Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara
Timur.
2.
Kabupaten Malaka adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
3.
Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
69 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4.
Nono adalah sebutan sungai dalam bahasa dawan di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.
Mota adalah sebutan sungai dalam bahasa tetun di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6.
Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat
PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/kota.
7.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
www.peraturan.go.id
2022, No.263
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
8.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
9.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub
selatan bumi dan menyatakan besarnya sudut antara
posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MALAKA DENGAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor
Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dimulai dari:
a.
Simpul pertigaan batas antara Desa Haekto Kecamatan
Noemuti Timur Kabupaten Timor Tengah Utara dengan
Desa Wekeke Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dan
Desa Nunfutu Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor
Tengah Selatan yang terletak di as atau yang disebut
Median Line Sungai Benenain yang ditandai PABA 29
dengan koordinat 9˚35' 05.400" LS dan 124˚38' 38.400"
BT yang terletak di Desa Haekto Kecamatan Noemuti
Timur Kabupaten Timor Tengah Utara;
b.
Dari simpul pertigaan batas yang terletak di as atau yang
disebut Median Line Sungai Benenain selanjutnya ke
arah selatan sampai pada TK 1 dengan koordinat 9˚35'
24.546" LS dan 124˚38' 40.175" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan
Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan;
c.
TK 1 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang
disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 2
dengan koordinat 9˚35' 33.682" LS dan 124˚38' 36.890"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Fatukopa
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
d.
TK 2 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau yang
disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada TK 3
www.peraturan.go.id
2022, No.263
dengan koordinat 9˚35' 47.288" LS dan 124˚38' 36.399"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Fatukopa
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
e.
TK 3 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada
TK 4 dengan koordinat 9˚36' 11.122" LS dan 124˚38'
53.402" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Fatukopa
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
f.
TK 4 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada
TK 5 dengan koordinat 9˚36' 24.536" LS dan 124˚39'
02.991" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Fatukopa
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
g.
TK 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Nono Tuanomalo sampai pada
TK 6 dengan koordinat 9˚36' 31.071" LS dan 124˚39'
06.087" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Fatukopa
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
h.
TK 6 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 7
dengan koordinat 9˚36' 48.212" LS dan 124˚39' 01.597"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Fatukopa
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
i.
TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 8 dengan
koordinat 9˚37' 06.378" LS dan 124˚39' 15.274" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
j.
TK 8 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 9 dengan
koordinat 9˚37' 10.139" LS dan 124˚39' 33.177" BT yang
www.peraturan.go.id
2022, No.263
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
k.
TK 9 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 10 dengan
koordinat 9˚37' 30.349" LS dan 124˚39' 45.752" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
l.
TK 10 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Noe Okan sampai pada TK 11
dengan koordinat 9˚37' 37.180" LS dan 124˚39' 48.229"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Fatukopa
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
m. TK 11 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 12 dengan
koordinat 9˚37' 37.554" LS dan 124˚40' 10.379" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
n.
TK 12 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut Median Line sungai sampai pada TK 13 dengan
koordinat 9˚37' 46.344" LS dan 124˚40' 27.156" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
o.
TK 13 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut Median Line sungai sampai pada TK 14 dengan
koordinat 9˚37' 53.040" LS dan 124˚40' 48.252" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
p.
TK 14 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 15
dengan koordinat 9˚37' 51.528" LS dan 124˚41' 12.840"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
www.peraturan.go.id
2022, No.263
Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
q.
TK 15 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut Median Line sungai sampai pada TK 16 dengan
koordinat 9˚37' 50.412" LS dan 124˚41' 45.924" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
r.
TK 16 selanjutnya ke arah utara menyusuri as atau yang
disebut Median Line sungai sampai pada TK 17 dengan
koordinat 9˚37' 53.976" LS dan 124˚42' 10.512" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
s.
TK 17 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 18
dengan koordinat 9˚38' 11.940" LS dan 124˚42' 18.540"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
t.
TK 18 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut Median Line sungai sampai pada TK 19 dengan
koordinat 9˚38' 16.764" LS dan 124˚43' 03.432" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten
Timor Tengah Selatan;
u.
TK 19 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 20
dengan koordinat 9˚37' 47.820" LS dan 124˚43' 36.804"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
v.
TK 20 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
21 dengan koordinat 9˚37' 33.758" LS dan 124˚44'
08.035" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
www.peraturan.go.id
2022, No.263
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
w.
TK 21 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
22 dengan koordinat 9˚36' 56.074" LS dan 124˚44'
51.920" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
x.
TK 22 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
23 dengan koordinat 9˚36' 32.245" LS dan 124˚45'
11.381" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
y.
