Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN JOMBANG DENGAN KABUPATEN NGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Jombang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2730).
2. Kabupaten Nganjuk adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan UNDANG-UNDANG
Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2730).
3. Propinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
7. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur dimulai dari:
a. Pertigaan batas antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07° 36' 04.451" LS dan 112° 06' 34.574" BT, TK.01 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU 1 dengan koordinat 07° 35' 41.000" LS dan 112° 06' 31.500" BT yang terletak di Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang berbatasan dengan Desa Bandarkedungmulyo Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang;
b. PABU 1 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU 2 dengan koordinat 07° 35' 36.900" LS dan 112° 06' 40.500" BT yang terletak di Desa Bandarkedungmulyo Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang yang berbatasan dengan Kelurahan Banaran Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk;
c. PABU 2 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU 3 dengan koordinat 07° 35' 12.300" LS dan 112° 06' 46.000" BT yang terletak di Desa Kudu Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang berbatasan dengan Desa Bandarkedungmulyo Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang;
d. PABU 3 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU 4 dengan koordinat 07° 34' 55.851" LS dan 112° 06' 57.867" BT yang terletak di Desa Bandarkedungmulyo Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang yang berbatasan dengan Desa Kudu Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk;
e. PABU 4 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU 5 dengan koordinat 07° 34' 14.700" LS dan 112° 06' 43.400" BT
yang terletak di Desa Pecuk Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk yang berbatasan dengan Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang;
f. PABU 5 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Brantas sampai pada PABU 6 dengan koordinat 07° 32' 50.000" LS dan 112° 07' 39.800" BT yang terletak di Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang yang berbatasan dengan Desa Tirtobinangun Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk;
g. PABU 6 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Brantas sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 32' 28.133" LS dan 112° 07' 54.225" BT, TK.02 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABU 7 dengan koordinat 07° 32' 12.500" LS dan 112° 08'
03.000" BT yang terletak di Desa Brodot Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang yang berbatasan dengan Desa Tirtobinangun Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk;
h. PABU 7 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 8 dengan koordinat 07° 32' 14.000" LS dan 112° 08' 40.200" BT yang terletak di Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang yang berbatasan dengan Desa Tirtobinangun Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk dan TK.03 dengan koordinat 07° 32' 07.275" LS dan 112° 08' 39.159" BT;
i. PABU 8 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Brantas sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 30' 21.995" LS dan 112° 09' 07.531" BT, TK.04 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 30' 18.703" LS dan 112° 09'
12.451" BT, TK.05 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Saluran Irigasi sampai pada PABU 9 dengan koordinat 07° 30' 10.500" LS dan 112° 09' 21.100" BT yang terletak di Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang yang
berbatasan dengan Desa Begendeng Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk;
j. PABU 9 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Saluran Irigasi sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 30' 06.722" LS dan 112° 09' 32.800" BT, TK.06 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 30' 05.710" LS dan 112° 09'
32.992" BT, TK.07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 10 dengan koordinat 07° 29' 59.700" LS dan 112° 09' 30.300" BT yang terletak di Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk yang berbatasan dengan Desa Turipinggir Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dan TK.08 dengan koordinat 07° 29'
59.987" LS dan 112° 09' 30.184" BT;
k. PABU 10 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PABU 11 dengan koordinat 07° 29' 38.385" LS dan 112° 10' 00.916" BT yang terletak di Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk yang berbatasan dengan Desa Megaluh Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang;
l. PABU 11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 29' 22.722" LS dan 112° 10'
08.752" BT, TK.09 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada PABU 12 dengan koordinat 07° 28' 48.554" LS dan 112° 09'
42.548" BT yang terletak di Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk yang berbatasan dengan Desa Kampungbaru Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang;
m. PABU 12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.10 dengan koordinat 07° 28' 27.230" LS dan 112° 09' 35.229" BT, TK.10 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.11 dengan koordinat 07° 28' 13.626" LS dan 112° 09' 29.055" BT, TK.11 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada PABU 13 dengan koordinat 07° 27' 54.504" LS dan 112° 09' 19.115" BT yang terletak
di Desa Pulowetan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk yang berbatasan dengan Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang;
n. PABU 13 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.12 dengan koordinat 07° 27' 43.386" LS dan 112° 09' 03.329" BT, TK.12 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.13 dengan koordinat 07° 27' 40.793" LS dan 112° 08' 28.557" BT, TK.13 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada PABU 14 dengan koordinat 07° 27' 31.272" LS dan 112° 07' 57.992" BT yang terletak di Desa Pulowetan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk yang berbatasan dengan Desa Klitih Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang;
o. PABU 14 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.14 dengan koordinat 07° 27' 29.878" LS dan 112° 07' 42.359" BT, TK.14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.15 dengan koordinat 07° 27' 11.739" LS dan 112° 07' 39.426" BT, TK.15 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.16 dengan koordinat 07° 27' 07.478" LS dan 112° 07'
29.957" BT, TK.16 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.17 dengan koordinat 07° 27' 26.207" LS dan 112° 07' 24.959" BT, TK.17 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.18 dengan koordinat 07° 27'
44.833" LS dan 112° 07' 24.534" BT, TK.18 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.19 dengan koordinat 07° 27' 33.837" LS dan 112° 06' 59.321" BT, TK.19 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.20 dengan koordinat 07° 27' 52.470" LS dan 112° 06' 42.682" BT, TK.20 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.21 dengan koordinat 07° 27' 35.331" LS dan 112° 06'
15.718" BT, TK.21 selanjutnya ke arah Barat Daya
menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.22 dengan koordinat 07° 27' 40.796" LS dan 112° 05'
51.892" BT, TK.22 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.23 dengan koordinat 07° 27' 53.470" LS dan 112° 05'
35.550" BT, TK.23 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.24 dengan koordinat 07° 28' 15.645" LS dan 112° 05'
24.056" BT, TK.24 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada PABU 15 dengan koordinat 07° 28' 27.912" LS dan 112° 05'
01.230" BT yang terletak di Desa Klitih Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang yang berbatasan dengan Desa Pule Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk; dan
p. PABU 15 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Beng sampai pada TK.25 dengan koordinat 07° 28' 16.450" LS dan 112° 04' 43.502" BT, TK.25 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.26 dengan koordinat 07° 27' 46.073" LS dan 112° 04'
43.429" BT, TK.26 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.27 dengan koordinat 07° 27' 19.027" LS dan 112° 04' 42.269" BT, TK.27 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.28 dengan koordinat 07° 27'
09.339" LS dan 112° 04' 49.874" BT, TK.28 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.29 dengan koordinat 07° 26' 37.539" LS dan 112° 04' 38.943" BT, TK.29 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.30 dengan koordinat 07° 26' 36.831" LS dan 112° 04'
38.686" BT, TK.30 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.31 dengan koordinat 07° 26' 29.097" LS dan 112° 04' 23.809" BT, TK.31 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.32 dengan koordinat 07° 26' 10.360" LS dan 112° 04'
25.719" BT, TK.32 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.33 dengan koordinat 07° 26' 08.735" LS dan 112° 04' 05.995" BT, TK.33 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.34
dengan koordinat 07° 25' 51.551" LS dan 112° 04'
09.148" BT, TK.34 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.35 dengan koordinat 07° 25' 32.090" LS dan 112° 03'
55.046" BT, TK.35 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.36 dengan koordinat 07° 24' 39.999" LS dan 112° 04'
06.832" BT, TK.36 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Bojonegoro yang ditandai oleh TK.37 dengan koordinat 07° 23' 49.265" LS dan 112° 04'
09.445" BT.
Pasal 3
Posisi PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
