 857, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran; b. pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi; dan c. penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi serta penyusunan laporan kinerja.

Pasal 859

Bagian Perencanaan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan c. Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja.

Pasal 860

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 859 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 859 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi. (3) Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 859 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 861

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.

Pasal 862

Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.

Pasal 863

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.

Pasal 864

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran serta penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal.

Pasal 865

Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 866

Bagian Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan fasilitasi litigasi dan advokasi hukum serta perlindungan hukum; c. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; d. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum; dan e. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 867

Bagian Perundang-undangan, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi; dan c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Pasal 868

(1) Subbagian Penyusunan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya litigasi, advokasi hukum, penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, dan pemberian perlindungan hukum. (3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum.

Pasal 869

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, urusan administrasi aparatur sipil negara, urusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik negara.

Pasal 870

Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan kearsipan; c. penyiapan urusan administrasi aparatur sipil negara; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan penataan barang milik negara.

Pasal 871

Bagian Umum, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Pasal 872

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871 huruf a, melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan direktorat jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta penataan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.

Pasal 873

Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang perencanaan anggaran daerah.

Pasal 874

Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah; g. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; i. pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah; j. pengolahan data perencanaan anggaran daerah; dan k. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 875

Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV; dan e. Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah; f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 876

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Sumatera.

Pasal 877

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 878

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 879

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 880

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 881

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah meliputi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. penyiapan bahan Pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan i. penyiapan bahan Pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 882

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 883

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pasal 884

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Pasal 885

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 886

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 887

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 888

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 889

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah meliputi; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi meliputi wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 890

Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 891

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Pasal 892

Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data perencanaan anggaran daerah.

Pasal 893

Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan data perencanaan anggaran daerah; dan c. penyiapan bahan pengolahan data perencanaan anggaran daerah.

Pasal 894

Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 895

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data anggaran daerah di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data anggaran daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 896

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 897

Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pasal 898

Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; g. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. penyiapan perumusan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; i. pengelolaan sistem informasi keuangan daerah dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah; dan j. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 899

Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah IV; e. Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 900

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Sumatera.

Pasal 901

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Pasal 902

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 903

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 904

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Jawa dan Bali.

Pasal 905

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah meliputi; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Pasal 906

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 907

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pasal 908

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Pasal 909

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Pasal 910

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 911

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 912

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 913

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Pasal 914

Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 915

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Pasal 916

Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah serta sistem informasi keuangan daerah.

Pasal 917

Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan data pelaksanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah; dan c. penyiapan bahan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah dan sistem informasi keuangan daerah.

Pasal 918

Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah, terdiri atas: a. Seksi Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan b. Seksi Dukungan Teknis.

Pasal 919

(1) Seksi Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. (2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 918 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan anggaran daerah.

Pasal 920

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 921

Direktorat Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pendapatan daerah.

Pasal 922

Direktorat Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan perumusan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; h. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah; i. pengolahan data dan informasi pendapatan daerah;dan j. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 923

Direktorat Pendapatan Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah I; b. Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II; c. Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III; d. Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah IV; e. Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah V; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 924

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi wilayah Sumatera.

Pasal 925

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan bahan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daera

Pasal 926

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 927

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Pasal 928

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi wilayah Jawa.

Pasal 929

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan bahan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daera

Pasal 930

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 931

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Banten, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Pasal 932

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi wilayah Kalimantan.

Pasal 933

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan bahan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daera

Pasal 934

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIIA; dan b. Seksi Wilayah IIIB.

Pasal 935

(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 934 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. (2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 934 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pasal 936

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi wilayah Sulawesi.

Pasal 937

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan bahan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daera

Pasal 938

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah IV, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IVA; dan b. Seksi Wilayah IVB.

Pasal 939

(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

Pasal 940

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pasal 941

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah V dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan bahan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; dan h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daera

Pasal 942

Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah V, terdiri atas: a. Seksi Wilayah VA; dan b. Seksi Wilayah VB.

Pasal 943

(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 942 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

Pasal 944

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 945

Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah.

Pasal 946

Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; g. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; h. penyiapan perumusan pemberian pertimbangan usulan pinjaman daerah; i. penyiapan perumusan pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah; j. pengolahan data dan informasi dana perimbangan dan pinjaman daerah; dan k. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 947

Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum; b. Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus; c. Subdirektorat Dana Transfer Lainnya dan Dana Percepatan; d. Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah; e. Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 948

Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum.

Pasal 949

Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 948, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum.

Pasal 950

Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 951

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 950 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 950 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 952

Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus.

Pasal 953

Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 952, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana alokasi khusus; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana alokasi khusus; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana alokasi khusus; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana alokasi khusus; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dana alokasi khusus; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus.

Pasal 954

Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 955

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 954 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 956

Subdirektorat Dana Transfer Lainnya dan Dana Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan.

Pasal 957

Subdirektorat Dana Transfer Lainnya dan Dana Percepatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 956, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan.

Pasal 958

Subdirektorat Dana Transfer Lainnya dan Dana Percepatan, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 959

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana transfer lainnya dan dana percepatan meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 960

Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Pasal 961

Subdirektorat Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah; g. penyiapan bahan pemberian pertimbangan usulan pinjaman daerah; dan h. penyiapan bahan pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daera

Pasal 962

Subdirektorat Pinjaman Daerah Dan Obligasi Daerah, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 963

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pinjaman daerah dan obligasi daerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 964

Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dana perimbangan dan dana pinjaman daerah.

Pasal 965

Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 964, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan kebijakan dana perimbangan dan dana pinjaman daerah; b. penyiapan bahan pengumpulan data dan informasi dana perimbangan dan dana pinjaman daerah; dan c. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi dana perimbangan dan dana pinjaman daerah.

Pasal 966

Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Daerah, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 967

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dana perimbangan dan pinjaman daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan anggaran daerah, pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dana perimbangan dan pinjaman daerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 968

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.

Pasal 969

Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD.

Pasal 970

Direktorat BUMD, BLUD dan BMD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; c. penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD; dan g. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Pasal 971

Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, terdiri atas: a. Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha; b. Subdirektorat BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi; c. Subdirektorat BLUD; d. Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I; e. Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah II; dan f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 972

Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah.

Pasal 973

Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 972, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah.

Pasal 974

Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 975

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 976

Subdirektorat BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah.

Pasal 977

Subdirektorat BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 976, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah.

Pasal 978

Subdirektorat BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 979

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 978 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD air minum, limbah dan sanitasi serta investasi daerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 980

Subdirektorat BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BLUD.

Pasal 981

Subdirektorat BLUD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BLUD; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BLUD; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BLUD; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BLUD; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BLUD; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BLUD.

Pasal 982

Subdirektorat BLUD, terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

Pasal 983

(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BLUD meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BLUD meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 984

Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Pasal 985

Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 984, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan barang milik daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan barang milik daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik daerah; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah.

Pasal 986

Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah I, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IA; dan b. Seksi Wilayah IB.

Pasal 987

(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu. (2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah meiputi Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Pasal 988

Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah meliputi wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Pasal 989

Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan barang milik daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan barang milik daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik daerah; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah.

Pasal 990

Subdirektorat Barang Milik Daerah Wilayah II, terdiri atas: a. Seksi Wilayah IIA; dan b. Seksi Wilayah IIB.

Pasal 991

(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah meliputi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. (2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan barang milik daerah meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara.

Pasal 992

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan aparatur sipil negara, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.