Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG WILAYAH ADMINISTRASI PULAU LEREKLEREKAN

PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Pulau Lereklerekan terletak pada posisi 3º 30’ 36” Lintang Selatan (LS) dan 117º 27’ 27” Bujur Timur (BT) dan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN