Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGANKABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan ,sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 112).
3. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat l Sumatera Selatan, sebagai Undang–Undang.
4. Kabupaten Sarolangun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3903).
5. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan “PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52)” sebagai UNDANG-UNDANG.
6. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembar Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 75 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1958 Nomor 112, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1646).
7. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Titik Koordinat yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik koordinat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditentukan secara kartometris.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari :
1. TK.01 dengan koordinat 2 20' 29.85” LS dan 103 1' 45.57” BT yang merupakan pertigaan batas antara Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin dan Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terletak pada As Jalan Puskopat selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Jalan sampai pada TK.02 dengan koordinat 2 20' 42.60” LS dan 103 1' 46.97” BT yang merupakan batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
2. TK.02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.03 dengan koordinat 2 21' 5.43” LS dan 103 1' 54.73” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas
Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
3. TK.03 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.04 dengan koordinat 2 21' 15.28” LS dan 103 1' 44.95” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
4. TK.04 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.05 dengan koordinat 2 21' 36.21” LS dan 103 1' 41.26” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
5. TK.05 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.06 dengan koordinat 2 21' 41.13” LS dan 103 1'
51.11” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
6. TK.06 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.07 dengan koordinat 2 21' 55.17” LS dan 103 1' 47.81” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
7. TK.07 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.08 dengan koordinat 2 22' 6.36” LS dan 103 1' 54.58” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
8. TK.08 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.09 dengan koordinat 2 22' 30.24” LS dan 103 2' 0.12” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
9. TK.09 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.10 dengan koordinat 2 22' 32.29” LS dan 103 2' 7.50” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
10. TK.10 Selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.11 dengan koordinat 2 22' 41.93” LS dan 103 2' 4.02” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi
Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
11. TK.11 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.12 dengan koordinat 2 22' 57.52” LS dan 103 2' 17.56” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
12. TK.12 Selanjutnya ke arah Selatan menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.13 dengan koordinat 2 23' 7.87” LS dan 103 2' 16.69” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
13. TK.13 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.14 dengan koordinat 2 23' 24.67” LS dan 103 2' 29.80” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
14. TK.14 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.15 dengan koordinat 2 23' 25.53” LS dan 103 2' 55.15” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
15. TK.15 Selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.16 dengan koordinat 2 23' 25.01” LS dan 103 3' 16.02” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
16. TK.16 Selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (median line) Sungai Kayuaro sampai pada TK.17 dengan koordinat 2 23' 29.57” LS dan 103 3' 26.90” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
17. TK.17 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.18 dengan koordinat 2 23' 41.63” LS dan 103 3' 50.68” BT yang terletak pada batas Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
18. TK.18 Selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri Jalan PT. Sleraya sampai pada TK.19 dengan koordinat 2 24' 3.35” LS dan 103 3'
31.19” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II
Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
19. TK.19 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.20 dengan koordinat 2 24' 28.49” LS dan 103 3' 30.76” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
20. TK.20 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.21 dengan koordinat 2 24' 50.81” LS dan 103 3' 8.09” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
21. TK.21 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.22 dengan koordinat 2 25' 40.10” LS dan 103 3' 57.63” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
22. TK.22 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.23 dengan koordinat 2 26' 21.21” LS dan 103 4' 25.65” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
23. TK.23 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.24 dengan koordinat 2 26' 53.10” LS dan 103 5' 7.79” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
24. TK.24 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.25 dengan koordinat 2 27' 26.51” LS dan 1030 6' 12.41” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
25. TK.25 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.26 dengan koordinat 2 28' 0.75” LS dan 1030 7' 1.35” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
26. TK.26 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.27 dengan koordinat 2 27' 40.49” LS dan 1030 7' 39.28” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi
Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
27. TK.27 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.28 dengan koordinat 2 28' 2.20” LS dan 1030 8' 37.28” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
28. TK.28 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 01 dengan koordinat 2 28' 2.15” LS dan 1030 9' 42.13” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
29. PBU 01 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 02 dengan koordinat 2 28' 56.85” LS dan 1030 9' 31.25” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
30. PBU 02 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 03 dengan koordinat 2 29' 53.75” LS dan 1030 9' 47.67” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
31. PBU 03 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 04 dengan koordinat 2 30' 37.33” LS dan 1030 9' 44.18” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
32. PBU 04 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 05 dengan koordinat 2 31' 21.67” LS dan 1030 10' 8.15” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
33. PBU 05 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 06 dengan koordinat 2 31' 45.24” LS dan 1030 10' 42.27” BT yang terletak pada batas Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
34. PBU 06 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 07 dengan koordinat 2 31' 34.96” LS dan 1030 11' 30.34” BT yang terletak pada batas Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas
Utara dengan Desa Sako Suban Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
35. PBU 07 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 08 dengan koordinat 2 31' 46.33” LS dan 1030 12' 28.03” BT yang terletak pada batas Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
36. PBU 08 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 09 dengan koordinat 2 31' 27.09” LS dan 1030 12' 56.83” BT yang terletak pada batas Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
37. PBU 09 Selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU 10 dengan koordinat 2 30' 18.60” LS dan 1030 14' 34.52” BT yang terletak pada batas Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
38. PBU 10 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 11 dengan koordinat 2 30' 41.89” LS dan 1030 17' 7.30” BT yang terletak pada batas Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
39. PBU 11 Selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU 12 dengan koordinat 2 32' 15.08” LS dan 1030 19' 25.88” BT yang terletak pada batas Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batangharileko Kabupaten Musi Banyuasin;
40. PBU 12 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 13 dengan koordinat 2 33' 31.15” LS dan 1030 20' 31.59” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
41. PBU 13 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 14 dengan koordinat 2 34' 9.30” LS dan 1030 20' 50.18” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
42. PBU 14 Selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 15 dengan koordinat 2 34' 23.46” LS dan 1030 21' 41.09” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara
dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
43. PBU 15 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 16 dengan koordinat 2 35' 11.30” LS dan 1030 21' 27.20” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
44. PBU 16 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 17 dengan koordinat 2 35' 55.95” LS dan 1030 21' 11.51” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
45. PBU 17 Selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 18 dengan koordinat 2 36' 20.86” LS dan 1030 21' 20.22” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
46. PBU 18 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 19 dengan koordinat 2 37' 16.95” LS dan 1030 21' 13.70” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
47. PBU 19 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 20 dengan koordinat 2 40' 4.79” LS dan 1030 20' 37.48” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
48. PBU 20 Selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 21 dengan koordinat 2 41' 40.79” LS dan 1030 20' 28.81” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
49. PBU 21 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 22 dengan koordinat 2 43' 53.39” LS dan 1030 18' 31.20” BT yang terletak pada batas Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Ulak Embacang Kecamatan Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin;
50. PBU 22 Selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 23 dengan koordinat 2 45' 11.00” LS dan 1030 16' 15.89” BT yang merupakan pertigaan batas antara Desa Prabumulih I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Desa Air Balui Kecamatan
Sangadesa Kabupaten Musi Banyuasin dan Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara;
Pasal 3
Posisi koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangka.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
