Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

PERMENDAGRI No. 43 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52) sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. 3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: 1. TK 0 dengan koordinat 3° 1' 53.364" LS dan 104° 15' 28.444" BT yang merupakan pertigaan batas Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang ditandai dengan PABU 1 dengan koordinat 3° 2' 01.431" LS dan 104° 15' 19.321" BT yang terletak 35 meter dari muara Sungai Langau di Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 2 dengan koordinat 3° 1' 43.244" LS dan 104° 14' 58.407" BT yang berada di pinggir Sungai Musi terletak di kebun karet Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang berbatasan dengan Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 2. PABU 2 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 3 dengan koordinat 3° 1' 18.891" LS dan 104° 14' 21.300" BT yang berada di pinggir Sungai Musi terletak di Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berbatasan dengan Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin; 3. PABU 3 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 4 dengan koordinat 3° 1' 18.960" LS dan 104° 13' 41.908" BT yang berada di halaman Mesjid Al Muhajirin terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang berbatasan dengan Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 4. PABU 4 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 5 dengan koordinat 3° 2' 12.446" LS dan 104° 13' 13.169" BT yang berada di tepi Sungai Musi 100 meter arah Timur Dermaga Palembang Lago terletak di Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berbatasan dengan Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin; 5. PABU 5 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 6 dengan koordinat 3° 2' 21.507" LS dan 104° 12' 37.593" BT yang berada di halaman SD 21 Penandingan/Rantau Bayur terletak di Desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang berbatasan dengan Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 6. PABU 6 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 7 dengan koordinat 3° 2' 53.430" LS dan 104° 12' 05.402" BT yang berada di pinggir Sungai Musi terletak di Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berbatasan dengan Desa Penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin; 7. PABU 7 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 8 dengan koordinat 3° 3' 06.394" LS dan 104° 11' 25.029" BT yang berada di pinggir Sungai Musi terletak di Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang berbatasan dengan Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 8. PABU 8 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 9 dengan koordinat 3° 3' 18.939" LS dan 104° 10' 51.264" BT yang berada di pinggir Sungai Musi terletak di Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang berbatasan dengan Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin; 9. PABU 9 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada PABU 10 dengan koordinat 3° 3' 07.165" LS dan 104° 10' 28.985" BT yang berada di halaman SD 15 Rantau Bayur terletak di Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang berbatasan dengan Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; dan 10. PABU 10 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Musi sampai pada TK 1 dengan koordinat 3° 3' 01.216" LS dan 104° 09' 57.088" BT yang merupakan pertigaan batas Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dengan Desa Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin dan Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditandai dengan PABU P.80 dengan koordinat 3° 2' 56.818" LS dan 104° 09' 58.316" BT yang berada di tepi jalan setapak terletak di Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Pasal 3

Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA