Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
2. Kabupaten Sukoharjo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
3. Kabupaten Karanganyar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
4. Kabupaten Boyolali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
5. Kabupaten Wonogiri adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
6. Kota Surakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan UNDANG-UNDANG Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik INDONESIA dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa.
7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
9. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah (segmen sebelah Timur) dimulai dari:
1. PABA 34 dengan koordinat 07⁰ 44' 22.681043" LS dan 110⁰ 56' 28.868944" BT yang terletak di Desa Serut Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Paseban Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar dan Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 001 dengan koordinat 07⁰ 43' 54.004690" LS dan 110⁰ 56'
32.874100" BT yang terletak di Desa Serut Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Paseban Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar;
2. PABU 001 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 33 dengan koordinat 07⁰ 43'
01.821806" LS dan 110⁰ 56'
40.691257" BT yang terletak di Desa Cabeyan Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Lemahbang Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 002 dengan koordinat 07⁰ 42'
44.916080" LS dan 110⁰ 56'
43.063410" BT yang terletak di Desa Cabeyan Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Lemahbang Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar;
3. PABU 002 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan setapak sampai pada PABA 32 dengan koordinat 07⁰ 42'
03.870270" LS dan 110⁰ 56'
55.661180" BT yang terletak di Desa Puhgogor Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Jatirejo Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 31 dengan koordinat 07⁰ 41' 02.831494" LS dan 110⁰ 57'
13.414948" BT yang terletak di Desa Paluhombo Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Kwangsan Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Timur Laut masuk ke dalam aliran Kali Ranjing, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Kali Ranjing sampai pada PABU 003 dengan koordinat 07⁰ 41' 02.328940" LS dan 110⁰ 57' 37.293090" BT yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Sedayu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar;
4. PABU 003 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 30 dengan koordinat 07⁰ 40'
50.690810" LS dan 110⁰ 57'
11.454826" BT yang terletak di Desa Bulu Kecamatan
Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Sedayu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 29 dengan koordinat 07⁰ 40'
11.640442" LS dan 110⁰ 56'
51.883948" BT yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Sedayu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 28 dengan koordinat 07⁰ 39'
36.671759" LS dan 110⁰ 56'
49.281153" BT yang terletak di Desa Rejosari Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Sukosari Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 004 dengan koordinat 07⁰ 39'
03.550020" LS dan 110⁰ 56'
46.454550" BT yang terletak di Desa Polokarto Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar;
5. PABU 004 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 27 dengan koordinat 07⁰ 38'
12.647052" LS dan 110⁰ 56'
34.001762" BT yang terletak di Desa Genengsari Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Sukosari Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 26 dengan koordinat 07⁰ 37' 43.401231" LS dan 110⁰ 56' 51.344345" BT yang terletak di Desa Genengsari Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Sukosari Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 005 dengan koordinat 07⁰ 37' 06.398800" LS dan 110⁰ 56' 48.042250" BT yang terletak di Desa
Genengsari Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar;
6. PABU 005 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 006 dengan koordinat 07⁰ 36'
57.620020" LS dan 110⁰ 55'
52.832620" BT yang terletak di Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Lalung Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar;
7. PABU 006 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 25 dengan koordinat 07⁰ 36'
45.889833" LS dan 110⁰ 54'
55.406629" BT yang terletak di Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Suruhkalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 007 dengan koordinat 07⁰ 36' 49.365530" LS dan 110⁰ 54'
22.911340" BT yang terletak di Desa Kragilan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Suruhkalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar;
8. PABU 007 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan setapak sampai pada PABA 24 dengan koordinat 07⁰ 36'
44.262231" LS dan 110⁰ 54'
22.699357" BT yang terletak di Desa Kragilan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Suruhkalang Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA 23 dengan koordinat 07⁰ 35' 37.852407" LS dan 110⁰ 54' 33.340710" BT yang terletak di Desa Sapen Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Jati Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 008 dengan koordinat 07⁰ 35' 13.086830" LS dan 110⁰ 54'
