Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan

PERMENDAGRI No. 49 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. 2. Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. 3. Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari: 1. TK dengan koordinat 02° 33' 16.650" LS dan 115° 09' 17.003" BT yang terletak di pertemuan Sungai Awang Babirik dengan Sungai Batang Banyu Miris yang merupakan pertigaan batas Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya kearah Timur Laut menuju TK.02 dengan koordinat 02° 33' 07.732" LS dan 115° 09' 40.158" BT yang terletak pada tepi Sungai Hakurung Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara dengan Desa Hakurung Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan; 2. TK.02 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 02° 32' 40.271" LS dan 115° 08' 19.506" BT yang terletak pada Tugu Batas Jalan Provinsi yang merupakan batas Desa Babirik Hilir Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 3. TK.03 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti as (Median Line) Sungai Nagara sampai pada TK.04 dengan koordinat 02° 32' 24.136" LS dan 115° 08' 04.964" BT yang terletak pada Pertigaan Sungai Haji dengan Sungai Hakurung yang merupakan batas Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 4. TK.04 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.05 dengan koordinat 02° 32' 19.700" LS dan 115° 06' 52.016" BT yang merupakan batas Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 5. TK.05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.06 dengan koordinat 02° 31' 59.201" LS dan 115° 05' 51.522" BT yang terletak pada Sungai Awang Klotok yang merupakan batas Desa Teluk Limbung Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 6. TK.06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.07 dengan koordinat 02° 31' 32.976" LS dan 115° 04' 31.229" BT yang merupakan batas Desa Sungai Papuyu Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 7. TK.07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.08 dengan koordinat 02° 31' 5.025" LS dan 115° 03' 10.779" BT yang terletak pada Sungai Timur-timur yang merupakan batas Desa Sungai Parupukan Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Paramaian Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 8. TK.08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09 dengan koordinat 02° 30' 32.815" LS dan 115° 01' 33.313" BT yang merupakan batas Desa Rintisan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Paramaian Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 9. TK.09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.10 dengan koordinat 02° 29' 56.664" LS dan 114° 59' 54.465" BT yang terletak disekitar Pohon Belangiran yang merupakan batas Desa Bararawa Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Paramaian Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 10. TK.10 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.11 dengan koordinat 02° 30' 27.747" LS dan 114° 57' 47.458" BT yang merupakan batas Desa Sapala Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 11. TK.11 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.12 dengan koordinat 02° 30' 34.757" LS dan 114° 57' 17.098" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 12. TK.12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.13 dengan koordinat 02° 30' 25.378" LS dan 114° 57' 10.862" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 13. TK.13 selanjutnya ke arah Barat menyusuri As (Median Line) Sungai Bakalating sampai pada TK.14 dengan koordinat 02° 30' 23.978" LS dan 114° 55' 59.955" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 14. TK.14 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) Sungai Bakalating sampai pada TK.15 dengan koordinat 02° 30' 13.784" LS dan 114° 55' 30.327" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 15. TK.15 selanjutnya ke arah Selatan sejajar jalan dengan rentang sejauh ±60 meter dari sisi jalan sebelah timur sampai pada TK.16 dengan koordinat 02° 30' 43.307" LS dan 114° 55' 27.115" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 16. TK.16 selanjutnya ke arah Barat Daya sejajar jalan dengan rentang sejauh ±60 meter dari sisi jalan sebelah timur sampai pada TK.17 dengan koordinat 02° 31' 03.985" LS dan 114° 55' 17.518" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 17. TK.17 selanjutnya ke arah Barat Daya sejajar jalan dengan rentang sejauh ±60 meter dari sisi jalan sebelah tenggara sampai pada TK.18 dengan koordinat 02° 31' 19.557" LS dan 114° 55' 04.651" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 18. TK.18 selanjutnya ke arah Barat Daya sejajar jalan dengan rentang sejauh ±60 meter dari sisi jalan sebelah selatan sampai dengan TK.19 pada koordinat 02° 31' 24.884" LS dan 114° 54' 37.935" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 19. TK.19 selanjutnya ke arah Barat Laut sejajar jalan dengan rentang sejauh ±60 meter dari sisi jalan sebelah barat daya sampai pada TK.20 dengan koordinat 02° 31' 15.579" LS dan 114° 54' 27.416" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 20. TK.20 selanjutnya ke arah Barat Laut sejajar jalan dengan rentang sejauh ±60 meter dari sisi jalan sebelah selatan sampai pada TK.21 dengan koordinat 02° 31' 12.415" LS dan 114° 54' 11.056" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 21. TK.21 selanjutnya ke arah Barat Daya sejajar jalan dengan rentang sejauh ±60 meter dari sisi jalan sebelah selatan sampai pada TK.22 dengan koordinat 02° 31' 31.072" LS dan 114° 53' 25.303" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 22. TK.22 selanjutnya ke arah Barat Daya sejajar jalan dengan rentang sejauh ±60 meter dari sisi jalan sebelah selatan sampai pada TK.23 dengan koordinat 02° 31' 44.469" LS dan 114° 52' 35.469" BT yang merupakan batas Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 23. TK.23 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.24 yang terletak di Sungai Karukan dengan koordinat 02° 31' 42.530" LS dan 114° 52' 35.273" BT yang merupakan batas Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; 24. TK.24 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.25 dengan koordinat 02° 31' 43.763" LS dan 114° 52' 12.877" BT yang terletak pada simpang Sungai Sinaman dengan Sungai Karukan yang merupakan batas Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; dan 25. TK.25 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 2 dengan koordinat 02° 31' 41.678" LS dan 114° 51' 52.396" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Paminggir Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Desa Buas-Buas Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2018 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA