Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG KEWASPADAAN DINI DI DAERAH

PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kewaspadaan
Dini
adalah
serangkaian
upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi
ancaman, tantangan, hambatan dangan gangguan
dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan
dini.
4.
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah
Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk
membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam
pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah.
5.
Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan,
yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap
upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai
dan/atau
dibuktikan
dapat
membahayakan
keselamatan
bangsa,
keamanan,
kedaulatan,
keutuhan
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai
aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya maupun pertahanan dan keamanan.
6.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan Daerah.
7.
Forum
Kewaspadaan
Dini
Masyarakat
yang
selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi
elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka
menjaga
dan
memelihara
kewaspadaan
dini
masyarakat.
8.
Dihapus.
www.peraturan.go.id
2019, No.815
9.
Pendeteksian dan Pencegahan Dini adalah segala
usaha,
atau
kegiatan
yang
dilakukan
secara
langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi
dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi
penyelenggaraan pemerintahan.
10. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
mengurus
Urusan
Pemerintahan
yang
tidak
diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah
tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.

2.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan
ayat (3) huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah
provinsi bertugas:
a.
merencanakan,
melaksanakan
dan
merumuskan
kegiatan
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah Daerah di daerah provinsi;
b.
mencari,
mengumpulkan,
mengoordinasikan
dan
mengomunikasikan
data
serta
informasi/bahan keterangan dengan instansi
vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa
timbulnya ATHG di daerah provinsi;
c.
mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan
FKDM di daerah provinsi dalam pelaksanaan
Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala,
atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah
provinsi; dan
d.
memberikan rekomendasi kepada gubernur
sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan
Pendeteksian
Dini
dan
Pencegahan
Dini
terhadap ATHG di daerah provinsi.
www.peraturan.go.id
2019, No.815
(2)
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah
kabupaten/kota bertugas:
a.
merencanakan,
melaksanakan
dan
merumuskan
kegiatan
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah Daerah di daerah kabupaten/kota;
b.
mencari,
mengumpulkan,
mengoordinasikan
dan
mengomunikasikan
data
serta
informasi/bahan keterangan dengan instansi
vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa
timbulnya ATHG di daerah kabupaten/kota;
c.
mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
daerah Kecamatan di wilayahnya dan FKDM di
daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan
Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala,
atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah
kabupaten/kota yang mengancam stabilitas
nasional; dan
d.
memberikan rekomendasi kepada bupati/wali
kota sebagai bahan kebijakan yang berkaitan
dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini
terhadap ATHG di daerah kabupaten/kota.
(3)
Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di
kecamatan bertugas:
a.
mencari,
mengumpulkan,
mengoordinasikan
dan
mengomunikasikan
data
serta
informasi/bahan keterangan dengan instansi
vertikal
di
wilayah
kecamatan
mengenai
potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG
di kecamatan.
b.
mengoordinasikan FKDM di kecamatan dan
kelurahan/desa
dalam
pelaksanaan
Kewaspadaan Dini terhadap ancaman potensi,
gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di
kecamatan; dan
c.
memberikan
rekomendasi
kepada
camat
sebagai bahan kebijakan kepada bupati/wali
www.peraturan.go.id
2019, No.815
kota yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini
dan
Pencegahan
Dini
terhadap
ATHG
di
kecamatan.

3.
Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambahkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1)
Keanggotaan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah
Daerah di daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2) dapat melibatkan penyelenggara intelijen
negara di daerah sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Penyelenggara
Intelijen
Negara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Badan Intelijen Negara;
b.
Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c.
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e.
Intelijen
Kementerian/Lembaga
Pemerintah
Nonkementerian.

4.
Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 16

(1)
Untuk
pelaksanaan
kewaspadaan
dini
oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b, dibentuk FKDM di daerah provinsi, daerah
kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2)
Pembentukan FKDM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan ditetapkan
oleh Pemerintah daerah.
(3)
Keanggotaan FKDM sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
terdiri
atas
unsur
wakil
organisasi
www.peraturan.go.id
2019, No.815
kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda,
tokoh adat, tokoh agama atau elemen masyarakat
lainnya.
(4)
Jumlah keanggotaan FKDM di daerah provinsi,
FKDM di daerah kabupaten/kota, dan FKDM di
kecamatan, disesuaikan dengan kebutuhan daerah
yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan
anggota.
(5)
Dalam hal diperlukan FKDM dapat dibentuk di
kelurahan/desa
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).

5.
Ketentuan Pasal 17 diubah dan ditambahkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) FKDM di daerah provinsi bertugas:
a.
menjaring,
menampung,
mengoordinasikan,
dan mengomunikasikan data serta informasi
dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan
b.
memberikan
laporan
informasi
dan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
daerah provinsi.
(2) FKDM di daerah kabupaten/kota bertugas:
a.
menjaring,
menampung,
mengoordinasikan,
dan mengomunikasikan data serta informasi
dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan
b.
memberikan
laporan
informasi
dan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
daerah kabupaten/kota.
(3) FKDM di kecamatan bertugas:
a.
menjaring,
menampung,
mengoordinasikan,
dan mengomunikasikan data serta informasi
dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.815
b.
memberikan
laporan
informasi
dan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
kecamatan.
(4) FKDM di kelurahan/desa bertugas:
a.
menjaring,
menampung,
mengoordinasikan,
dan mengomunikasikan data serta informasi
dari masyarakat mengenai potensi ATHG; dan
b.
memberikan
laporan
informasi
dan
rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim
Kewaspadaan
Dini
Pemerintah
Daerah
di
kecamatan.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2019, No.815
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2019

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id