42.463430" BT yang terletak di Desa Sapen Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Jati Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar;
9. PABU 008 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.01 dengan koordinat 07⁰ 35' 03.355584" LS dan 110⁰ 54' 44.841809" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 22 dengan koordinat 07⁰ 34' 47.974753" LS dan 110⁰ 54' 03.708479" BT yang terletak di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 009 dengan koordinat 07⁰ 34' 27.425750" LS dan 110⁰ 53' 06.842330" BT yang terletak di Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Dagen Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar;
10. PABU 009 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABA 21 dengan koordinat 07⁰ 34'
08.446973" LS dan 110⁰ 52'
23.650898" BT yang terletak di Desa Palur Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Dagen Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 010 dengan koordinat 07⁰ 34' 00.205830" LS dan 110⁰ 52' 05.525480" BT yang terletak di Desa Palur Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar; dan
11. PABU 010 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABA 20 dengan koordinat 07⁰ 34' 03.949687" LS dan 110⁰ 51' 58.361334" BT yang terletak di Desa Palur Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (Median Line) Kali Jogobondo sampai pada
PABU 34 dengan koordinat 07° 34' 03.832080" LS dan 110° 51' 41.072080" BT yang terletak di Desa Palur Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar dan Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres Kota Surakarta.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah (segmen sebelah Barat) dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar dan Kota Surakarta yang ditandai oleh TK.3 dengan koordinat 07⁰ 32' 42.905630" LS dan 110⁰ 46' 15.264420" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pleret sampai pada PABA 014 dengan koordinat 07⁰ 32' 39.539460" LS dan 110⁰ 46' 01.534450" BT yang terletak di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pleret sampai pada PABU 029 dengan koordinat 07⁰ 32' 31.429900" LS dan 110⁰ 45'
45.771860" BT yang terletak di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Blulukan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar;
2. PABU 029 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA 013 dengan koordinat 07⁰ 32' 43.870330" LS dan 110⁰ 45' 44.650559" BT yang terletak di Desa Gajahan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar yang berbatasan dengan Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 028 dengan koordinat 07⁰ 32'
51.050800" LS dan 110⁰ 45' 35.200000" BT yang terletak di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten
Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Gajahan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar;
3. PBU 028 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 027 dengan koordinat 07⁰ 32' 59.322010" LS dan 110⁰ 45' 31.435350" BT yang terletak di Desa Gonilan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Gajahan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar;
4. PABU 027 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA 012 dengan koordinat 07⁰ 32' 46.590360" LS dan 110⁰ 45' 10.821350" BT yang terletak di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Paulan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) saluran irigasi sampai pada PABU 026 dengan koordinat 07⁰ 32' 29.029220" LS dan 110⁰ 44' 42.193530" BT yang terletak di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Malangjiwan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar;
5. PABU 026 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pati sampai pada PABA 011 dengan koordinat 07⁰ 32' 22.783900" LS dan 110⁰ 44' 29.942190" BT yang terletak di Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Malangjiwan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABA 010 dengan koordinat 07⁰ 32' 17.939640" LS dan 110⁰ 44' 14.890580" BT yang terletak di Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Malangjiwan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU 025 dengan koordinat 07⁰ 32' 17.400000" LS dan 110⁰ 43' 56.700000" BT yang terletak di Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa
Bolon Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar;
dan
6. PBU 025 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABA 009 dengan koordinat 07⁰ 32' 17.176470" LS dan 110⁰ 43' 31.431190" BT yang terletak di Desa Wirogunan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Bolon Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada PABU 024 dengan koordinat 07⁰ 32' 34.069320" LS dan 110⁰ 43'
00.775940" BT yang terletak di Desa Wirogunan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Desa Ngasem Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Boyolali, yang ditandai oleh TK.4 dengan koordinat 07⁰ 32' 29.619850" LS dan 110⁰ 42' 47.656310" BT.
Pasal 4
Posisi PABU, PABA dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di peta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2016
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
