Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ASAHAN DENGAN KABUPATEN TOBA SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA

PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 2. Kabupaten Asahan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 3. Kabupaten Toba Samosir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pembentukan Kabupaten Dati II Toba Samosir dan Kabupaten Dati II Mandailing Natal. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara dimulai dari: 1. PBU 1 (P02) dengan koordinat 2 32' 51.081" LU dan 99 27' 56.052" BT yang merupakan pertigaan batas Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir dan Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 2 (P 01)dengan koordinat 2 33' 20.568" LU dan 99 27' 23.161" BT yang terletak pada Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 2. PBU 2 (P01) selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 3 (P03) dengan koordinat 2 33' 45.914" LU dan 99 27' 01.506" BT yang terletak pada batas Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 3. PBU 3 (P03) selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 4 (P04) dengan koordinat 2 34' 02.689" LU dan 99 26' 54.614" BT yang terletak pada batas Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 4. PBU 4 (P04) selanjutnya ke arah timur Laut sampai pada TK 1 dengan koordinat 2° 34' 31.797" LU dan 99° 27' 18.944" BT yang terletak pada batas Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 5. TK 1 selanjutnya ke arah Utara sampai pada pertigaan Sungai Asahan dengan Aek Batu Landit yang ditandai dengan PABU 5 (P05) dengan koordinat 2 36' 13.408" LU dan 99 27' 26.267" BT yang terletak di Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang berbatasan dengan Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan; 6. PABU 5 (P05) selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Asahan selanjutnya ke as (median line) Aek Dolok Maraja sampai pada PABU 6 (P06) dengan koordinat 2 35' 22.134" LU dan 99 26' 28.281" BT yang terletak di Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang berbatasan dengan Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan; 7. PABU 6 (P06) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 7 (P07) dengan koordinat 2 34' 13.297" LU dan 99 25' 47.324" BT yang terletak pada batas Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Meranti Timur Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 8. PBU 7 (P07)selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 8 (P08) dengan koordinat 2 33' 51.306" LU dan 99 24' 29.661" BT yang terletak pada batas Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 9. PBU 8 (P08) selanjutnya ke arah Timur Laut melintasi as (median line) Jembatan Aek Sigubo sampai pada PABU 9 (P09) dengan koordinat 2 35' 24.926" LU dan 99 25' 18.883" BT yang terletak di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang berbatasan dengan Desa Lobu Rappa Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan; 10.PABU 9 (P09) selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Aek Sigubo sampai pada PABU 10 (P10) yang merupakan pertigaan dengan Sungai Asahan dengan koordinat 2 35' 51.984" LU dan 99 25' 37.351" BT yang terletak di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang berbatasan dengan Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan; 11.PABU 10 (P10) selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Asahan sampai pada PABU 11 (P11) dengan koordinat 2 34' 49.232" LU dan 99 23' 33.720" BT yang terletak di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang berbatasan dengan Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan; 12.PABU 11 (P11) selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Asahan sampai pada PABU 12 (P12) dengan koordinat 2 33' 52.279" LU dan 99 22' 58.598" BT yang terletak di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang berbatasan dengan Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan; 13.PABU 12 (P12) selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai Asahan sampai pada PABU 13 (P13) dengan koordinat 2 33' 40.580" LU dan 99 21' 30.964" BT yang terletak di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang berbatasan dengan Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan; 14.PABU 13 (P13) selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai Asahan sampai pada PABU 14 (P14) dengan koordinat 2 33' 53.240" LU dan 99 20' 03.855" BT yang terletak di Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan yang berbatasan dengan Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 15.PABU 14 (P14) selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai Asahan sampai pada PABU 15 (P15) dengan koordinat 2 33' 53.507" LU dan 99 19' 40.442" BT yang terletak di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir yang berbatasan dengan Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan; 16.PABU 15 (P15) selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Asahan sampai pada PABU 16 (P16) dengan koordinat 2 33' 16.234" LU dan 99 18' 24.265" BT yang terletak di Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan yang berbatasan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 17.PABU 16 (P16) selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Asahan sampai pada TK 2 dengan koordinat 2° 33' 01.087" LU dan 99° 18' 19.555"BT yang terletak pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 18.TK 2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 2° 33' 11.547" LU dan 99° 18' 14.841" BT yang terletak pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 19.TK 3 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 4 dengan koordinat 2° 33' 20.539" LU dan 99° 18' 13.202" BT yang terletak pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 20.TK 4 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 5 dengan koordinat 2° 33' 33.692" LU dan 99° 18' 22.391" BT yang terletak pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 21.TK 5 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU 17 (P17) dengan koordinat 2 34' 26.585" LU dan 99 18' 18.032" BT yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 22.PBU 17 (P17) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 18 (P18) dengan koordinat 2 33' 47.381" LU dan 99 17' 40.911" BT yang terletak yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 23.PBU 18 (P18) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 19 (P19) dengan koordinat 2 32' 34.184" LU dan 99 16' 15.142" BT yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 24.PBU 19 (P19) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 20 (P20) dengan koordinat 2 32' 18.823" LU dan 99 15' 17.270" BT yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Halado Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 25.PBU 20 (P20) selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 21 (P21) dengan koordinat 2 31' 53.286" LU dan 99 12' 32.207" BT yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Ambar Halim Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir; 26.PBU 21 (P21) selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 22 (P22) dengan koordinat 2 33' 28.180" LU dan 99 10' 18.572" BT yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir; 27.PBU 22 (P22) selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 23 (P23) dengan koordinat 2 34' 04.180" LU dan 99 08' 56.353" BT yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Harungguan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir; 28.PBU 23 (P23) selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 24 (P24) dengan koordinat 2 34' 11.521" LU dan 99 06' 51.609" BT yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Lumban Lobu Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir; dan 29.PBU 24 (P24) selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 25 (P25) dengan koordinat 2 35' 49.403" LU dan 99 04' 39.647" BT yang terletak di kawasan Hutan Harangan Uluan/Register 47 pada pertigaan batas Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dengan Desa Jangga Dolok Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Samosir dan Desa Bosar Nauli Kecamatan Hatonduan Kabupaten Simalungun.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2014. MENTERI DALAM NEGERI GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN