Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo Dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah

PERMENDAGRI No. 49 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. 2. Kabupaten Sukoharjo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 3. Kabupaten Karanganyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 4. Kota Surakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik INDONESIA dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 7. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dimulai dari: 1. pertigaan batas antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar yang ditandai oleh TK.3 dengan koordinat 07º 32' 42.90563" LS dan 110º 46' 15.26442" BT, selanjutnya kearah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan Desa Gonilan sampai pada PABU 030 dengan koordinat 07° 33' 04.86456" LS dan 110°46' 08.92476" BT yang terletak di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Karangasem Kecamatan Laweyan Kota Surakarta; 2. PABU 030 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Jalan Desa Gonilan sampai pada TK.01 dengan koordinat 07° 33' 15.41172" LS dan 110° 46' 42.86091" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) saluran drainase sampai pada PABA 015 dengan koordinat 07° 33' 27.64827" LS dan 110° 46' 44.62915" BT yang terletak di Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan Desa Makam haji sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 33' 37.75200" LS dan 110° 46' 41.97004" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 33' 52.17724" LS dan 110° 47' 03.14534" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 031 dengan koordinat 07° 34' 33.25959" LS dan 110° 46' 56.98006" BT yang terletak di Desa Gentan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta; 3. PABU 031 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.04 dengan koordinat 07° 34' 16.41919" LS dan 110° 47' 34.36007" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Premulung sampai pada PABA 016 dengan koordinat 07° 34' 54.70646" LS dan 110° 48' 34.28651" BT yang terletak di Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Tipes Kecamatan Serengan Kota Surakarta; selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Premulung sampai pada Jembatan Tanjunganom yang ditandai oleh TK.05 dengan koordinat 07° 35' 20.13355" LS dan 110° 49' 04.21803" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Jalan Ir. Soekarno sampai pada Jembatan Kali Ngasinan yang ditandai oleh TK.06 dengan koordinat 07° 35' 30.99531" LS dan 110° 49' 00.86013" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ngasinan sampai pada PABA 017 dengan koordinat 07° 35' 40.11962" LS dan 110° 49' 06.71966" BT yang terletak di Desa Kwarasan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ngasinan sampai pada PABU 032 dengan koordinat 07° 35' 42.50428" LS dan 110° 49' 16.88669" BT yang terletak di Desa Madegondo Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan Kota Surakarta; 4. PABU 032 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Kali Ngasinan sampai pada PABA 018 dengan koordinat 07° 35' 35.26742" LS dan 110° 49' 41.35169" BT yang terletak di Desa Kadokan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Premulung sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 35' 24.98194" LS dan 110° 50' 24.67046" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada PABU 033 dengan koordinat 07° 35' 23.08691" LS dan 110° 50' 28.12877" BT yang terletak di Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar kliwon Kota Surakarta; dan 5. PABU 033 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada PABA 019 dengan koordinat 07° 34' 22.80041" LS dan 110° 50' 53.78071" BT yang terletak di Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres Kota Surakarta, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Bengawan Solo sampai pada PABU 034 dengan koordinat 07° 34' 03.83208" LS dan 110° 51' 41.07208" BT yang terletak di Desa Palur Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres Kota Surakarta dan Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.

Pasal 3

Posisi PABU, PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA