Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UNDANG-UNDANG. 2. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai UNDANG-UNDANG. 3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. 4. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: TK 47 dengan koordinat 3° 14' 51.660" LS dan 103° 38' 53.900" BT yang merupakan Pertigaan batas Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas dengan Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 14' 59.879" LS dan 103° 38' 46.930" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 15' 17.097" LS dan 103° 37' 56.947" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 3° 16' 31.878" LS dan 103° 37' 10.776" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 5 dengan koordinat 3° 16' 36.161" LS dan 103° 36' 53.644" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 3° 17' 14.941" LS dan 103° 36' 18.327" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 3° 18' 27.324" LS dan 103° 36' 39.742" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 8 dengan koordinat 3° 18' 58.376" LS dan 103° 36' 36.744" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 9 dengan koordinat 3° 19' 24.288" LS dan 103° 37' 04.369" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 10 dengan koordinat 3° 20' 55.731" LS dan 103° 37' 00.514" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 0 dengan koordinat 3° 21' 33.892" LS dan 103° 37' 35.977" BT yang merupakan pertigaan batas Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dengan Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas dan Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang ditandai dengan PABU 01 dengan koordinat 3° 21' 37.851" LS dan 103° 37' 42.033" BT yang terletak ± 25 meter di sebelah Utara pertigaan jalan poros PT. Musi Hutan Persada yang terletak di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.

Pasal 3

Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA