Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disebut Pengawas Pemerintahan, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
4. Pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pelaksanaan teknis pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir- butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Pemerintahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya disebut Instansi Pembina, adalah Kementerian Dalam Negeri.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga lainnya yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
10. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat,
memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
12. Tim Penilai Angka Kredit Pengawas Pemerintahan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai, adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Pemerintahan.
13. Komite Sertifikasi Pengawas Pemerintahan adalah komite yang dibentuk oleh Pimpinan Instansi Pembina yang bertugas memberi pertimbangan dan/atau usulan yang bersifat strategis tentang arah dan pengembangan kompetensi Pengawas Pemerintahan.
14. Formasi Jabatan Pengawas Pemerintahan adalah jumlah Pengawas Pemerintahan dalam jenjang jabatan tertentu, yang diperlukan oleh suatu unit kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
15. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan unsur utama.
16. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pendidikan, pengetahuan, keahlian dan sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
17. Pendidikan adalah suatu proses belajar-mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan formal dan pendidikan non formal.
18. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
19. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
20. Pendidikan dan pelatihan adalah salah satu jenis pendidikan non formal yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan seseorang dalam bidang tertentu.
21. Pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dimiliki oleh Pengawas Pemerintahan adalah pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional di bidang pengawasan pemerintahan.
22. Kualifikasi pendidikan adalah syarat pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap profesional yang harus dipenuhi oleh Pengawas Pemerintahan.
Pasal 2
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan meliputi:
a. jabatan fungsional dan angka kreditnya;
b. formasi jabatan fungsional;
c. standar kompetensi jabatan fungsional;
d. sertifikasi jabatan fungsional;
e. penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional; dan
f. karya tulis ilmiah jabatan fungsional.
Pasal 3
Jabatan fungsional dan angka kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pembinaan karier;
b. jenjang jabatan, pangkat, golongan/ruang dan angka kredit;
c. tatacara pengusulan dan penetapan angka kredit;
d. tim penilai angka kredit; dan
e. penilaian angka kredit kegiatan.
Pasal 4
Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pengangkatan pertama;
b. pengangkatan perpindahan;
c. kenaikan jabatan/pangkat;
d. pembebasan sementara;
e. pengangkatan kembali;
f. pemberhentian dari jabatan;
g. pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara, mengangkat kembali, memindahkan, memberhentikan, dan MENETAPKAN kenaikan pangkat;
h. unsur-unsur yang terkait dalam pembinaan karier;
i. peningkatan kemampuan;
j. pengelompokan; dan
k. tim mandiri.
Pasal 5
Jenjang jabatan, pangkat, golongan/ruang dan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. pengawas pemerintahan pertama dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda (III/a) angka kredit kumulatif minimal 100;
b. pengawas pemerintahan pertama dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) angka kredit kumulatif minimal 150;
c. pengawas pemerintahan muda dengan pangkat/golongan ruang Penata (III/c) angka kredit kumulatif minimal 200;
d. pengawas pemerintahan muda dengan pangkat/golongan ruang Penata Tingkat I (III/d) angka kredit kumulatif minimal 300;
e. pengawas pemerintahan madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) angka kredit kumulatif minimal 400;
f. pengawas pemerintahan madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) angka kredit kumulatif minimal 550; dan
g. pengawas pemerintahan madya dengan pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) angka kredit kumulatif minimal 700.
Pasal 6
Tata cara pengusulan dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. daftar usulan penetapan angka kredit (dupak);
b. penerimaan dupak oleh tim penilai; dan
c. persyaratan dalam perhitungan angka kredit.
Pasal 7
Tim penilai angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. tugas tim penilai;
b. susunan keanggotaan dalam tim penilai;
c. pembentukan tim penilai; dan
d. anggaran tim penilai.
Pasal 8
Penilaian angka kredit kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:
a. penilaian unsur utama; dan
b. penilaian unsur penunjang.
Pasal 9
Formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. perhitungan formasi jabatan fungsional; dan
b. tata cara penetapan pengusulan formasi jabatan fungsional.
Pasal 10
Perhitungan formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. perhitungan total formasi jabatan fungsional; dan
b. perhitungan lowongan formasi jabatan fungsional.
Pasal 11
Tata cara penetapan pengusulan formasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. formasi jabatan fungsional pada organisasi pemerintah pusat; dan
b. formasi jabatan fungsional pada organisasi pemerintah daerah.
Pasal 12
Standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a. unsur kompetensi; dan
b. kualifikasi pendidikan formal.
Pasal 13
Unsur kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. pendidikan;
b. pengetahuan;
c. keahlian; dan
d. sikap profesional.
Pasal 14
Kualifikasi pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. kriteria kualifikasi pendidikan formal; dan
b. prosedur penetapan kualifikasi pendidikan formal.
Pasal 15
(1) Sertifikasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang terdiri atas:
a. pendidikan dan pelatihan pembentukan bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan;
dan
b. pendidikan dan pelatihan alih jenjang dalam rangka kenaikan jenjang jabatan Pengawas Pemerintahan.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau Lembaga Pendidikan dan
Pelatihan Provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(3) Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri/Kepala Lembaga Diklat penyelenggara dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(4) Jenis dan bentuk serta ukuran sertifikasi ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
Pasal 16
Penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi:
a. persyaratan penyesuaian (inpassing); dan
b. periode penyesuaian (inpassing).
Pasal 17
Persyaratan penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil berpendidikan sarjana strata satu (S1)/ diploma IV; atau
b. Pegawai Negeri Sipil berpendidikan diploma III dan masih menduduki jabatan struktural eselon IV/a pada Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 18
(1) Periode penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan mulai tanggal 1 Oktober 2010 sampai dengan 30 September 2011.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian (inpassing) yang telah dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan (di-inpassing) dalam jabatan dan angka kredit Pengawas Pemerintahan, yang bersangkutan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
Pasal 19
Karya tulis ilmiah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi:
a. kriteria; dan
b. penyajian.
Pasal 20
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. kriteria umum;
b. kriteria publikasi; dan
c. kriteria hasil.
Pasal 21
Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. penyajian karya tulis ilmiah yang dipublikasikan; dan
b. penyajian karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
Pasal 22
Uraian Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2010 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 438