TK 23 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut Median Line sungai sampai pada TK 24 dengan
koordinat 9˚36' 41.380" LS dan 124˚45' 27.543" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
z.
TK 24 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 25
dengan koordinat 9˚36' 39.948" LS dan 124˚45' 28.287"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
aa. TK 25 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit, kemudian ke
arah timur laut menyusuri punggung atau yang disebut
igir bukit sampai pada TK 25A dengan koordinat 9˚36'
33.379" LS dan 124˚45' 32.032" BT yang terletak pada
batas Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka dengan
Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ab. TK 25A selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
26 dengan koordinat 9˚36' 29.173" LS dan 124˚45'
43.318" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
www.peraturan.go.id
2022, No.263
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ac. TK 26 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 27 dengan
koordinat 9˚36' 26.046" LS dan 124˚45' 44.261" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
ad. TK 27 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
28 dengan koordinat 9˚36' 26.026" LS dan 124˚45'
46.306" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ae. TK 28 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 29 dengan
koordinat 9˚36' 25.600" LS dan 124˚45' 48.653" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
af.
TK 29 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
30 dengan koordinat 9˚36' 23.774" LS dan 124˚45'
49.300" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ag. TK 30 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
31 dengan koordinat 9˚36' 19.756" LS dan 124˚45'
52.197" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ah. TK 31 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
32 dengan koordinat 9˚36' 18.682" LS dan 124˚45'
53.046" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
ai.
TK 32 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 33 dengan
koordinat 9˚36' 17.605" LS dan 124˚45' 52.744" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
aj.
TK 33 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 34 dengan
koordinat 9˚36' 16.093" LS dan 124˚45' 52.595" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
ak. TK 34 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
35 dengan koordinat 9˚36' 08.698" LS dan 124˚45'
52.638" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
al.
TK 35 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
36 dengan koordinat 9˚36' 05.993" LS dan 124˚45'
55.070" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
am. TK 36 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
37 dengan koordinat 9˚36' 09.131" LS dan 124˚45'
49.187" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
an. TK 37 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 38 dengan
koordinat 9˚36' 09.405" LS dan 124˚45' 43.292" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
ao. TK 38 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
39 dengan koordinat 9˚36' 00.005" LS dan 124˚45'
35.279" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ap. TK 39 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
40 dengan koordinat 9˚35' 54.499" LS dan 124˚45'
57.346" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
aq. TK 40 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 41 dengan
koordinat 9˚35' 57.824" LS dan 124˚46' 06.284" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
ar. TK 41 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 42
dengan koordinat 9˚35' 55.057" LS dan 124˚46' 13.842"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
as. TK 42 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut Median Line jalan sampai pada TK 43 dengan
koordinat 9˚35' 55.579" LS dan 124˚46' 23.128" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
at. TK 43 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 44
dengan koordinat 9˚35' 55.352" LS dan 124˚46' 31.354"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
au. TK 44 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 45
dengan koordinat 9˚35' 50.373" LS dan 124˚46' 40.847"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
av. TK 45 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 46 dengan
koordinat 9˚35' 50.667" LS dan 124˚46' 44.150" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
aw. TK 46 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 47
dengan koordinat 9˚35' 51.613" LS dan 124˚46' 45.066"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ax. TK 47 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 48
dengan koordinat 9˚35' 52.020" LS dan 124˚46' 45.750"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ay. TK 48 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 49 dengan
koordinat 9˚35' 52.463" LS dan 124˚46' 47.164" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
az. TK 49 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line jalan sampai pada TK 50
dengan koordinat 9˚35' 51.656" LS dan 124˚46' 50.391"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
ba. TK 50 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 51 dengan
koordinat 9˚35' 51.825" LS dan 124˚46' 52.391" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bb. TK 51 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 52 dengan
koordinat 9˚35' 56.083" LS dan 124˚46' 54.834" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bc. TK 52 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut Median Line Mota Fautmeta sampai pada TK 53
dengan koordinat 9˚35' 59.277" LS dan 124˚47' 16.340"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bd. TK 53 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 54 dengan
koordinat 9˚36' 11.138" LS dan 124˚47' 22.882" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
be. TK 54 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
55 dengan koordinat 9˚36' 19.925" LS dan 124˚47'
17.948" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bf. TK 55 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 56 dengan
koordinat 9˚36' 25.022" LS dan 124˚47' 18.850" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
bg. TK 56 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 57 dengan
koordinat 9˚36' 30.161" LS dan 124˚47' 16.252" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bh. TK 57 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 58 dengan
koordinat 9˚36' 33.629" LS dan 124˚47' 14.384" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bi.
