Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI DENGAN KABUPATEN KARANGANYAR PROVINSI JAWA TENGAH

PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Boyolali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 2. Kabupaten Karanganyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. 3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah (segmen sebelah timur Kota Surakarta) dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 27' 33.0122" LS dan 110º 48' 16.688" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Rel Kereta Api sampai pada PABU 001A dengan koordinat 07° 28' 06.22646" LS dan 110° 48' 17.43954" BT yang terletak di Desa Jeron Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Tuban Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar; 2. PABU 001A selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Rel Kereta Api sampai pada PABU 002A dengan koordinat 07° 30' 18.90378" LS dan 110° 48' 36.58370" BT yang terletak di Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Selokaton Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar; dan 3. PABU 002A selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Rel Kereta Api sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta, yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.2) 07º 31' 21.69767" LS dan 110º 48' 55.47684 BT.

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah (segmen sebelah Barat Kota Surakarta) dimulai dari : 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh PABU 002 dengan koordinat 07° 32' 01.30907" LS dan 110° 48' 02.36038" BT dan PABU.001 dengan koordinat 07º 32' 01.47809" LS dan 110º 48' 02.28808" BT yang terletak di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pepe sampai pada PABU 003 dengan koordinat 07° 31' 27.02145" LS dan 110° 46' 57.17981" BT yang terletak di Desa Donohudan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Desa Gedongan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar; 2. PABU 003 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Pepe sampai pada PABU 004 dengan koordinat 07° 31' 24.70841" LS dan 110° 44' 56.20854" BT yang terletak di Desa Malangjiwan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Desa Gagaksipat Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali; dan 3. PABU 004 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Pepe sampai pada PABU 005 dengan koordinat 07° 31' 56.97269" LS dan 110° 42' 32.77811" BT yang terletak di Desa Ngasem Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Desa Batan Kecamatan Banyudono Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada Titik Koordinat Kartometrik (TK.3) 07° 32' 24.6777" LS dan 110° 42' 30.0992" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo, yang ditandai oleh Titik Koordinat Kartometrik (TK.4) 07º 32' 29.61985" LS dan 110º 42' 47.65631" BT.

Pasal 4

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN