Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN DEIYAI DENGAN KABUPATEN DOGIYAI PROVINSI PAPUA

PERMENDAGRI No. 49 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat. 2. Kabupaten Deiyai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua. 3. Kabupaten Dogiyai adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. 5. Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan. 6. Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal yang menghubungkan titik kutub utara dan kutub selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara posisi bujur dengan garis meridian yang berada di sebelah timur.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dimulai dari: a. TK 1 dengan koordinat 3° 58' 56.963" LS dan 136° 11' 33.108" BT yang terletak pada simpul pertigaan batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai dan Distrik Deiyai Miyo Kabupaten Paniai; b. TK 1 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 2 dengan koordinat 3° 59' 34.094" LS dan 136° 11' 20.144" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; c. TK 2 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 3 dengan koordinat 3° 59' 51.558" LS dan 136° 10' 51.877" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; d. TK 3 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 0' 26.775" LS dan 136° 10' 55.169" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; e. TK 4 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 0' 46.236" LS dan 136° 10' 53.580" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; f. TK 5 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 1' 7.878" LS dan 136° 10' 55.623" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; g. TK 6 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 7 dengan koordinat 4° 1' 19.976" LS dan 136° 10' 49.372" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; h. TK 7 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 8 dengan koordinat 4° 1' 30.858" LS dan 136° 10' 57.208" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; i. TK 8 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 9 dengan koordinat 4° 1' 38.273" LS dan 136° 10' 45.259" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; j. TK 9 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 10 dengan koordinat 4° 1' 38.623" LS dan 136° 10' 2.745" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; k. TK 10 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 11 dengan koordinat 4° 1' 46.325" LS dan 136° 9' 56.817" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; l. TK 11 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 12 dengan koordinat 4° 2' 12.148" LS dan 136° 10' 4.178" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; m. TK 12 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 13 dengan koordinat 4° 2' 28.190" LS dan 136° 9' 44.165" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; n. TK 13 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 14 dengan koordinat 4° 2' 47.218" LS dan 136° 9' 34.315" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; o. TK 14 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 15 dengan koordinat 4° 2' 41.389" LS dan 136° 9' 9.582" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; p. TK 15 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 16 dengan koordinat 4° 2' 55.079" LS dan 136° 9' 1.355" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; q. TK 16 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 17 dengan koordinat 4° 3' 7.095" LS dan 136° 8' 9.367" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; r. TK 17 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 18 dengan koordinat 4° 3' 5.402" LS dan 136° 6' 42.345" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; s. TK 18 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 19 dengan koordinat 4° 2' 44.140" LS dan 136° 6' 27.087" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; t. TK 19 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 20 dengan koordinat 4° 3' 5.968" LS dan 136° 6' 14.072" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Timur Kabupaten Dogiyai; u. TK 20 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 21 dengan koordinat 4° 3' 56.222" LS dan 136° 5' 13.199" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; v. TK 21 selanjutnya ke arah selatan menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 22 dengan koordinat 4° 4' 40.102" LS dan 136° 5' 12.472" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; w. TK 22 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 23 dengan koordinat 4° 5' 31.614" LS dan 136° 6' 18.802" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; x. TK 23 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 24 dengan koordinat 4° 6' 53.795" LS dan 136° 5' 42.692" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; y. TK 24 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 25 dengan koordinat 4° 6' 55.005" LS dan 136° 5' 27.819" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; z. TK 25 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 26 dengan koordinat 4° 7' 30.909" LS dan 136° 4' 48.335" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; aa. TK 26 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 27 dengan koordinat 4° 8' 25.836" LS dan 136° 4' 22.635" BT yang terletak pada batas Distrik Tigi Barat Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; ab. TK 27 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 28 dengan koordinat 4° 9' 9.434" LS dan 136° 5' 23.918" BT yang terletak pada batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; ac. TK 28 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 29 dengan koordinat 4° 9' 17.903" LS dan 136° 5' 23.880" BT yang terletak pada batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; ad. TK 29 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 30 dengan koordinat 4° 9' 20.449" LS dan 136° 5' 0.211" BT yang terletak pada batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; ae. TK 30 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 31 dengan koordinat 4° 9' 37.423" LS dan 136° 4' 43.184" BT yang terletak pada batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; af. TK 31 selanjutnya ke arah barat menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 32 dengan koordinat 4° 9' 35.402" LS dan 136° 4' 25.881" BT yang terletak pada batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; ag. TK 32 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 33 dengan koordinat 4° 9' 52.438" LS dan 136° 4' 3.770" BT yang terletak pada batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; ah. TK 33 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 34 dengan koordinat 4° 9' 59.753" LS dan 136° 3' 59.389" BT yang terletak pada batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; ai. TK 34 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 35 dengan koordinat 4° 10' 5.907" LS dan 136° 3' 43.132" BT yang terletak pada batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai; dan aj. TK 35 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri punggung atau yang disebut igir bukit sampai pada TK 36 dengan koordinat 4° 10' 49.724" LS dan 136° 3' 14.767" BT yang terletak pada simpul pertigaan batas Distrik Kapiraya Kabupaten Deiyai dengan Distrik Kamu Selatan Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Mimika.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kampung dan/atau nama distrik.

Pasal 4

Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO