Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52) sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu.
3. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan
Daerah Tingkat ll termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang– Undang.
4. Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (segmen bagian barat) dimulai dari:
1. TK 1 dengan koordinat 3˚ 16' 06.131" LS dan 102˚ 29' 39,380" BT yang merupakan titik simpul batas Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 2 dengan koordinat 3˚ 16'
33.254" LS dan 102˚ 32' 14.104" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 3˚ 16'
35.791" LS dan 102˚ 33' 56.757" BT, selanjutnya ke arah
Tenggara sampai pada TK 4 dengan koordinat 3˚ 18'
38.522" LS dan 102˚ 35' 16.967" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 5 dengan koordinat 3˚ 19'
52.300" LS dan 102˚ 37' 23.337" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 6 dengan koordinat 3˚ 19'
36.753" LS dan 102˚ 39' 09.539" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 3˚ 18'
54.912" LS dan 102˚ 41' 24.153" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 8 dengan koordinat 3˚ 18'
23.947" LS dan 102˚ 43' 58.399" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK 9 dengan koordinat 3˚ 17' 23.587" LS dan 102˚ 45' 29.559" BT yang merupakan titik simpul batas Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (segmen bagian timur) dimulai dari:
1. PBU-00 dengan koordinat 3˚ 21' 44.457" LS dan 102˚ 58'
01.121" BT yang merupakan titik simpul antara batas Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dengan Kelurahan Kota Padang Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU P21 dengan koordinat 3˚ 21'
51.166" LS dan 102˚ 58' 18.629" BT yang terletak di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan dengan Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
2. PABU P21 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU P22 dengan koordinat 3˚ 22' 06.784" LS dan 102˚ 59'
18.385" BT yang terletak di batas Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti dengan Desa Muara Kati Lama Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dan Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu;
3. PABU P22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU P23 dengan koordinat 3˚ 23' 13.396" LS dan 102˚ 59'
42.021" BT yang terletak pada batas Desa Muara Kati Lama Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu; dan
4. PBU P23 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 5 dengan koordinat 3˚ 24' 46.415" LS dan 102˚ 59' 54.590" BT yang merupakan simpul batas Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 4
Posisi PBU,PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