TK 58 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 59 dengan
koordinat 9˚36' 38.909" LS dan 124˚47' 10.843" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bj.
TK 59 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
60 dengan koordinat 9˚36' 44.493" LS dan 124˚47'
08.016" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bk. TK 60 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
61 dengan koordinat 9˚36' 48.010" LS dan 124˚47'
07.543" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bl.
TK 61 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 62 dengan
koordinat 9˚36' 48.979" LS dan 124˚47' 07.680" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
bm. TK 62 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 63 dengan
koordinat 9˚36' 54.135" LS dan 124˚47' 06.736" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bn. TK 63 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 64 dengan
koordinat 9˚36' 55.566" LS dan 124˚47' 13.170" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bo. TK 64 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
65 dengan koordinat 9˚36' 48.911" LS dan 124˚47'
16.987" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bp. TK 65 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 66 dengan
koordinat 9˚36' 42.847" LS dan 124˚47' 18.966" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bq. TK 66 selanjutnya ke arah timur menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 67 dengan
koordinat 9˚36' 42.803" LS dan 124˚47' 36.607" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Rinhat Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Kokbaun Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
br. TK 67 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 68
dengan koordinat 9˚37' 03.796" LS dan 124˚48' 00.120"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
bs. TK 68 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Nono Betun sampai pada TK
69 dengan koordinat 9˚37' 29.681" LS dan 124˚47'
50.612" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Kokbaun
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bt. TK 69 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut Median Line Nono Betun sampai pada TK
70 dengan koordinat 9˚38' 16.605" LS dan 124˚47'
34.878" BT yang terletak pada batas Kecamatan Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bu. TK 70 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 71
dengan koordinat 9˚38' 57.884" LS dan 124˚48' 04.656"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bv. TK 71 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 72
dengan koordinat 9˚39' 18.768" LS dan 124˚48' 54.970"
BT
yang
terletak
pada
batas
Kecamatan
Rinhat
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bw. TK 72 selanjutnya ke arah timur menyusuri as atau yang
disebut Median Line Mota Delek sampai pada TK 73
dengan koordinat 9˚39' 38.272" LS dan 124˚49' 15.597"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
bx. TK 73 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 74 dengan
koordinat 9˚39' 50.541" LS dan 124˚49' 14.118" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
by. TK 74 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 75 dengan
koordinat 9˚40' 08.330" LS dan 124˚49' 16.825" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
bz. TK 75 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau
yang disebut Median Line sungai sampai pada TK 76
dengan koordinat 9˚40' 57.769" LS dan 124˚48' 54.109"
BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ca. TK 76 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
77 dengan koordinat 9˚41' 20.531" LS dan 124˚48'
45.676" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
cb. TK 77 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 78 dengan
koordinat 9˚41' 55.086" LS dan 124˚48' 38.723" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
cc. TK 78 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 79 dengan
koordinat 9˚42' 49.373" LS dan 124˚48' 30.363" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
cd. TK 79 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 80 dengan
koordinat 9˚43' 36.700" LS dan 124˚48' 20.533" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
www.peraturan.go.id
2022, No.263
ce. TK 80 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung
atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 81 dengan
koordinat 9˚43' 44.496" LS dan 124˚48' 18.163" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Wewiku Kabupaten
Malaka dengan Kecamatan Toianas Kabupaten Timor
Tengah Selatan;
cf.
TK 81 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
82 dengan koordinat 9˚44' 26.538" LS dan 124˚48'
02.252" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
cg. TK 82 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri
punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK
83 dengan koordinat 9˚44' 53.296" LS dan 124˚47'
53.221" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ch. TK 83 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada
TK 84 dengan koordinat 9˚46' 01.989" LS dan 124˚47'
50.834" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
ci.
TK 84 selanjutnya ke arah selatan menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada
TK 85 dengan koordinat 9˚46' 18.415" LS dan 124˚47'
53.721" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten
Malaka
dengan
Kecamatan
Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
cj.
TK 85 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Tumutu sampai pada
TK 86 dengan koordinat 9˚46' 36.526" LS dan 124˚48'
14.894" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Boking Kabupaten
Timor Tengah Selatan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.263
ck. TK 86 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Fonof sampai pada TK
87 dengan koordinat 9˚47' 17.956" LS dan 124˚48'
26.870" BT yang terletak pada batas Kecamatan Wewiku
Kabupaten Malaka dengan Kecamatan Boking Kabupaten
Timor Tengah Selatan.
Pasal 3
Posisi PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta
Batas Daerah Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor
Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No.263
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2022
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id
