Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA BENGKULU DENGAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kota Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Kabupaten Seluma adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.
7. PBU sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini, di lapangan tertulis dalam Brass Tablet sebagai PABU.
Pasal 2
Batas daerah Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dimulai dari:
1. TK 01A dengan koordinat 03° 51' 23.262" LS dan 102° 22' 16.823" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang dengan Desa Air Sebakul Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK 02 dengan koordinat 03° 51' 32.489" LS dan 102° 22' 0.133" BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
2. TK 02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 011 dengan koordinat 03° 52' 11.29034" LS dan 102° 22' 13.43625" BT yang terletak pada batas Desa Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK 03 dengan koordinat 03° 52’ 16.069” LS dan 102° 21’ 03.997” BT yang terletak pada batas Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
3. TK 03 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) jalan sampai pada PBU 012 dengan koordinat 03° 52' 59.96620" LS dan www.djpp.kemenkumham.go.id
102° 21' 12.15961" BT yang terletak pada batas Desa Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK 04 dengan koordinat 03° 53’ 20.751” LS dan 102° 21’ 0.347” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
4. TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) jalan sampai pada TK 05 dengan koordinat 03° 53’ 45.135” LS dan 102° 21’
10.732” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
5. TK 05 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 013 dengan koordinat 03° 54' 39.86212" LS dan 102° 20' 47.53581" BT yang terletak pada batas Desa Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06 dengan koordinat 03° 55’ 16.354” LS dan 102° 21’ 14.692” BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
6. TK 06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK 07 dengan koordinat 03° 54’ 29.122” LS dan 102° 19’ 24.865” BT yang terletak pada batas Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
7. TK 07 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 014 dengan koordinat 03° 54' 41.10200" LS dan 102° 19' 01.42737" BT yang terletak pada batas Desa Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 015 dengan koordinat 03° 55' 13.58644" LS dan 102° 18' 57.06944" BT yang terletak pada batas Desa Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Sungai Riak sampai pada TK 08 dengan koordinat 03° 56’ 23.949” LS dan 102° 18’ 13.479” BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. TK 08 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 09 dengan koordinat 03° 57’ 29.601” LS dan 102° 18’ 07.476” BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Sumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma;
9. TK 09 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU TB.10 dengan koordinat 03° 58’ 51.792” LS dan 102° 17’ 59.977” BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Sumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 03° 58’ 54.225” LS dan 102° 18’ 02.127” BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Sumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma; dan
10. TK 10 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 11 dengan koordinat 03° 58’ 55.850” LS dan 102° 18’ 02.053” BT yang terletak pada batas Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dengan Desa Sumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada Samudera INDONESIA.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2013 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
