Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH

PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA yang meliputi darat, laut, udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pemantauan tenaga kerja asing adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini keberadaannya dalam rangka perlindungan, dan peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kerja asing. 4. Tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang bukan warga negara INDONESIA pemegang visa kerja yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, guna menghasilkan barang atau jasa. 5. Pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk upah atau imbalan dalam bentuk lain. 6. Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di INDONESIA, baik yang mendatangkan maupun mengembalikan TKA di bidang seni dan olah raga. 7. Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 2

Ruang lingkup pemantauan TKA, dilaksanakan terhadap: a. keberadaan dan kegiatan TKA; dan b. pemberi kerja TKA di daerah.

Pasal 3

Sasaran pemantauan TKA meliputi wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Pemantauan TKA dalam lingkup provinsi menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. (2) Pemantauan TKA dalam lingkup kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. (3) Penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh badan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya dengan berkoordinasi dengan Kominda provinsi dan kabupaten/kota. (4) Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki hubungan yang bersifat koordinatif dan konsultatif.

Pasal 5

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. verifikasi dokumen administratif; dan b. tindakan lapangan. (2) Verifikasi dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan dan kesahihan dokumen. (3) Tindakan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan bahan, data dan informasi; b. melakukan klarifikasi bahan, data, dan informasi; c. menganalisis bahan, data dan informasi; dan d. kunjungan kepada pemberi kerja TKA di daerah.

Pasal 6

Dokumen administratif dan tindakan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berkaitan dengan: a. dokumen keimigrasian; b. pengaduan masyarakat; c. berita media massa; d. dokumen perijinan dari instansi/unit kerja pemerintah yang terkait; dan e. hasil wawancara dengan pemberi kerja TKA dan TKA yang bersangkutan.

Pasal 7

Mekanisme pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pendataan TKA yang melakukan kegiatan di daerah terdiri atas: 1. jenis kegiatan; 2. jabatan, kantor/perusahaan; 3. waktu kegiatan; dan 4. sponsor yang menggunakan. b. verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan/penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan; d. menghentikan sementara kegiatan TKA apabila melanggar ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya melaporkan penghentian sementara kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri; dan e. mencabut ijin pemberi kerja TKA apabila dalam penggunaan TKA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8

Mekanisme pemantauan pemberi kerja TKA di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan cara melakukan kunjungan kepada pemberi kerja TKA yang meliputi: a. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA; b. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA; c. badan usaha pelaksanaan proyek pemerintah termasuk proyek bantuan luar negeri; d. badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; e. lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau keagamaan; dan f. usaha jasa impresariat.

Pasal 9

(1) Pendanaan pemantauan TKA dalam lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan pemantauan TKA dalam lingkup provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah provinsi. (3) Pendanaan pemantauan TKA dalam lingkup kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (4) Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan atas pemantauan TKA di daerah, diselenggarakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 10

(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di daerah. (2) Gubernur melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di desa. (4) Bupati/walikota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.

Pasal 11

(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemantauan TKA di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemantauan TKA di kabupaten/kota kepada gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Januari dan Juli atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2010 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 456