Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG WILAYAH ADMINISTRASI PULAU LEREKLEREKAN
Pasal 1
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Lereklerekan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Pulau Lereklerekan terletak pada posisi 3º 30’ 36” Lintang Selatan (LS) dan 117º 27’ 27” Bujur Timur (BT) dan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
