Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA BENGKULU DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kota Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Kabupaten Bengkulu Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.
7. PBU sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, di lapangan tertulis dalam Brass Tablet sebagai PABU.
Pasal 2
Batas daerah Kota Bengkulu dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dimulai dari:
1. Samudera Hindia selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 001 dengan koordinat 03⁰ 45' 17.87587" LS dan 102⁰ 15' 39.41058" BT yang terletak pada batas Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai/A. Hitam sampai pada PBU 002 dengan koordinat 03⁰ 44' 38.62997" LS dan 102⁰ 16'
53.34826" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah;
2. PBU 002 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 003 dengan koordinat 03⁰ 44' 25.30007" LS dan 102⁰ 17' 30.59123" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah;
3. PBU 003 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 004 dengan koordinat 03⁰ 45' 38.27643" LS dan 102⁰ 18' 29.61256" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. PBU 004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan sampai pada PBU 005 dengan koordinat 03⁰45' 59.36667" LS dan 102⁰ 18' 40.32364" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah;
5. PBU 005 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 01 dengan koordinat 03⁰ 46' 28.544" LS dan 102⁰ 18' 52.897" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 006 dengan koordinat 03⁰ 46' 26.77802" LS dan 102⁰ 19'
35.60930" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah;
6. PBU 006 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 02 dengan koordinat 03⁰ 46' 24.262" LS dan 102⁰ 19' 46.866" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 03 dengan koordinat 03⁰ 46' 49.069" LS dan 102⁰ 19' 52.920" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangka Hulu Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 007 dengan koordinat 03⁰ 47' 01.15447" LS dan 102⁰ 19'
35.72481" BT yang terletak pada batas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah;
7. PBU 007 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK 04 dengan koordinat 03⁰ 47' 06.301" LS dan 102⁰ 20'
05.911" BT yang terletak pada batas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 05 dengan koordinat 03⁰ 47' 32.409" LS dan 102⁰ 19'
53.691" BT yang terletak pada batas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 008 dengan koordinat 03⁰ 47' 49.11720" LS dan 102⁰ 19' 55.58688" BT yang terletak pada batas Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah;
8. PBU 008 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06 dengan koordinat 03⁰ 48' 45.594" LS dan 102⁰ 21' 15.038" BT yang terletak pada batas Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Sungai Serut Kota www.djpp.kemenkumham.go.id
Bengkulu dengan Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 009 dengan koordinat 03⁰ 49' 43.67009" LS dan 102⁰ 21' 01.10854" BT yang terletak pada batas Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah;
9. PBU 009 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 07 dengan koordinat 03⁰ 51' 18.400" LS dan 102⁰ 21' 42.034" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 010 dengan koordinat 03⁰ 51' 22.22068" LS dan 102⁰ 22' 06.58640" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah; dan
10. PBU 010 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 01A dengan koordinat 03⁰ 51' 23.262" LS dan 102⁰ 22' 16.823" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
