Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang Dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Ketapang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Sintang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UNDANG-UNDANG.
4. Titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari :
Pertigaan batas antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 00° 30' 14.297" LS dan 111° 05'
42.206" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.02 dengan koordinat 00° 30' 23.877" LS dan 111° 06' 02.178" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.03 dengan koordinat 00° 30'
18.142" LS dan 111° 06' 26.137" BT, TK.03 selanjutnya ke arah Timur Laut Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.04 dengan koordinat 00° 30'
02.405" LS dan 111° 06' 38.042" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.05 dengan koordinat 00° 30' 54.335" LS dan 111° 07' 49.159" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.06 dengan koordinat 00° 30' 38.564" LS dan 111° 08' 23.267" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.07 dengan koordinat 00° 30' 42.189" LS dan 111° 09' 23.940" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.08 dengan koordinat 00° 31' 05.122" LS dan 111° 10' 26.780" BT, TK.08 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung (Igir) Bukit Merangin sampai dengan TK.09 dengan koordinat 00° 30' 40.181" LS dan 111° 10' 39.830" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung (Igir) Bukit Pesuk sampai dengan TK.10 dengan koordinat 00° 30' 45.454" LS dan 111° 11' 03.631" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Selatan sampai dengan pertigaan batas antara daerah Kabupaten Ketapang dengan daerah Kabupaten Sintang dan daerah Kabupaten Melawi yang ditandai oleh TK 11 dengan koordinat 00° 30' 55.000" LS dan 111° 11' 06.800" BT.
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
