Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah lembaga non struktural pelaksana program pengendalian gratifikasi.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Pegawai Kementerian Dalam Negeri adalah Aparatur Sipil Negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
4. Pelapor adalah pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan, pemberian gratifikasi.
5. Pihak Ketiga adalah perseorangan maupun badan hukum di luar Kementerian Dalam Negeri yang berinteraksi dan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk tapi tidak terbatas pada penerima jasa, pemasok, agen.
6. Berlaku umum adalah perlakuan yang sama bersifat objektif, dan menyangkut yang khusus/tertentu saja.
7. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi pegawai Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Menteri Dalam Negeri membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dilingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Inspektorat Jenderal.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal.
Pasal 3
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas:
a. menerima laporan gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait;
b. UPG menelaah laporan gratifikasi dan memberikan rekomendasi apakah laporan tersebut diproses oleh UPG atau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
c. UPG memfasilitasi pelaporan terhadap penerimaan hadiah atau cinderamata dan atau hiburan dari pihak ke tiga atau pegawai, terkait dengan acara pernikahan, khitanan, kelahiran;
d. meneruskan laporan gratifikasi yang menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapat penetapan status dari penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dianggap suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status gratifikasi;
f. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses laporan penerimaan gratifikasi dari pegawai Kementerian Dalam Negeri;
g. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan penerimaan gratifikasi;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian gratifikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi;
i. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem Pengendalian gratifikasi sebagai management tools bagi pimpinan; dan
j. mensosialisasikan dan mempublikasikan penyelenggaraan gratifikasi.
Pasal 4
(1) Organisasi UPG terdiri atas:
a. Pembina;
b. Pengarah;
c. Ketua;
d. Sekretaris I;
e. Sekretaris II; dan
f. Anggota.
(2) Ketua UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal.
(3) Sekretaris I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Bagian Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal dan Sekretaris II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
(4) Anggota UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu Komponen.
(5) Susunan Organisasi UPG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Pegawai Kementerian Dalam Negeri wajib melakukan pencegahan atas gratifikasi dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
Pasal 6
(1) Pegawai Kementerian Dalam Negeri yang berada dalam situasi yang tidak dapat menolak penerimaan gratifikasi, wajib untuk membuat laporan untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak.
(2) Dalam keadaan tertentu Pegawai tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, pegawai dapat melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG.
Pasal 7
Setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
Pasal 8
(1) Pegawai dapat tidak melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang diperoleh dari:
a. Dalam tugas kedinasan, dan
b. Di luar tugas kedinasan
(2) Gratifikasi yang dapat tidak dilaporkan dalam tugas kedinasan yang meliputi:
a. Cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis;
b. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
(3) Gratifikasi yang dapat tidak dilaporkan di luar tugas kedinasan yang meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya.
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau bapak/ibu/mertua/suami/istri/anak dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;
d. Pemberian sesama Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang;
e. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir, atau hadiah lainnya yang berlaku umum;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan
i. kompensasi atau penghasilan atas pekerjaan di luar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari penerima Gratifikasi.
Pasal 9
(1) Pegawai melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
b. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
c. Tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
d. Uraian jenis gratifikasi yang diterima ;
e. Nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima; dan
f. Kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima.
Pasal 10
(1) Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 harus dicatat dan dilakukan reviu awal.
(2) review awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. review atas kelengkapan laporan; dan
b. review atas laporan Gratifikasi;
(3) Dalam hal diperlukan, UPG dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan.
Pasal 11
(1) Hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 disusun dalam bentuk rekapitulasi laporan Gratifikasi.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi;
b. Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara;
c. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
d. Uraian jenis, nilai dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan
e. Penjelasan umum.
Pasal 12
Rekapitulasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi secara periodik setiap 2 (dua) bulan.
Pasal 13
UPG menyampaikan hasil penetapan status kepemilikan Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada kesempatan pertama kepada Pelapor.
Pasal 14
Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui UPG atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan setelah mendapatkan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UPG dilingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
Pembiayaan penyelenggaraan UPG di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
