Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANGKAT DENGAN KABUPATEN DELI SERDANG PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Langkat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kabupaten Deli Serdang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (segmen sebelah utara) dimulai dari :
1. Selat Malaka selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Paluh Kurau/Sungai Kapal Keruk sampai pada PABU-01 dengan koordinat 03 54' 28.17750" LU dan 98 39' 58.92578" BT yang terletak di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat;
2. PABU-01 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Paluh Kurau/Sungai Kapal Keruk sampai pada PABU-02 dengan koordinat 03 53' 33.73450" LU dan 98 38' 30.00261" BT yang terletak di Desa Kwala Besar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang;
3. PABU-02 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Paluh Kurau/Sungai Kapal Keruk sampai pada PABU-03 dengan koordinat 03⁰ 51' 57.85250" LU dan 98⁰ 36' 12.29960" BT yang terletak di Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang;
4. PABU-03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Paluh Kurau/Sungai Kapal Keruk sampai pada PABU-04 dengan koordinat 03⁰ 50' 03.82570" LU dan 98⁰ 35' 42.09598" BT yang terletak di Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang;
5. PABU-04 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Paluh Kurau/Sungai Kapal Keruk sampai pada PABU-05 dengan koordinat 03⁰ 49' 28.38571" LU dan 98⁰ 35' 13.12098" BT yang terletak di Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat;
6. PABU-05 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Paluh Kurau/Sungai Kapal Keruk sampai pada PABU-06 dengan koordinat 03⁰ 48' 21.57592" LU dan 98⁰ 34' 24.44817" BT yang terletak di Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
7. PABU-06 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-07 dengan koordinat 03⁰ 48' 02.09173" LU dan 98⁰ 33' 44.79895" BT yang terletak di Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat
8. PABU-07 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Parit Kramat sampai pada PABU-08 dengan koordinat 03 47'
29.95196" LU dan 98 33' 10.62533" BT yang terletak di Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat;
9. PABU-08 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PABU-09 dengan koordinat 03⁰ 47' 24.97498" LU dan 98⁰ 32' 07.12183" BT yang terletak di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat;
10.PABU-09 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-10 dengan koordinat 03⁰ 46' 11.58924" LU dan 98⁰ 31' 28.96712" BT yang
terletak pada batas Desa Mangga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
11.PBU-10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU-11 dengan koordinat 03⁰ 45' 10.91019" LU dan 98⁰ 30' 38.74654" BT yang terletak di Desa Mangga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
12.PABU-11 selanjutnya ke arah Barat Daya kemudian ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Lubuk Dalam sampai pada PABU- 12 dengan koordinat 03⁰ 43' 22.41638" LU dan 98⁰ 30' 24.25524" BT yang terletak di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
13.PABU-12 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Lubuk Dalam sampai pada PABU-13 dengan koordinat 03⁰ 43'
10.38769" LU dan 98⁰ 30' 24.99598" BT yang terletak di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
14.PABU-13 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Lubuk Dalam sampai pada PABU-14 dengan koordinat 03⁰ 42'
07.16737" LU dan 98⁰ 30' 23.25629" BT yang terletak di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
15.PABU-14 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Lubuk Dalam sampai pada PBU-15 dengan koordinat 03⁰ 41'
26.88960" LU dan 98⁰ 30' 13.54399" BT yang terletak pada batas Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dengan Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang;
16.PBU-15 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Lubuk Dalam sampai pada PBU-16 dengan koordinat 03⁰ 40'
47.65165" LU dan 98⁰ 30' 07.87168" BT yang terletak pada batas Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dengan Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang; dan
17.PBU-16 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Lubuk Dalam sampai pada TK 00 dengan koordinat 3° 40' 20.823" LU dan 98° 30' 03.905" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dengan Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dan Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (segmen sebelah selatan) dimulai dari :
1. TK.05 dengan koordinat 3° 33' 51.784" LU dan 98° 29' 53.627" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dengan Desa Empl. Kw. Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dan Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-17 dengan koordinat 03 33' 37.77063" LU dan 98 30' 08.02898" BT yang terletak di Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Empl. Kw. Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
2. PABU-17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PABU-18 dengan koordinat 03 32'
37.60222" LU dan 98 30' 39.77062" BT yang terletak di Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
3. PABU-18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PABU-19 dengan koordinat 03 31'
57.42255" LU dan 98 30' 39.98225" BT yang terletak di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang;
4. PABU-19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PABU-20 dengan koordinat 03 31'
32.18843" LU dan 98 31' 11.58212" BT yang terletak di Desa Si Lebo- Lebo Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
5. PABU-20 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PABU-21 dengan koordinat 03 30'
07.80226" LU dan 98 30' 49.26464" BT yang terletak di Desa Psr. IV Namutrasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat dengan Desa Si Lebo-Lebo Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang;
6. PABU-21 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PABU-22 dengan koordinat 03 29'
12.45259" LU dan 98 30' 43.98899" BT yang terletak di Desa Si Lebo- Lebo Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Psr. VIII Namutrasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
7. PABU-22 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PABU-23 dengan koordinat 03 27'
05.87502" LU dan 98 30' 20.62461" BT yang terletak di Desa Pekan Sawah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang;
8. PABU-23 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PABU-24 dengan koordinat 03 26'
30.58992" LU dan 98 30' 19.07907" BT yang terletak di Desa Pekan Sawah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang;
9. PABU-24 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-25 dengan koordinat 03 25' 03.20951" LU dan 98 29' 59.46354" BT yang terletak di Desa Pekan Sawah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang;
10.PABU-25 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-26 dengan koordinat 03 23' 46.18192" LU dan 98 30' 14.64749" BT yang terletak di Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Pekan Sawah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
11.PABU-26 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Mencirim sampai pada PABU-27 dengan koordinat 03 23'
13.46605" LU dan 98 29' 55.17501" BT yang terletak di Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
12.PABU-27 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-28 dengan koordinat 03 21' 22.51260" LU dan 98 30' 17.96469" BT yang terletak di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
13.PABU-28 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-29 dengan koordinat 03 20' 21.18458" LU dan 98 30' 11.88428" BT yang terletak di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;
14.PABU-29 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-30 dengan koordinat 03 19' 21.18993" LU dan 98 30' 28.62159" BT yang terletak di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei
Bingai Kabupaten Langkat;
15.PABU-30 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-31 dengan koordinat 03 18' 59.71959" LU dan 98 30' 16.77857" BT yang terletak di Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang berbatasan dengan Desa Sukamakmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang;
16.PABU-31 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Hulu Sungai Bingai sampai pada PABU-32 dengan koordinat 03 18'
24.07601" LU dan 98 30' 41.40116" BT yang terletak di Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang berbatasan dengan Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat; dan
17.PABU-32 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Hulu Sungai Bingai sampai pada TK01 dengan koordinat 03 14'
30.000" LU dan 98 28' 17.012" BT yang berada kawasan Hutan Produksi Terbatas yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo.
Pasal 4
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
